Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

salah nama dan npwp di SSP

Assalamualikum , reken rekan mohon sharing nih, ada kasus seperti ini........... terjadi transaksi jual beli tanah dengan harga telah disepakati dan dibayar 300jtan, PPh yg dikenakan atas jual beli tanah pada penjual pasal 4(2) sebesar 5% sesuai kesepakatan ditanggung oleh pemmbeli namun saat pembayaran oleh bagian keuangan di SSP NPWP dan Nama WP bukan atas nama penjual tetapi NPWP dan Nama WP di SSP atas nama pembeli sehingga saat pengurusan balik nama di agraria/BPN dianggap hasil jual beli tanah tersebut belum dibayar pajaknya. Pertanyaannnya bagaimana caranya untuk menyelesaikan masalah kesalahan bayar NPWP dan Nama WP agar bisa menjadi atas nama penjual terhadap PPh yang telah dibayarkan oleh pembeli dengan NPWP dan Nama Pembeli? atas bantuannnya, saya ucapkan terima kasih wassalam, by darul jawab : Bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan untuk pemindahbukuan Surat Setoran Pajak yang ditujuan ke kepala kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak (WP) pembeli berada. kemudian dijelaskan misal : 1. SSP yang dibayar dengan identitas pembeli NPWP , nama , masa pajak, jumlah disetor, no. NTPN menjadi 2. SSP yang dibayar dengan identitas penjuall NPWP , nama , masa pajak, jumlah disetor, no. NTPN dan lampirkan lembar 1 dan 3 nya. Terima-kasih anto

pajak atas penjualan saham

Selamat pagi Pak Arief, Saya ingin tanya kalau penghasilan yang kita dapatkan dari trading saham (selisih jual dan beli) apakah dikenai PPh, di mana untuk saham sendiri sudah dikenakan pajak pada saat penjualan? Untuk pelaporan SPT tahunan, bagaimana pencatatan pendapatan atas saham tersebut? apakah saham dimasukkan ke dalam kekayaan (aset)? dan kalau iya nilai saham tersebut diambil untuk nilai pada tanggal berapa? Terimakasih atas informasinya Pak Arief. Salam, Ardi jawab penjualan saham di bursa dikenakan PPh pasal 4(2) final, dgn tarif 0,1% maka pelaporannya di spt tahunan dimasukan ke lamp 1771 III yaitu penghasilan yg dipotong pajak final. saham yg dimiliki orang pribadi menjadi harta ybs adapun jika dijual maka wp orang pribadi tsb akan memperoleh uang cash .. itupun hrs tetap dicatat sbg harta pribadinya. tq by kursus pajak tactic tax bandung

WAPU & kewajiban pemotongan pajak

Selamat Pagi Pa Arief dan Rekans, Semoga semua dalam keadaan sehat.. salam sukses selalu... Saya mau tanya soal hak dan kewajiban untuk perusahaan yg WAPU Apa wapu tidak ada kewajiban memotong PPh atas pembelian jasa yang dia lakukan? Saat ini perusahaan tmpt saya bekerja mengadakan kerjasama dengan PT. STACO untuk pekerjaan Jasa Konsultan, Nah staff disana bilang kalo mereka WAPU, jadi PPN akan di pungut & disetor mereka, sedang untuk PPh katanya itu bukan urusan mereka. Yang saya mau tanyakan lagi pa, kalau ada perusahaan yg tidak mau memotong PPh atas pekerjaan jasa kami, apa kami harus membayar dan melaporkan PPh atas penghasilan kami tersebut sendiri ke kantor pajak? dan bagaimana aturan mengenai PPh yg disetor sendiri itu? Terima Kasih banyak... Best Regard jawab : jika si pemotong tidak melakukan pemotongan maka itu bukan salah kita, jadi jika memang belum dipotong maka : 1. dilaporkan saat kita menyampaikan spt tahunan (penghasilan usaha), maka pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pph kurang bayar (pph pasal 29) 2. jika bersifat final maka kita setorkan dan laporkan sendiri. by kursus pajak tactic tax bandung

pph atas sewa rumah

Dear Pak Arif. Saya punya pertanyaan sbb : Bila seseorang menyewa tempat tinggal baik itu rumah atau apartement atas nama pribadi apakah yang menyewa wajib memotong PPH 4(2) final tidak.? Thanks jawab : orang pribadi tidak berhak memotong untuk pph, idealnya pribadi atau badan yg menerima setoran penyewaan bangunan miliknya lah yg membayar dan lapor sendiri pph pasal 4 ayat 2 finalnya. sewa rumah itu objek pph pasal 4(2) final, namun kost-kostan (sewa kamar dalam rumah) yg berjumlah di atas 10 kamar itu objek pajak hotel/penginapan setornya ke kas daerah karena itu pajak daerah.tq by kursus pajak tactic tax bandung

penjualan ke smp negeri

Dear Pa Arif dan teman-taman, Mohon pencerahannya, perusahaan kami, ada menjual barang ke pada SMPN negri dengan perjanjian bahwa ppn akan disetor dan dilapor oleh SMPN negri dengan kode pajak 020. yang ingin saya tanyakan: 1. apakah SMPN negri termasuk bendaharawan pemerintah? 2. untuk cap di ssp nya apakah harus bendarawan pemerintah atau dinas pendidikan? mohon masukannya, Terima kasih. jawab : smp negeri termasuk instansi pemerintah, maka bendahara pemerintah di smp tsb wajib memungut pph pasal 22 atas belanja barang juga PPN. hanya saja jika pembayarannya dari dana BOS maka tidak dipungut pph pasal 22. untuk PPN yg dipungut oleh bendahara jika jumlah transaksi melebihi 1 juta. SSP atas setoran pph pasal 22 : atas nama rekanan (kolom nama & npwp) namun yg tanda tangan bendahara pemerintah (baik di sekolah maupun di dinas (atasannya sekolah tsb))

ptkp expatriate

Selamat siang Pa Arief & rekan-rekan.... Di kantor saya ada expatriat baru dari Jepang, dan rencana kerja di Indonesia dengan ijin bekerja selama 2 tahun, berarti kan penghasilannya dipotong PPh pasal 21 ya??bukan pasal 26?? Jika memang kena PPH pasal 21, saya mngelompokkan PTKP nya ke kelompok TK-0 atau K-0 dsbnya berdasarkan data dari mana ya pa? Expatriat tersebut katanya sudah menikah dan memiliki 2 anak. Mohon pencerahannya. Regards, Mira jawab : betul pph pasal 21 krn sdh ada kontrak kerja, jika orang jepang tsb sudah membawa keluarganya ke indonesia dan tinggal serumah maka ptkp -nya : Kawin plus jumlah anak yg jadi tanggungannya

zakat dan pajak

Dear teman-teman, saya mau tanya, untuk zakat agar diakui oleh pajak itu apakah benar harus via lembaga resmi zakat ? jika benar, lembaga zakat mana saja yang dapat melakukan hal ini ? atau seluruh lembaga zakat ? jika ada yang memiliki referensi lembaga zakat di Bandung, mohon informasinya. salam terima kasih.. jawab : lembaga zakat yg sdh resmi menjadi penerima zakat dimana zakatnya diakui dpt dibiayakan oleh perusahaan diantaranya adalah dompet dhuafa republika (jl pasirkaliki bdg), Dompet Peduli Umat Daarut tauhid (jl. gegerkalong), juga rumah zakat indonesia (jl. turangga). tq

