Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Rabu, 24 Agustus 2011

Alumni Tac Tic Tax yg berhasil di USKP


Selamat kepada para alumni kursus brevet pajak Tac Tic Tax yang telah berhasil dalam ujian sertifikasi Konsultan Pajak di jakarta. semoga ilmunya bisa bermanfaat dan membuka peluang baru sebagai konsultan pajak yang handal & dapat dipercaya oleh masyarakat.

salam sukses !

Selasa, 23 Agustus 2011

PPN tak berfaktur

Salam Super...
Pak Arief dan rekan2

Ada permasalahan sbb :
PT. A (PKP) menjual BKP ke PT B (PKP) tetapi PT B tidak mau diterbitkan Faktur Pajak pinginnya pakai invoice biasa. Oleh PT A diterbitkan invoice biasa (komersial) yang sudah included PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak jelas (npwp diisi 000.000).

pertanyaanya :
1. apakah langkah PT A sudah benar karena PT. A tetap melaporkan faktur pajak tersebut di SPT Masanya.
2. adakah kemungkinan sangsi yang timbul kepada PT A ataupun ke PT B

terimakasih sebelumnya atas jawaban pk Arief dan teman.

jawab


bagi PT.A sdh tepat utk tetap melaporkan transaksinya dan menerbitkan faktur pajak. hanya saja risiko ada di pt.b karena saat dia menyusun lap keuangan tentu saja akan terlihat nilai pembelian dalam Harga pokok penjualan, lalu pt.b saat menjual barang jika sdh berstatus sbg PKP maka hrs memungut PPN 10%, fakta-fakta inilah yg akan dipertanyakan saat dilakukan penelitian ataupun pemeriksaan pajak oleh fiskus.
entah alasannya apa pt.b mengambil kebijakan seperti ini.

komen : Terimakasih mas Aditya dan Pak Arief...

alasannya mungkin PT. B ingin menyembunyikan omset pak, jadi barangnya nanti dijual tanpa PPN sehingga pembeliannya juga tidak perlu dilaporkan.





PPN pembelian tanah/bangunan

Slmt siang pa,
Mau tanya pa, apabila perusahaan membeli tanah di kawasan industri apakah PPN nya dpt dikreditkan?
Tanah ini akan dijadikan anak perusahaan yg nantinya mempunyai nama perusahaan sendiri namun salah satu pemegang sahamnya perusahaan induk yg sekarang namanya dipakai utk membeli tanah.
Terima kasih.
Salam,
Tjutju

jawab :

yth ibu Tjutju
1. sebaiknya dari awal sdh ditetapkan bahwa pembelian tanah tsb adalah murni oleh pihak anak perusahaan shg tidak susah menetapkan sebagai status kepemilikannya atau pengeluaran biaya2 nya bu.
2. atas pembelian tanah di kawasan industri , ini mohon diperjelas apakah kawasan berikat atau kawasan pabean lainnya. Jika dibeli dari PKP (misalnya pengusaha RE kawasan industri) maka terutang PPN, dan PPN masukan ini tentu saja dapat dikreditkan jika tanah/bangunan digunakan utk kegiatan usaha
trm kasih

Pajak reklame di kendaraan

Pa mau tanya, perusahaan saya menempelkan stiker perusahaan di mobil dinas kantor. apakah ada pajak yang melekat ? kalau ada pajak apa dan kalau boleh minta peraturannya yah...
saya lampirkan juga contoh stiker yang melekat di mobil dinas perusahaan.

Wassalamu'alaikum

Murni
DTI

jawab

wa alaikum salam wrwb mba Murni
itu masuk objek pajak reklame. tapi utk memastikannya hrs dilihat di perda masing pemkab/pemkot. apakah itu masuk ataukah tidak. Objek pajak reklame termasuk terhadap objek yg berjalan (moving) termasuk kendaraan. Selain itu ada lagi objek pajak reklame yg terlihat baru yaitu iklan yg menggunakan media tembok rumah yg banyak digunakan oleh produk2 operator selular.

trm kasih
Arief Risman

pajak reklame di mobil

Assalamu'alaikum Pa Arif....

Pa mau tanya, perusahaan saya menempelkan stiker perusahaan di mobil dinas kantor. apakah ada pajak yang melekat ? kalau ada pajak apa dan kalau boleh minta peraturannya yah...
saya lampirkan juga contoh stiker yang melekat di mobil dinas perusahaan.

Wassalamu'alaikum

Murni
DTI

jawab

wa alaikum salam wrwb mba Murni
itu masuk objek pajak reklame. tapi utk memastikannya hrs dilihat di perda masing pemkab/pemkot. apakah itu masuk ataukah tidak. Objek pajak reklame termasuk terhadap objek yg berjalan (moving) termasuk kendaraan. Selain itu ada lagi objek pajak reklame iklan yg menggunakan media tembok rumah yg byk digunakan oleh produk2 excel, telkomsel dll

PPh atas hadiah undian

Pak Arief, ada titipan pertanyaan perihal pajak hadiah undian yg ditanggung pemenang. Apakah pajak undian tsb menjadi faktor pengurang pajak perusahaan penyelenggara undian?