perpajakan utk proyek dgn dana bantuan LN

Dear Pak Arief dan rekan - rekan, Mau tanya perlakuan pajak PPN dan PPH bagi kontraktor yang pemberi kerjanya berasal dari bantuan luar negeri? jawab jika itu proyek pemerintah dgn dana dari hibah atau pinjaman luar negeri maka pajaknya ditanggung pemerintah. namun jika non pemerintah ketentuan pajak berlaku seperti biasa

usaha pelayaran nerima penghasilan lainnya

Dear Temans, Mohon sharing nya dong,,,,,, Untuk perusahaan pelayaran dalam negeri kan dipotong PPh 15 dengan tarif 1,2% dan bersifat final, otomatis SPT Tahunannya Nihil. Apabila perusahaan tersebut memperoleh penghasilan lain di luar usaha dan bersifat tidak final, misalnya penghasilan dari sewa kendaraan, bagaimana penyajian di SPT Tahunannya. Dan apakah boleh perusahaan yang ijin usahanya bidang pelayaran memperoleh penghasilan dari sewa kendaraan????? Terima kasih Hendra jawab : Dilaporkan di spt tahunan, dibuat laporan laba ruginya dgn penghasilan sewa kendaraan menjadi penghasilan tdk teratur. Dihitung PPh nya dan disetorkan sbg pph kurang bayar. Di masukan di Lampiran 1771-1 - di Penghasilan dari Luar Usaha ya Pa?? Untuk biaya biaya sehubungan dengan sewa kendaraan tersebut, contohnya biaya pemeliharaan kendaraan tersebut, itu boleh di biayakan tidak Pa?? Ya betul. Asal biaya itu utk kegiatan sewa tsb boleh diakui sbg pengurang ph bruto by kursus pajak tactictax bandung

pelaporan PPN Membangun sendiri

Dear Pak Arief dan rekan - rekan, Pagi rekan-rekan,,mau tanya, Misalkan : NPWP kita terdaftar di KPP cibeunying lalu kita membangun sendiri di wilayah KPP bojonegoro,,yg saya mau tanyakan saya mesti lapor ke KPP cibeunying apa di KPP bojonegoro? Mohon Sharingnya Terima Kasih Andri. jawab : Kalau berdasarkan PMK NOMOR : 163/PMK.03/2012 (yang lama seblumnya juga sama) pasal 8 (1) berbunyi : " Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak." hatur nuhun.

Pajak para konsutan hukum

Kakak saya membuka kantor hukum thn kmrn,thn ini dia akan lapor untuk kewajiban pajaknya,pajak apa saja yang melekat di dalamnya ya pak?mohon pencerahannya,terima kasih jawab : Kantor hukum berarti badan.maka ada kewajiban pph pasal 25/29, plg lambat april 2013 hrs lapor spt tahunan pph badan. Lalu lapor spt pph 21 atas gaji utk para pegawai,jika ada objek lain misal pph 23, 4(2)hrs pula lapor dan setor. by kursus brevet pajak tactictax bandung

PPN Impor

Pak saya membeli server dari distributor dengan harga $11685 + ppn 10 % ($1168,5) total $12583,5. Dengan kurs dollar saat itu Rp 9675. Total dalam rupiah adalah Rp 124.357.612,5 ,-. Kemudian saya jual Rp 142 juta termasuk ppn. Saya harus bayar ppn berapa atas faktur penjualan 142 juta tadi karena saya sudah membayar ppn pada pembelian barang tadi sebelumnya. Dan berapa nilai ppn yang harus saya cantumkan di faktur penjualannya. Terima kasih jawab PPN atas penjualan berarti 10/110 x 142juta bu. PPN ini hrs dipungut oleh ibu,Ini disebutnya ppn keluaran. Utk ppn yg dibayar saat beli disebut ppn masukan, saat lapor spt masa ppn, tinggal diperhitungkan saja : PK - PM, jadi kurangnya tinggal disetorkan

Pembetulan SPT masa PPN

Pak Arief, Ada contoh transaksi : Di bulan Januari 2012 PT. 'A' menerima Faktur Pajak masukan PPN dari PT. 'X' sebesar Rp 2 juta dan di laporkan di massa Januari 2012. Di bulan November 2012 PT. 'A' menerima surat dari KPP bagian Sistem Informasi Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak dari PT. 'X' bulan Januari tsb tidak bisa dikreditkan karena PT. 'X' bukan PKP jadi tidak berhak membuat Faktur Pajak. Yang jadi pertanyaan : 1. Apakah laporan PPN masa Januari 2012 PT. 'A' dibetulkan saja ? (catatan : PT. 'A' lebih bayar dari Jan - Nov 2012 sebesar Rp 150 juta) 2. Kalau laporan PPN masa Januari 2012 dibetulkan, berarti laporan PPN masa dari Februari sampai November harus dibetulkan juga ? Atau 3. PT. 'A' tetap membayar PPN & bunga dari Jan - Nov, sebesar Rp 2.440.000 ? 4. Setelah PT. 'A' membayar, kemudian laporan PPN masa Januari - November 2012 dibetulkan ? Hatur nuhun, Abdi jawab Ikut memberi masukan. Perlu saya jelaskan lagi mengenai SPT lebih bayar pada bulan Januari, yang lebih bayarnya dapat di kompensasikan ke bulan November.( dengan catatan bulan Januari SPT sebelumnya kondisinya Kurang Bayar dan setelah pembetulan jadi Lebih Bayar). Karena, SPT Jan sebelum tdk ada yang dikompensasikan ke SPT bulan Pebruari. Kalau melihat kondisi bahwa Januari - Nov adalah lebih bayar, saya berpendapat bahwa pembetulannya harus dilakukan untuk SPT bulan Jan, Feb, Mar, Apr, Mei, Jun, Jul, Agt, Sep, Ok dan Nov juga. Karena tentunya jumah kompensasi lebih bayarnya akan berkurang disebabkan nilai dari PM dikoreksi. kalau saya buat ilustrasinya (misal) seperti ini: SPT NORMAL BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB) JAN 30 40 0 10 FEB 30 30 10 10 MAR 30 40 10 20 APR 30 40 20 30 MEI 30 20 30 20 JUN 30 20 20 10 JUL 30 30 10 10 AGUST 30 30 10 10 SEP 30 30 10 10 OKT 30 30 10 10 NOP 30 30 10 10 Kalau di buat SPT Pembetulan maka, SPTnya menjadi: SPT PEMBETULAN KET BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB) JAN 30 38 0 8 PM UTK BULAN JAN FEB 30 30 8 8 BERKURANG JADI 38 MAR 30 40 8 18 KARENA ADA PPN YG APR 30 40 18 28 TDK DIAKUI MEI 30 20 28 18 JUN 30 20 18 8 JUL 30 30 8 8 AGUST 30 30 8 8 SEP 30 30 8 8 OKT 30 30 8 8 NOP 30 30 8 8 Demikian pendapat dari saya. Barangkali rekan-rekan yang lain punya pendapat yang lebih tepat. trims Josep Pramusinto

PPN dengan bendahara pemerintah

pada kasus ini saya mau mengajukan pengurangan ppn karena selisih penambahan harga barang, ternyata dari pihak pembeli barang saya yang bendaharawan pemerintah sudah memotong ppn sebelum uangnya dicairkan ke pt saya, padahal saya membeli barangnya sudah termasuk ppn dari ditributornya. Apa yang harus saya lakukan, karena saya jadinya membayar ppn 2 kali pak. Terima kasih jawab : Sebetulnya tidak terjadi pengenaan PPN double, ini hanya tentang pengenaan PPN yg sedikit dirubah sistemnya. saat kita beli barang kena PPN itu kita yg bayar disebutnya Pajak Masukan dan ini dpt dikreditkan di spt masa PPN dengan pajak keluaran. Lalu saat jual ke pemerintah sebetulnya pemerintah itu yg bayar PPN, hanya saja aturan PPN adalah mereka yg bayar PPN dan mereka pula yg mungut PPN, jadi itu jadi Pajak Keluaran buat kita. Kalo mekanisme yg biasa sih, kita yg jual, konsumen yg bayar PPN kita yg mungutnya. sehingga saat kita lapor spt PPN jadinya seperti ini (kalo ibu jual ke pemerintah : PK = 100.000 (angka contoh saja), 100.000 ini sdh disetor ke bank oleh bendahara pemerintah PM = 80.000 (saat ibu beli bayar PPN sejumlah ini) maka PPN yg disetor tidak ada, malah spt ibu menyatakan lebih bayar sebesar 80.000 lalu ibu ajukan restitusi maka nantinya akan dikembalikan setelah melewati pemeriksaan pajak, atau ibu ajukan saja kompensasi bukan restitusi, maka sejumlah lbh bayar tsb akan diperhitungkan dgn hutang pajak yg lain. trm kasih

Faktur pajak terbit saat hari libur

Dear Pak Arif Inspirator Bijak, dan Rekan-Rekan yang Super... Mohon pencerahannya Kalau misal kami terima SPK untuk pekerjaan tgl 28 Des' 2012, berhubung kantor pemberi SPK akan tutup buku di tanggal 26 dan tgl 25 nya adalah libur Jika kami buat faktur pajaknya tanggal 24 diperkenankan tidak ya? Sementra pekerjaan blm terlaksana termasuk surat jalan dll, namun Nominal pekerjaan sdh tertera di SPK tersebut. Terimakasih sebelumnya atas Sharing Ilmunya Salam Super, Ellis jawab : Jika pihak pemberi kerja adalah instansi swasta (bukan pemerintahan), maka faktur diterbitkan bersamaan dengan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Krn pihak pemberi kerja sdh membuat SPK kemungkinan mereka sdh membiayakannya. Maka yg lbh aman ibu terbitkan saja faktur pajaknya dan tdk ada masalah jika pas dgn hari libur. Tq

BUMN dan pajak

Maaf pak arif, mau tanya mengenai pemanfaatan lahan utk pihak lain dari bumn, apakah kena pph dan ppn pak? jawab Tetap terutang PPh dan PPN pak, BUMN hrs memungut PPN, namun PPh dipotong oleh pihak penyewa/yg membayar,namun pastikan PPh nya disetorkan oleh penyewa tsb.

pajak kost-kost an

Selamat pagi Bapak Arief dan rekan-rekan ysh, Salam kenal semua, mohon maaf jika sebelumnya ada pertanyaan yang sama selama ini, berhubung Saya baru bergabung. Apakah tarif pajak kost-kostan pembayaran dan tarif pajaknya sama dengan pajak pada umumnya? Terima kasih atas bantuannya,selamat beraktifitas jawab. Misal yg punya kost adalah orang pribadi 1.Jika kamar yg disewakan lbh dari 10 kamar terutang pajak hotel/penginapan.dlm hal ini seperti kita nginep di hotel maka tamu atau yg nginep yg dikenai pajak hotel.pengusaha hotel jg pemilik kost yg mungut kemudian menyetorkan ke kas daerah. Jika kamar kurang dari 10 kamar tdk terutang pajak hotel. 2.Orang pribadi pemilik kost dari usaha hasil kost2an tsb tentu memperoleh penghasilan,maka hrs membayar pajak penghasilan. Mekanismenya dia membuat laporan laba rugi atau pencatatan shg diperoleh laba bersih (setelah dikurangi biaya2). Dari laba bersih tsb lalu dikurangi ptkp, Sampai dikali dgn tarif PPh pasal 17. Maka pemilik kost hrs setor serta lapor spt masa pph 25 tiap bulan juga spt tahunan (pph pasal 29 jika kurang bayar).

hibah saham

Mohon pencerahannya untuk kasus berikut : Ayah & anak kandung memiliki saham di PT yg sama dengan persentase ayah 40%, anak 20%. Sisa saham dimiliki oleh pihak lain. Jika ayah menghibahkan seluruh sahamnya utk anaknya tsb, apakah dikenakan pph final? jawab : Hibah itu tidak terutang PPh. Hanya saja krn ini berbentuk saham,lalu jika mekanismenya pengalihan nama saham itu dianggap penjualan saham,maka tetap dikenakan pph final (jika dijual di bursa saham). Jadi hrs tanya pd para praktisi saham,bgm mekanisme pengalihan nama saham . Tq

Minggu, 28 Oktober 2012

jasa giro dari bank

Pak Arief, Perusahaan saya mendapatkan 'Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Jasa Giro (FINAL)' dari bank. Contoh : Jasa Giro = Rp 5.000.000 Tarif = 20% PPh yang dipotong = Rp 1.000.000 1. Apakah saya harus membuat 'Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro' ? 2. Format form di ESPT & bgm mengisinya jawab : Kita ada di pihak yg dipotong, maka yg membuat bukti potong lalu yg melapor spt masa juga pihak bank.kita minta bukti potong dari bank. tq

sewa kendaraan

Selamat Sore Pak Arief & Rekan-rekan, Perusahaan saya setiap bulan sewa jasa kendaraan dan pengemudinya kepada PT Bluebird. Setiap bulan kami menerima faktur pajak terpisah baik untuk kendaraan maupun pengemudi. Misalkan, Faktur Pajak untuk pengemudi, DPP = Rp. 3.400.000 + PPN Rp. 340.000, setiap bulan biasa saya potong pph pasal 23 sebesar 2% dari jumlah DPP di Faktur Pajak. Yang ingin saya tanyakan, di bulan selanjutnya biasa saya menerima kwitansi tambahan untuk biaya overtime pengemudi di bulan sebelumnya, dengan tanggal invoice akhir bulan sebelumnya tanpa Faktur Pajak (misal, kami menerima kwitansi utk biaya overtime/lembur pengemudi bulan September di bulan Oktober, dengan tgl kwitansi 30 September), apakah kwitansi untuk biaya overtime ini dikenakan potongan pph pasal 23 juga?atau tidak perlu? Mohon pencerahannya, Terima kasih Regard Mira Amalia Wulan jawab: Jika tagihannya dibayar ke pt blue bird maka dipotong pph 23 juga,meskipun lembur krn kita tdk byr lgs ke sopirnya.tq

Kamis, 30 Agustus 2012

1721-A1 untuk pemilik CV

Assalamu'alaikum Pa. Arif & sobat tercinta Saya mau tanya soal Form A1-1721, itu kan form untuk bukti potong. Kalau untuk Pemilik CV, apakah harus dilampirkan juga dalam laporan spt tahunannya? Soalnya, waktu pertama saya lapor pakai 1770, lapor tiap bulan dan nihil. Saat lapor, saya disarankan menggunakan form 1770 S agar lapornya per tahun. Saya sudah memakai form 1770 S selama 5 tahun dan tidak diminta form A1-1721, tapi untuk laporan spt tahunan tahun kemarin (2011), saya diminta melampirkan form A1-17121. Saya bingung, siapa yang berperan sebagai pemotong, kalau saya harus melampirkan form 1721 A1 tersebut? Mohon pencerahannya Pak... jawab: ikut berpendapat,, menurut saya pemilik CV bukan sebagai pegawai sehingga tidak berhak atas gaji dan akhirnya pasti tidak ada bukti potong FORM A1-1721-nya, kecuali pemilik CV tersebut juga bekerja di tempat lain maka dia berhak atas FORM BUKTI POTONG A1-1721. Pasal 9 ayat (1) j UU. No. 36 Tahun 2008. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, tidak dapat dibiayakan. pasal 4 (3) i UU No. 36 thn 2008. bukan obyek PPh adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Menambahkan : CV tersebut modalnya terbagi atas saham apa tidak, jika tidak maka berlaku ketentuan sesuai pendapat sebelumnya, tetapi apabila CV tersebut terbagi atas saham maka Pemilik CV berhak atas gaji dan perlu dibuat form 1721-A1. Untuk CV yang terbagi atas saham, maka pembagian keuntungan namanya menjadi deviden dan itu terutang PPh. maka bukti potong 1721 a1 tidak perlu dibuat, untuk pelaporan spt tahunan sebaiknya dibuat 1770S dan melampirkan bukti pembagian keuntungan laba dari CV. trm kasih Kurniawan