Terimakasih/Nonon

jawab:
atas hadiah undian dipotong PPh final dgn tarif 25% termasuk kategori PPh pasal 4 (2), PPh tsb ditanggung oleh pemenang hadiah tsb.
Bagi pihak yg membayar hadiah undian, jika pph tersebut ditanggung penyelenggara acara (yg bayar hadiah) , tidak bisa dikurangkan sebagai biaya (non deductible expense)

angsuran PPh pasal 25

Dear Pak Arief dan Rekan Tactictax,
Kalo perhitungan PPh ps 25 itu berdasarkan laba tahun lalu dibagi 12 bulan , ya? Labanya sebelum atau sesudah pajak?
Terimakasih.
Anti
jawab :
yg jadi dasar perhitungan angsuran PPh 25 adalah PPh yg harus dibayar sendiri dibagi 12. artinya PPh terutang setelah dikurangi PPh yg dipotong pihak ketiga (jika ada).
istilah laba sebelum atau sesudah pajak itu adalah istilah dalam laporan laba rugi. untuk penghitungan PPh 25 maka yg dilihat adalah SPT tahunannya saja.

Mohon tanya pak Arief, saya sudah agak lupa nih.

PPh 25 itu adalah cicilan pajak berdasarkan hitungan tahun sebelumnya untuk penghasilan Orang Pribadi saja atau juga untuk Badan ? (baik yg sudah PKP atau belum PKP)

Terimakasih pak Arief
Kuntjoro

jawab :
utk wp badan juga wp orang pribadi yg memiliki kegiatan usaha

tempat saya bekerja PPh 25 nya nol terus. dan setiap tahun diperiksa karena lebih bayar terus dari pajak masukannya. saya tidak cek PPh badannya apakah nol, tapi seharusnya tidak karena kalau PPh badannya nol berarti bisnisnya kurang baguskan? setiap tahun diperiksa oleh KPP Madya tapi perasaan tidak ada masalah dengan PPh 25 yg nol pak. saya agak bingung nih.

jawab :
jika pph 25 nihil, sedangkan di akhir tahun tetap lebih bayar maka kemungkinan besar perusahaan bapak ini penghasilannya ada kaitan dgn pihak ketiga sehingga dipotong PPh, bisa PPh 23, 24 atau PPh pasal 22 (misalnya ada import, penjualan ke bendahara pemerintah dll). ketika dihitung PPh-nya lalu dikurangi kredit pajak (PPh22,23,24) terjadi PPh yg lebih dipotong...ini pun menjadikan PPh Lebih Bayar.
Bisa jadi usaha memang labanya lagi tidak bagus pak.

Minggu, 21 Agustus 2011

spt suami istri

Dear Pa Arief..
Numpang tanya ya...Kl misalnya istri ber NPWP yg sama dengan suami ( kode blkg 1 ), bekerja dan dpt bukti pot dari perusahaan. sedangkan suami bekerja di perusah yayasan ( tidak ada bukti potong ). SPT pribadi nya atas nama siapa? apakah istri perlu lapor SPT tersendiri atau ikut suami dan melampirkan bukti potongnya?

Thanks a lot n salam extra Super buat P Arief...
Regards
Eni

jawab :
Salam super buat ibu Eni & sobat-sobat Tac Tic tax
Yayasan seharusnya sebagai wajib pajak badan memotong PPh 21 dan memberikan 1721 A1 kepada pegawai2nya. Seorang suami yg kerja di yayasan ternyata tidak diberikan bukti potong pph 21 atau 1721A1, lalu lapor spt 1770-nya bagaimana? sedangkan sang istri berpenghasilan dan menerima 1721A1 dari kantornya ?.... maka jawaban saya ini harus disesuaikan dgn sikon (suami tdk menerima 1721A1)
a.Suami istri tsb lapor saja spt 1770SS jika penghasilan setahun masih dibawah 60 juta, lalu 1721A1 sang istri dilampirkan.
b.karena npwp-nya satu, spt-nya juga satu saja.


terima kasih, tetap super !!!