Selasa, 28 Agustus 2012

kekurangan royalti, kekurangan potong PPh

Saya akan melaporkan PPN pembetulan bulan Juni. Dalam PPn tersebut juga ada pendapatan yang terkena royalti kepada pihak ke-3 setiap bulannya, karena adanya pembetulan, maka royalti yang perlu dilaporkan pun bertambah. karena royalti bertambah, maka PPh 23 atas royalti pun seharusnya lebih besar. apakah saya perlu melakukan koreksi atas PPH 23 royalti ? bagaimana prosedurnya. ? atau saya dapat melakukan proses pembayaran sisa kekurangan royalti di bulan juli, dan melaporkan pph 23 atas royalti di bulan juli juga ?? Pendapat saya: 1.buat pembetulan spt masa pph ps 23 dengan nilai royalti sesuai nilai pembetulan. Bulannya adalah saat dimana royalti tsb pertama kali dilaporkan. 2. Setorkan kekurangan pemotongan pph23 3.Buat bukti potong yg baru dgn nilai yg baru Trm kasih

Senin, 27 Agustus 2012

Sekolah negeri apakah pemungut PPN ?

Pa Arif & rekan-rekan semua, sy mau tanya, 1.apakah benar sejak 1 Juli 2012, penjualan barang ke BUMN, dibawah 10 jt, PPNnya di pungut oleh penjual dan kode faktur pajaknya 010 sedangkan untuk penjualan barang diatas 10 jt, PPNnya dipungut oleh BUMN dan kode faktur pajaknya 020 ? 2. apakah sekolah negeri termasuk BUMN ? 3. apabila kita menjual barang ke sekolah negeri di bawah 10 jt untuk perbaikan sekolah yg dananya di dapat dari dirjen pendidikan, bagaimana perlakuan terhadap PPNnya, apakah disamakan dengan penjualan barang ke BUMN atau PPN dipungut oleh sekolah negeri dgn kode faktur pajak 020 ? 4. sekolah negri tersebut mengkonfirmasikan kpd kami, bahwa penjualan barang di bawah 1 jt tidak di pungut PPN dan untuk penjualan di atas 1 jt, PPN di bayar dan dilaporkan oleh sekolah negri tersebut. apakah benar peraturannya seperti itu? Mohon bantu untuk penjelasannya. terima kasih Benar bu, pemungutan PPN oleh BUMN mengacu kepada peraturan menteri keuangan nomor 85 tahun 2012 yang berlaku mulai 1 juli 2012. pemungutan oleh BUMN kode fakturnya adalah 030. Sekolah negeri bukan BUMN tetapi merupakan kementerian (instansi pemerintah), Pemungutan PPN oleh sekolah negeri dilakukan oleh bendaharawan pemerintah dan ini sudah lama diberlakukannya, untuk kode fakturnya 020. pemungutan PPN dilakukan atas penyerahan diatas Rp.1 juta. Penyerahan di bawah satu juta tetap terutang PPN tetapi dipungut oleh rekanan. Jangan lupa jual barang ke pemerintah dipungut PPh pasal 22 terima kasih Deny Eko Andrianto PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tax Division

kerja di jakarta, ktp medan, bgm NPWP nya ?

Assalamualakum Pak Arif dan teman2, Sebelum bertanya saya mengucapkan minal aidzin wal faidzin terlebih dahulu,mohon maaf apabila ada salah kata,ucapan dan perbuatan baik yg disengaja maupun tidak. Berkaitan dgn NPWP, ditempat saya bekerja ada karyawan yang ingin membuat NPWP. Masalahnya adalah Karyawan tsb tidak bisa membuat NPWP karena KTP nya bukan penduduk sini (jkt) tetapi padang. Sedangkan yg saya tahu, kalau ingin membuat NPWP berdasarkan domisili tempat tinggal, jadi harus bagaimana? Terimakasih, Ami ketika ada program pembuatan npwp massal, jika ada kondisi seperti itu, tetap dibuat/diproses oleh kpp disini namun statusnya terdaftar di kpp asal melalui pemberitahuan sebelumnya ke kpp sana dan setelah itu data dikirim ke kpp sana, itu yang pernah saya lakukan dulu. Untuk pembuatan npwp yang tidak dikolektifkan maka cara yg mudah adalah ibu buat npwp secara on line di www.pajak.go.id , ada layanan yg memudahkan (tinggal ikuti saja perintah di web pajak tersebut), npwp bisa langsung diperoleh, utk pengiriman bukti bisa lewat pos ke kpp sana. trm kasih/arief risman

Kamis, 23 Agustus 2012

mutasi PBB, pembayaran, nama baru di SPPT

Siang sobat2. Dalam rangka mutasi PBB.jika proses mutasinya masih dalam proses,sedangkan PBB tahun 2012 belum dibayar. bisakah jika saya bayar PBB tahun 2012 tapi mutasi PBB nya belum selesai? Apakah nanti terbayar atas nama pemilik lama atau pemilik baru? Pengaruh ke proses mutasi atau tidak? Apakah lebih baik saya bayar ketika mutasi sudah beres atau sebelumnya juga ga masalah. trm kasih/CitraGreen Dago - MASNIDA ARIESTI coba jawab : Memberi nasukan sedikit.Kalau menurut saya dibayar dulu juga tidak apa-apa, karena NOPnya masih tetap hanya, nama dari pemiliknya yang berubah. Saya juga pernah mengurus perubahan nama dari nama orang tua menjadi nama adik saya, .PBBnya tetap di bayarkan dulu, tidak menunggu proses mutasi selesai. Menurut petugasnya begitu. Untuk SPPT PBB tahun 2012 khan sudah di cetak atas nama yang lama, nanti di tahun 2013 SPPT PBB baru muncul dengan nama pemilik yang baru. Mudah-mudahan dapat membantu. trm kasih/Josep tanya lagi ... Memang SPPT 2012 tidak bisa dirubah ya? tetap jadi atas pemilik lama? Perusahaan saya ingin SPPT 2012 sudah atas nama pemilik baru. Minta tolong informasinya, jawab lagi ... Untuk SPPT 2012 masih atas pemilik lama karena SPPT sudah di cetak pada sekitar bulan januari 2012. saya juga sempat menanyakan hal itu,tapi menurut petugasnya nama pada SPPT akan berubah di tahun 2013 untuk tahun 2012 masih tetap nama pemilik yang lama. Mungkin lain halnya kalau mutasinya sudah diurus pada tahun 2011.. Barangkali bisa berkonsultasi dengan AR dari KPP berkaitan dgn urusan SPPT PBB.

PPN masukan untuk properti pribadi

Pa arif mau tanya saya beli rumah atas nama pribadi apakah ppnnya bisa dikreditkan ? karena itu rumah bukan untuk keperluan pribadi tapi untuk keperluan usaha, jadi apabila ada konsumen kita tdk perlu sewa hotel kesitu maksudnya dan kita bukan PT tapi CV, pertanyaan berikutnya bisa di biayakan tidak jika PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan di spt masa PPN, makasih pa arief risman jawab : Karena atas nama pribadi maka PM nya tdk dpt dikreditkan bu. lalu kalaupun itu dibiayakan dalam penghitungan penghasilan netto, akan berisiko jika dibiayakan karena rumah tersebut milik pribadi. Terima kasih

properti digunakan bersama

P'Arif mau nanya, PT.A dan PT.B satu Group, pada tgl 5 Jan 2011 PT.C menjual Tanah diatasnya sudah ada bangunan Hal-Hal yang saya tanyakan : Bangunan dibeli oleh PT.A dan Tanah dibeli oleh PT.B, apakah aturan pajaknya pembelian tsb boleh dilakukan oleh ke dua PT yang berbeda Trim's Suhari jawab : Berarti masing2 mencatatnya sbg asset di neraca masing2. Hanya saja masing2 saling membutuhkan,misal pt b dia yg beli tanah tapi bangunannya punya pt a, kan gak mungkin pt b menggunakan bangunan karena itu milik pt a, juga pt a tidak mungkin begitu saja pakai tanah pt b.. Disini kalo secara pajak harus muncul yg namanya sewa, maka itu menjadi objek pemotongan PPh. Tq

kurs pajak

Siang rekan-rekan, Mohon bantuannya dalam menyelesaikan kasus yang sy alami. Kasusnya seperti ini. Pada tanggal 30 Agustus saya bayar gaji expatriat sebesar JPY 320.000 dalam bentuk mata uang yen, beserta setor pajaknya (SSP) . Pada tgl tsb kurs BI = 121,01 sedangkan kurs pajak = 121,5219. Sehingga saya setor pph 21 nya sebesar Rp. 4.698.181 (patokannya memakai kurs pajak). Nah di SPT kan saya input penghasilan bruto sebesar 320.000 x 121,5219 = Rp. 38.887.008 dan pph 21 dipotongnya sebesar Rp. 4.698.181 jawab Utk mencatat biaya gaji bisa gunakan kurs BI sdgkan utk menghitung PPh 21 gunakan kurs pajak. Jd seperti halnya impor.Dimana harga impor pake kurs BI sdkan PPh 22 Impor pake kurs KMK/ kurs pajak. jika ada selisih kurs, maka akan muncul keuntungan bisa kerugian. Untuk keuntungan dianggap objek PPh, sedangkan jika muncul kerugian itu bisa dijadikan sebagai biaya. tq

penghapusan npwp

temans ... Ada yang punya pengalaman mengurus penghapusan NPWP Tenaga Kerja Asing gak? > Syaratnya apa saja..? > Waktunya berapa lama..? > KPPnya harus sesuai domisili atau bisa di semua KPP? trm kasih/Fauzi jawab: Mas Fauzi, penghapusan diajukan ke KPP dimana npwp nya terdaftar. Biasanya utk penghapusan npwp dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu. Maka yg perlu disiapkan adalah bukti2 sumber penghasilan dan juga keterangan lain yg akan diminta pemeriksa. Lamanya penghapusan tergantung proses pemeriksaannya. Tq

Senin, 30 Juli 2012

kewajiban perpajakan pengusaha baru

Dear Pa arief & rekan2, Apakah perusahaan baru berdiri dan baru terdaftar NPWP di bulan Mei 2012, belum memiliki pendapatan, dan kegiatan baru sekitar pra-operasi apakah sudah ada kewajiban PPH pasal 25? Mohon pencerahannya. Regards, Mira jawab Meski perusahaan belum memperoleh pendapatan namun utk pelaporan pph pasal 25 dan pph pasal 21 tetap hrs dilakukan. Utk PPN juga hrs tetap lapor spt masa jika kita sudah dikukuhkan sbg PKP (pengusaha kena pajak). Tq/Arief Risman

PPh pasal 26 atas bunga pinjaman ke LN

pa Arief & rekan alumni Tactic Tax Kalau pembayaran bunga pinjaman kpd bank Luar negri apakah kena PPh juga pak? Terimakasih sebelumnya jawab Ya,kita harus memotong PPh pasal 26 dgn tarif 20 % atau tarif sesuai tax treaty (P3B= Perjanjian penghindaran Pajak Berganda)

tarif beda karena tak ber npwp

Assalamualaikum pak Arif, Kalo pph psl 4(2) meski ga punya npwp, tarifnya tetap atau 100% lbh tinggi ya pak? jawab Yg tarifnya jadi lebih tinggi adalah pph pasal 21,22 bendahara,23. sedangkan pph pasal 4(2)itu tetap meski tidak ber NPWP pihak yg akan kita potong penghasilannya dgn PPh pasal 4(2). Tq

kurs pajak atau kurs BI ?

Selamat Siang Pa Arief & Rekan2 TacTicTax, Di perusahaan saya terdapat karyawan asing yang sudah tinggal lebih dari 183 hari, baru bergabung dengan perusahaan tempat saya kerja bulan Juni 2012 dan mendapat penghasilan netto sebesar 320.000 yen, PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, dan kami bayar 320.000 yen pada karyawan tersebut menggunakan mata uang yen (ada account bank perusahaan khusus dalam mata uang yen). Yang ingin saya tanyakan, bagaimana menghitung pph terutangnya? kurs yang digunakan apakah memakai kurs pajak(kemenkeu) atau kurs BI? mohon pencerahannya/Mira jawab Mba Mira, utk penghitungan pajak baik PPh maupun PPN/PPnBM menggunakan kurs menteri keuangan, kurs ini menggunakan KMK yg secara rutin diterbitkan oleh menteri keuangan (biasanya 2 mingguan). PPh ps 21 dipotong saat dibayarkan maka kurs yg digunakan adalah pd tgl tsb. trm kasih Arief Risman

Kamis, 26 April 2012

spt tahunan badan

Sore Pa.. klo batas akhir pembayaran SPT tahunan pph badan tggl brp ya? trus apa bedanya Madya sama Pratama pa? Dalam administrasi pelaporan sama aja kan? jawab Untuk SPT Tahunan Badan pelaporannya Akhir April dan bila kurang bayar, SSPnya harus di bayarkan sebelum SPT itu dilaporkan. Untuk Permohonan perpanjangan juga bisa (apabila laporan SPT Tahunan belum Selesai) 2 bulan dari bulan April, jadi sampai bulan Juni. Untuk pelaporan Administrasi di KPP Madya maupun Pratama sama saja mbak untuk batas akhir pelaporannya, hanya mungkin bedanya di KPP Madya Pelaporan SPT PPh Badan Tahunan harus memakai E-SPT. >

perpanjangan masa penyampaian spt tahunan

apa boleh ya pak laporan spt tahunan minta diperpanjang? trus bila kita meminta perpanjangan wktu,pajak kurang bayarnya dibayar dibulan ini atau bulan juni nantinya? jawab kita bisa membuat permohonan perpanjangan untuk laporan SPT nya. perpanjangannya dua bulan. Tetapi kita tetap memasukan laporan keuangan sementara dengan memakai formulir 1771 Y. Kita harus mencantumkan alasan kita kenapa kita memperpanjang laporan itu. Terhadap kurang bayar pada saat kita lapor memakai formulit 1771 Y, kita harus setor di bulan April.