PPh atas sewa tanah

Pagi Pa Arif,
Saya mau tanya mengenai peraturan perpajakan mengenai Sewa Tanah Milik Pemerintah.
Aspek perpajakan apa saja yang akan muncul karena transaksi tersebut ?
Mba Dessy & sobat-sobat Tactic Tax
persewaan tanah dan atau bangunan yg dimiliki oleh pemerintah, maka berlaku ketentuan umum ttg persewaan T/Bgn. hanya saja karena pemerintah itu bukan PKP maka tidak memungut PPN atas transaksi tsb. Adapun PPh terutang adalah 10% (PP No. 5 tahun 2002)
terima kasih

PPN kepada bendahara pemerintah

Pembelian BKP atau JKP dibawah 1 juta kepada bendahara pemerintah (pemungut) apa terkena PPN Pak?

jawab:

tetap terutang PPN. hanya saja mekanismenya adalah :
Berkaitan dgn transaksi PPN oleh Pemungut; transaksi di atas 1 juta PPN ditanggung & dipungut oleh si Bendahara, apabila transaksi di bawah 1 juta maka PPN ditanggung bendaharawan tapi dipungut oleh PKP rekanan.
trm kasih

penyerahan kitab suci al Quran

Assalamu'alaikum wr wb
Saya mau bertanya kepada P Arif & Rekan, bila ada kasus seperti ini:

PT. ABC menjual produknya berupa kitab suci (Al-Qur-an) kepada pihak Bank Indonesia di salah satu propinsi proses untuk suatu proyek. Dalam perjanjian jual beli yang dibuat BI. Tertera sebagai berikut :
1. Buku Al-Qur-an Terjemah
2. Pihak BI meminta faktur Pajak Standar dengan kode ppn bayar (01)

PT. ABC mengeluarkan faktur pajak standar ppn bebas (08) karena yang dijualnya adalah kitab suci.
Pertanyaan :
1. Mana yang benar faktur pajak standar PPN bayar (kode 01), PPN Bebas (kode 08), atau penyerahan kepada bendaharawan pemerintah (kode 02)?.
2. Apakah BI termasuk instasi pemerintah dengan sebagai pemungut ppn?.

atas perhatian & jawaban dari P Arif & rekan, saya ucapkan terimakasih.
b/r,miranita

jawab:
Mba Miranita & sobat2 yg super
1. mulai 1 Jan 2004 Bank Indonesia tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN
2. al Quran termasuk kitab suci di PP no 38 th 2003 termasuk jenis barang yg dibebaskan dari pengenaan PPN

maka menurut pendapat saya kode faktur pajaknya = 08
hanya mungkin perlu disosialisasikan ke bendaharawan BI bahwa penyerahan al Quran itu dibebaskan PPN-nya.

terima kasih


KSO

KSO (Kerjasama Operasi) apakah kena PPN, Pak Arief ?

jawab :
KSO adalah sebuah bentuk kerjasama antar dua badan usaha atau lebih. Atas penghasilan yg diperoleh oleh masing-masing badan dari keuntungan hasil kegiatan usaha KSO itu terutang PPh. Jika KSO melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP maka tetap terutang PPN.

Sabtu, 20 Agustus 2011

PPh 23 atau PPh 21

Salam Pajak...
Saya mau tanya, apabila sebuah perusahaan menyewa mobil dari orang pribadi yg
memiliki npwp, kena pph 21 arau pph 23 ?
Terima kasih ya atas bantuannya.

Rgds,
Christian Marbun

jawab :
SEWA MOBIL : berarti objeknya persewaan aktiva selain tanah & bangunan maka itu jelas objek PPh 23 tidak usah dilihat apakah pemilik aktiva itu orang pribadi atau badan. maka wajib dipotong PPh 23 dgn tarif 2%,begitu mas Crist.

tq. /arief Risman

npwp wp op & kewajiban wp

Sore p' arif dan rekan2 tac tic tax.

Sekedar sharing dan mohon tanggapannya tentang pph orang pribadi.
Rekan saya, sebut saja bpk. cahya dahulu mendapat hibah rumah dari orang tuanya dan akte rumah diatas namakan bpk. cahya.
Bpk cahya dari dahulu s/d sekarang belum mempunyai npwp, namun orangtua bpk. cahya mempunyai npwp.
Pada saat sekarang ini bpk cahya ingin menghibahkan rumah tersebut kepada orang tuanya. Untuk memenuhi prosedur
hibah rumah kepada keluarga dengan garis lurus antara orang tua dan anak, keduanya harus memiliki NPWP (dilakukan hibah
agar perhitungan BPHTB menjadi lebih kecil).
Bpk. cahya memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak menentu (serabutan) dan bukan pekerja tetap (jual voucher pulsa dan pedagang kaki lima musiman).
Bpk cahya bertempat tinggal di jl. pajagalan (daerah jl. pasir koja).
1. untuk membuat npwp, bpk. cahya harus ke kpp mana ?
2. jenis usaha apa yg cocok u/ bpk cahya dalam npwp nya ?
3. kewajiban bulanan dan tahunnya ?
4. pada saat pengisian spt tahunan, apakah harus menggunakan 1770-1, dan diisi di halaman 2 bagian C no. 7 (penghasilan lainnya) ?
5. untuk pembayaran pajaknya, apakah berlaku dari terbitnya NPWP ?
6. mis : NPWP berlaku untuk bulan november '10, apakah pelaporan dan pembayarannya berlaku u/ november '10 ?
7. apakah untuk november '10 dan desember '10 dilaporkan di SPT maret '11 ?