tarif pajak penghasilan wp badan

Mohon infonya pak arief Tac Tic Tax, pengenaan tarif PPh badan yg berlaku di tahun 2012. trm kasih .... suryani
berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 - Pasal 17 Ayat 1 Huruf b (Tarif untuk tahun pajak sebelum 2010) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). - Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. - Pasal 31E Ayat 1 Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). contoh :
3. jika PT. ABC tahun 2011 memperoleh peredaran bruto Rp. 70.000.000.000 lalu setelah melalui penyesuaian fiskal diperoleh ph kena pajak Rp. 2.000.000.000 maka PPh terutang = 25% x 2.000.000.000 = Rp. 500.000.000

Sabtu, 21 April 2012

BEA SISWA

selamat siang...mohon masukannya Pa Arif dan teman-teman... kalau CSR dalam bentuk beasiswa bisa ato boleh engga dibebankan sebagai biaya? bagi yg nerima itu dikenakan pajak ? terima kasih sebelumnya..(Tera hastini) jawab Jika dlm rangka CSR,maka biaya sumbangan yg mba maksud adalah dlm rangka pengembangan pendidikan dan itu diatur di pasal 6 (1) artinya dapat diakui sebagai biaya.namun mekanismenya adalah sumbangan pendidikan tsb dibayarkannya ke lembaga2 pendidikan yg sdh ber NPWP (badan). sedangkan bagi yg nerima itu bukan objek PPh dgn syarat tertentu. berikut jawaban lbh lengkap dari pak Deni (PT. KAI)ttg perlakuan bea siswa yg diterima oleh wp op. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : 1. Pemilik; 2. Komisaris; 3. Direksi; atau 4. Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Menurut saya sepanjang tidak ada hubungan istimewa antara penerima beasiswa dengan pemberi beasiswa, itu bisa dikecualikan dari objek pajak, dan bisa dibiayakan. apabila terdapat hub istimewa maka itu adalah objek pph 21 dan bisa dibiayakan (taxable, deductible). Deny Eko Andrianto PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tax Division Head Office - Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung

PPh 23 kapan dipotongnya

pak arief, saya sebagai penjual apakah harus melaporkan spt masa pph 23 yang dipotong dan dibayarkan atas nama perusahaan oleh si pembeli? dan ada pembayaran yang dicicil menjadi 2 termin dimana ppn nya sudah saya bayarkan semua, tapi si pembeli memotong pph 23 nya sebesar 2 % dari nilai cicilannya, jadi bukan dari total nilai penjualan saya. apakah itu memang dibenarkan? terima kasih jawab: Pembeli atau pengguna jasa berarti dia yg bayar jasa maka dia wajib memotong pph 23 lalu setor ke bank dan lapor spt masa pph23. Sedangkan PPh 23 dipotong mana yg lebih dulu antara pengakuan sbg biaya atau pembayaran.jd meski blm dibayar namun sdh diakui sbg biaya maka hrs dipotong PPh23. Trm kasih

Rabu, 08 Februari 2012

SPT PPh OP nihil

Assalamualaikum,

Pa Arif saya mau tanya nih klo untuk pelaporan SPT perorangan tetapi orang
tersebut tidak mempunyai pekerjaan bgm pa? Tetap dilaporkan tapi SPT Nihil ya
pa? Untuk pelaporannya pada bulan apa jika org tsb baru membuat kartu NPWP pd
bulan April 2010?


Terima kasih atas perhatiannya


jawab

Wa alaikum salam wrwb
Spt pph op dilaporkan paling lambat 31 mar 2012. Jika memang blm berpenghasilan
tetap lapor spt namun isinya nihil,tdk menutup kemungkinan ibu juga punya sumber
penghasilan lain yg dipotong PPh final atau yg bukan objek pajak,misal bunga
deposito, warisan dll, maka itu tetap dilaporkan . Form nya 1770. Jika kita
lapor menggunakan form 1770S atau 1770SS wajib melampirkan bukti potong pph 21
dari perusahaan (1721A1), maka pakai saja form 1770, jika memang bukan lagi sbg
pegawai.

Terima kasih

Arief Risman

Selasa, 07 Februari 2012

kantor cabang & kewajibannya

tanya :
kasusnya sbb : Kantor saya domisili di Bandung, rencananya mau ada kantor di Jakarta tapi hanya untuk REPRESENTATIV Office saja, bila ada transaksi semua tetap di Bandung, di Jakarta hanya sebagai pusat informasi. Bagaimana perlakuan dan aturan menurut pajak. terima kasih sebelumnya.


jawab :
Di jakarta dimana ktr cabang berada, segera lapor ke kpp domisili utk minta npwp perusahaan dgn status cabang.kewajiban berikutnya adalah lapor spt masa pph ps 21 utk pembayaran gaji pegawai2 cabang,jg lapor spt masa pph 23 jika memang ada objeknya.utk PPN jika sdh pemusatan di bdg,maka tdk perlu lapor spt masa ppn. Silakan sobat lain menambahkan. Trm kasih.

tanya lagi :
tapi pak disana bukan kantor cabang jadi seperti basecamp aja, semua administrasi dan lain2 tetep di Bandung. klo misalnya kita sewa rumah ato ruko juga tetap di kenakan aturan pajak seperti itu ?

jawab
Sama saja perlakuannya mba, memang jika dari sisi praktisnya kita tidak usah lapor ke kpp di jakarta, tetapi jika terkena canvasing tetap akan dihimbau untuk menjadi wp cabang. jika menggunakan ruangan, maka harus memotong pph pasal 4(2), disetor dgn menggunakan npwp cabang dan dilapor ke kpp domisili

SPT Nihil

Ass,WrWb.. Mau tanya nih pa... klo pada Tahun 2011 ini perusahaan tidak ada kegiatan (NIHIL) sementara pada tahun 2010 ada kegiatan apa saja yang harus dilaporkan? Bagaimana dengan Posisi Neraca, Laba Rugi nya?

jawab :
wa alaikum salam wrwb mas Arie
jika tahun 2011 memang tidak ada kegiatan usaha, maka spt tahunan pph badan tetap dilaporkan cuma isinya nihil, meski demikian laporan laba rugi beserta neraca tetap dilaporkan. Adapun jika tahun 2010 ada kegiatan dan perusahaan memperoleh penghasilan maka di tahun 2010 terjadi pembayaran PPh, maka untuk tahun 2011 akan muncul kewajiban pph pasal 25, yang apabila memang ada dan telah dibayar maka hal ini akan membuat spt anda menjadi lebih bayar, dan anda berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut, setelah melalui proses pemeriksaan pajak karena SPT anda menyatakan Lebih Bayar (LB)

terima kasih
Arief Risman

Sabtu, 28 Januari 2012

transfer uang dari luar negeri ke rekening pribadi

Yth, Pak Arief dan rekan-2
pak mohon masukannya, sy punya teman yang rekening bank nya digunakan untuk menerima transfer uang dari luar negeri yang nilai nya rata-2 diatas 500jt. namun uang tersebut bukan dari hasil bisnis melainkan hanya teman biasa saja yang ikut transfer dan di transfer lagi ke rekening pihak ke 3 (lokal) yang sy tanyakan sbb
1. terhadap transaksi tersebut, apakah ada hubungannya dengan pajak
2. apakah nanti nya teman sy berurusan dengan BI
3. apa yang harus teman sy lakukan pak, jika harus berhubungan dengan pajak dan BI.

Terima kasih
Didi Sumadi

yth pak Didi
1. transaksi transfer uang ke rekening pribadi jika jumlahnya sangat besar akan terpantau oleh ppatk, dan bisa menjadi data untuk kasus-kasus tertentu. contoh kita ingat kasus Gayus juga rekening gendut pejabat negara
2. rekening bank perusahaan menjadi gambaran transaksi perusahaan (uang masuk dan keluar) sehingga sering dijadikan data untuk pemeriksaan pajak. Maka rekening perusahaan harus digunakan lebih hati-hati dan selektif, jangan dijadikan untuk ajang titip dana dari perusahaan lain.
3. jika sampai berurusan dengan pajak tentang rekening teman bapak tersebut, maka itu bisa dijadikan dasar bahwa itu adalah penghasilan yang diterima oleh yang bersangkutan. rekening bank bisa dibuka untuk pemeriksaan pajak setelah ada izin dari menteri keuangan.

terima kasih/arief risman

Kamis, 19 Januari 2012

Pajak Progresif (atas Pajak Kendaraan bermotor)

Pak Arif & Rekan2 Tactictac,

Saya ingin bertanya tentang Pajak Progresif :

1. Kapan mulai diberlakukannya ?
2. Yang dikenakan Pajak Progresif itu WP Pribadi saja atau WP Badan juga ?
3. Apakah hanya berlaku untuk kepemilikan ; motor, mobil dan rumah saja ?
4. Bagaimana / Berapa Tarifnya ?
5. Dimana saya bisa dapatkan peraturan pajaknya ?

Mohon infonya, terimakasih.
Peni

Jawab :
pajak progresif adalah salah satu cara dalam pengenaan tarif pajak. Progresif berarti % tase tarif pph naik demikian juga level atau lapisan yang terkena pajaknya. misalnya tarif pph OP : 5%, 15%, 25% dan 30%.
khusus untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor, juga akan dikenakan tarif pajak progresif yaitu untuk mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen. Tarif akan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor sesuai tabel yang disusun Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, pemilik jip seharga Rp 100 juta, sedan Rp 100 juta, dan minibus Rp 100 juta akan dikenai tarif yang berbeda untuk setiap mobil. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor jip Rp 1,5 juta (tarif 1,5 persen), sedan Rp 2 juta (tarif 2 persen), dan minibus Rp 2,5 juta (tarif 2,5 persen).
(sumber : kompas.com).
untuk daerah Jawa Barat kelihatannya belum diberlakukan bu.

trm kasih
Arief Risman.
087821222615

KLU (klasifikasi lapangan usaha)

tolong bantuannya Pk Arief dan rekan2,,

1. rekan2 apakah KLU kantor pusat harus sama dengan KLU yang di kantor cabang?
2. seandainya tidak sama apakah konsekuensi yang ditanggung menurut aturan perpajakan?
3. apabila perusahaan melakukan transaksi tidak sesuai KLU, apakah ada sangsinya?

thanks rekan2

salam/Kurniawan

jawab :
1. harus sama pak
2.yg penting kantor pusat harus memiliki KLU yg benar. contoh hal yg bisa berpengaruh misalnya untuk menghitung biaya penyusutan, penggolongan aktiva dikelompokan juga berdasarkan jenis usaha, jika ada kesalahan maka penghitungan biaya penyusutan bisa salah, efeknya penghitungan pph bisa menjadi salah pula.
3. transaksi silakan saja apapun, hanya saja nanti di laporan keuangan apakah itu menjadi penghasilan utama atau penghasilan di luar usaha, ini juga penting utk menetapkan tarif PPh (badan) karena didasarkan berdasarkan jumlah omset penghasilan yg utama.

silakan dikomentari oleh sobat semua
trm kasih
arief risman

Minggu, 15 Januari 2012

kapan saat pemotongan PPh ?

Mohon informasinya, apakah pembayaran pajak sewa bangunan yg pembayarannya diangsur selama 2 bulan boleh dibayarkan sekaligus di masa ccln bulan ke 1 atau harus sesuai jumlah pembayaran saja, terima kasih. > >

jawab
PPh pasal 4(2) dipotong saat mana yang lebih dahulu apakah saat pembayaran atau saat pembebanan sbg biaya. jadi meski dicicil jika sdh dibebankan sbg biaya maka sdh hrs dilakukan pemotongan PPh. trm kasih

Kamis, 12 Januari 2012

gross up pph pasal 21

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Siang Pak Arief..
Mohon maaf saya pak,mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21-Fee Komisaris dengan menggunakan metode gross up.
Misal,seorang komisaris mendapat penghasilan (Fee) yang sifatnya berkesinambungan. Komisaris tersebut bukan sebagai karyawan. Setiap bulan Fee yang ditrerima sebesar Rp. 15 juta.Tunjangan PPh 21 setiap bulannya berapa ya pak?Bagaimana cara menghitungnya pak?
terima kasih...

jawab
wa alaikum salam wrwb mas Ajie
jika di gross up maka nilai fee-nya ditambahin dulu sebesar pajaknya.
utk fee yg diterima komisaris yg tidak merangkap sbg pegawai tetap, jika sifatnya berkesinambungan, pengenaan pph nya :
tarif pph pasal 17 x 50% x jumlah fee yg diterima
karena fee tiap bulan adalah 15juta. maka pph 21 = 5% x 50% x 15.000.000 = 2,5% x 15.000.000 (jika belum di gross up)
maka untuk mendapatkan angka fee setelah di gross up adalah :
15.000.000 / 97,5% = 15.384.615 (nilai fee yg baru), jadi pada saat dibayarkan ke komisaris nilainya tetap 15.000.000
hanya saja jika sampai bulan ke-7 atau ke-8 harus diperhatikan karena tarif akan terkena lapisan kedua yaitu 15%. silakan dihitung ulang dgn pola yg sama seperti di atas
trm kasih
ariefrisman@yahoo.com

perusahaan baru & kewajiban pajaknya

Ass Wr Wb,
selamat tahun baru Pa Arief, semoga tahun 2012 segalanya lebih baik.

Pa Arief mau tanya ,
PT A sudah memiliki akte pendirian dan NPWP sejak bulan Oktober 2011. tetapi TDP, SIUP dan SK Menteri Kehakimannya masih dalam poses (belum jadi) -> Apakah dari sisi Pajak, PT A tsb sudah boleh melakukan transaksi (penjualan/pembelian: pembayaran gajI; dlsb) ?

Terima kasih....

jawab
trm kasih bu Hani, sukses selalu
Jika sudah ber-NPWP, maka kewajiban pajak nya sudah harus dilakukan jika memang ada/muncul objeknya. misalnya jika membayar gaji maka ada kewajiban memotong pph 21, jika melakukan penjualan barang maka memungut PPN jika sdh PKP. dst.

Selasa, 10 Januari 2012

penandatangan spt

Tolong bantuannya pk Arief dan rekan2,,

Mulai masa Januari 2012 sebuah perusahaan cabang berencana untuk vakum atau tidak beroperasi lagi sampai waktu yang belum ditentukan, sehingga seluruh karyawan dikeluarkan. Yang menjadi pertanyaan :
1. Siapakah sebaiknya yang menandatangani SPT Masa (Nihil), soalnya penandatangan SPT sebelum adalah pimpinan yang mulai Januari 2012 sudah keluar, dan kalau pengurus yang di Akte posisinya di luar Kota.
2. Seandainya menunjuk Kuasa, syaratnya lumayan berat : (memiliki NPWP, sudah lapor SPT Tahunan Terakhir, menguasai peraturan perpajakan (brevet USKP, dll), adakah solusi lain?

salam

mas Kur untuk cabang yg tidak aktif tsb jika memang ke depan tidak akan lagi beroperasi, sebaiknya diajukan penghapusan NPWP cabang ke KPP pratama, sedangkan pelaporan spt masa jika memang di cabang tidak ada lagi orang yg ngurus urusan spt-nya maka bisa disiasati dgn mengirim spt masa pph 21 kantor cabang via pos saja, jadi yg tanda tangan tetap pengurusnya.
trm kasih

Senin, 09 Januari 2012

pemeriksaan pajak (Lebih Bayar)

Selamat siang Pa Arief,
Maaf pa ada yg mau saya tanyakan tentang SPT Tahunan PPh Badan, pd bln april kami menyampaikanSPT Tahunan PPh Badan dg status LB, tp sampai saat ini kami blm menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, setahu sy dg status LB biasanya didahulukan.
Kl boleh tahu, dr penerimaan lwt drop box apakah langsung ke pemeriksa pajak ataukah ke AR terlebih dahulu untuk diteliti?
Terimakasih sebelumnya.

Salam,
Widaningsih

jawab :
secara administrasi memang lewat seksi pelayanan kemudian ditatausahakan ke seksi pemeriksaan untuk dibuat SP3 (srt perintah pemeriksaan pajak), setelah itu baru kegiatan pemeriksaan dimulai. mungkin saat ini masih di seksi pemeriksaan.

Saya coba bagi pengalaman ya...
Selama ini persh tempat saya bekerja biasa kalo akan di periksa begini.
1. Biasa nya minimal akan ada pemberitahuan by phone ke WP
2. Tim pemeriksa visit ke lokasi(domisili) WP.
3. Pada saat di lokasi WP biasa Tim pemeriksa akan memyerahkan surat perintah pemeriksaan dan tim yang akan memeriksa.
4. Tim pemeriksa akan meminta data hardcopy maupun softcopy kepada WP sesuai dengan maksud pemeriksaan

Biasa nya sih klo sudah ada pemberitahuan seperti itu artinya SP3 nya sudah keluar , berarti hanya soal kesiapan tim pemeriksa saja untuk datang ke lokasi WP, bisa pada hari yang sama

persewaan tanah bangunan (PPN & PPh pasal 4(2))

Pak arif, sy icha dari BJB Cimahi,mau tanya, sy masih kurang paham soal PPN.
Begini critanya, bjb cimahi melakukan sewa tanah dan bangunan ke Tn.A (PKP), nilai sewa Rp.67.500.00,- pertanyaannya adalah :
1 brp jumlah uang yg hrs dikeluarkan bjb cimahi ?
2 brp ppn yg terutang ?
3 brp pph ps 4 ayat 2 terutang ?
4 siapa yg harus membayar dan melapor PPN ?
5 siapa yg harus membayar dan melapor PPh ps 4 ayat 2 ?
6 siapa yg mendapat faktur pajak dan siapa yg mendapat bukti potong ?
Mohon maaf pak banyak pertanyaan'y, trims..

jawab :
mba Icha
Tanah bangunan punya Tn. A (sudah PKP) disewakan ke BJB senilai Rp. 67.500.000 (ini pertahun apa per bulan mba ? )
1. BJB sebagai penyewa saat membayar uang sewa ke Tn. A harus memotong PPh pasal 4(2) dengan tarif 10%. selanjutnya BJB sebagai pemotong PPh pasal 4(2) harus menyetorkan PPh-nya ke kas negara (bank atau kantor pos), lalu jangan lupa lapor spt masa PPh pasal 4(2) ke KPP. BJB sebagai pemotong PPh pasal 4(2) juga harus membuat bukti potong PPh pasal 4(2).
2. BJB sebagai penyewa merupakan pengguna maka dikenakan PPN 10% karena Tn. A sudah menjadi PKP, pastikan dulu jika ia PKP dengan meminta nomor pengukuhan pengusaha kena pajak, jadi saat kita membayar sewa 67.500.000 + 6.750.000 (PPN), kita berhak menerima faktur pajak PPN atas pungutan PPN tersebut. Tn. A sebagai PKP berikutnya wajib menyetorkan uang PPN ke bank, lalu wajib juga lapor SPT masa PPN
3. jadi besaran transaksi sbb :
nilai sewa 67.500.000
PPN 6.750.000
yg dibayar BJB 74.250.000
lalu BJB memotong pph pasal 4(2) 10% x 67.500.000
maka yg dibayarkan oleh BJB ke Tn. A adalah 67.500.000 (angkanya seperti tetap, tetapi dalam hal ini ada pungutan pajak2nya)

terima kasih
Arief Risman

kewajiban tahunan (2)

1. Pph21 diisi di form seperti yang diisi di setiap bulan kan pak? Trus untuk honor dan komisi jg isinya digabungkan di form pengisiian pph21 ya pak?
2. Pph badan itu pasal 25 badan ya pak? Jika dr bln juni 2001 sampe des,pph25 dilaporkn nihil,apa harus lapor juga pak?

jawab :
1, betul, ditambah 1721 I
2. meski pph 25 bulanan nihil, tetap lapor utk spt tahunannya karena mungkin saja telah diterima laba usaha selama setahun tersebut.

kewajiban tahunan (1)

Selamat siang pak arief dan rekan2 semuanya.. saya mau menanyakan tentang pajak pajak yang harus dilaporkan untuk ahir tahunan.
sebuah perusahaan yang baru aktif tahun 2011, apa saja yang harus saya laporkan untuk penutupan tahun 2011.. thanks sebelumnya

jawab :
1. SPT masa PPh pasal 21 (form 1721) atas gaji karyawan juga penghasilan lain seperti upah, honor, komisi kepada yg bukan pegawai, lapor paling lambat 20 Januari 2012
2. SPT tahunan PPh badan, paling lambat lapor akhir april 2012
3. kewajiban PPN, PPh 23, PPh ps 4(2) adalah kewajiban bulanan tetapi kita harus menyamakan data-data spt tersebut dengan laporan keuangan di PPh badan nantinya (equalisasi)
trm kasih

gross up pph 26

Pph ps 26
Siang Pak Arief dan rekan2.. Saya mau tanya kalo pph ps 26 apakah bisa di gross up seperti pph ps 21 ?? Barang kali ada rekan2 yg pernah mengalaminya.. Salam...

Balas :
bisa saja pak, jadi nilai honornya kita tambahkan dulu dengan pph 26 nya setelah kita potong maka yg akan diterima oleh orang asing itu nilai asli sesuai...

PPN eksport

Salam Pa Arif dan rekan-rekan...

bulan Juni lalu saya laporkan PPN dan ada eksport nya, karena transaksi dari Euro seharusnya saya pindahkan dulu ke USD (karena di PEB harus pakai USD) tapi saya tetap memasukkan nilai Euro tapi kursnya pakai kurs USD, hal ini baru disadari.. kira-kira saya perlu lakukan pembetulan tidak yah ?? trus apakah harus saya lakukan pembetulan pada bulan-bulan berikutnya atau hanya Juni saja ? (karena tidak pengaruh pada PPN masukan).

kalau saya melakukan pembetulan dari EURO di ke USD kan dahulu kurs USD nya saya ambil dari kurs pajak atau gimana?

buat yang sudah pengalaman eksport, mohon bantuannya juga yah,, karena saya masih bingung kadang.. :)

salam
Murni

Balas: [tactictax] PPN eksport

1. untuk pelaporan spt ppn, menggunakan mata uang rupiah, jika tadinya menggunakan euro, maka dapat dikurs-kan ke rupiah sesuai nilai yg tercantum dalam Keputusan menteri keuangan yg berkaitan ttg penetapan nilai kurs (setiap 1 minggu selalu terbit).
2. spt yang dibetulkan cukup bulan juni saja, jika memang tidak berpengaruh ke masa berikutnya (kurs-nya sdh sesuai)