trims.

jawab :
pak Budi saya coba jawab :
pak Cahya sebaiknya memang ber-npwp, dari sisi kewajiban bphtb itu dibutuhkan dan dari sisi PPh ; pengenaan tarifnya akan lebih murah.
Daftar ke KPP Tegalega dan saat daftar sampaikan saja pegawai tidak tetap biar tidak ada kewajiban pelaporan bulanan (spt masa), sehingga nanti lapor spt 1770S saja. jika mulai ber-npwp Nopember 2010 maka laporan spt pph tahunan (tahun 2010) paling lambat dilaporkan akhir maret 2011. Berkaitan ttg pembayaran pajaknya maka jika ada pihak lain yg memotong pph 21 maka kita tinggal minta bukti potongnya lalu kita kreditkan di spt tahunan, jika kurang bayar maka tinggal dilunasi kekurangannya sebelum spt tahunan disampaikan.
Jenis Penghasilan yg dilaporkan nanti di spt tahunan maka simpan saja di penghasilan lainnya (jika memang belum dipotong pph 21-nya).

Arief Risman

Jumat, 19 Agustus 2011

spt badan

Pak Arif mo tanya lagi nih…

1. Pak kalo Badan yang baru berdiri (sudah ada NPWP) dan belum beroperasional, apa harus membuat SPT Masa PPh Ps 21? Memang untuk dapat NPWP kan sebuah badan harus ada ijin domisili, nah di surat ijin domisili tercantum banyaknya karyawan, jadi waktu buat SPT Masa PPh 21 jumlah karyawannya minimal sama atao boleh lebih sedikit?

2. Badan yang tidak ada transaksi PPh 23, PPh 22, PPh Ps 4 (2), apa tetap harus lapor SPT Masa nya tiap bulan walaupun NIHIL? Atau tidak perlu

jawab :
1. SPT yg wajib dilaporkan meskipun nihil pembayaran pajaknya adalah SPT masa PPh pasal 25 (angsuran PPh) lalu spt masa 1721 (spt masa pph pasal 21 : pemotongan pph atas gaji,upah karyawan dst) serta PPN (jika sdh berstatus PKP)
2. Jika terdapat objek pemotongan maka wajib dilaporkan spt-nya yaitu spt masa PPh pasal 22,23, 4(2), pasal 15. artinya jika nihil maka tidak perlu lapor spt-nya
3. untuk spt tahunan, jika nihil pun tetap wajib dilaporkan

trm kasih
Arief Risman



Kamis, 18 Agustus 2011

SPT PPh orang pribadi

Pak Arif, mo tanya tentang SPT Tahunan WP OP, a.l :

1. kalo seseorang sudah mendapat NPWP kan WP tersebut wajib buat SPT tahunan. Jika WP tersebut tidak buat SPT Tahunan apa sanksinya?? Dan apa yang harus dilakukan oleh WP OP tersebut, karena pada takut buat SPT nya…(takut bayar pajaknya besar pak..)

(karena banyak teman-2 saya yang sudah punya NPWP selama 2 tahun tetapi tidak pernah buat SPT tahunan, dan tidak ada keluar SKP nya)

2. Jika seseorang mendapat NPWP per tengahan tahun (misalnya bulan july 08), apakan WP bisa melaporkan penghasilannya hanya dari pertengahan tahun sampai akhir tahun saja (bln juli s.d des 08), atau wajib melaporkan penuh selama 1 tahun (bln jan – des 08)? Dan bagaimana tax planningnya pak (soalnya ini menyangkut WP OP sebagai Pekerja Dinas Luar Asurasin alias Agen Asuransi dan bayar pajak waktu SPT tahunannya akan besar sekali karena komisi perbulannya tidak terlalu besar tetapi kalo dihitung setahun kena tarif progresif bisa sampai 35%)

Itu dulu Tanya nya pak, Terima kasih untuk bantuannya

Jawaban pertanyaan ibu :
1. Sanksi untuk WP OP yg sudah ber-NPWP tetapi tidak menyampaikan SPT Tahunan memang beragam, mulai dari yg ringan (Denda Rp. 100.000) sampai ke yg paling berat yaitu kurungan maksimal 6 tahun (ini jika jelas-jelas merugikan negara karena kesengajaan). Jika WP OP itu pegawai/karyawan sebetulnya pelaporannya sangat mudah. WP OP ybs hanya melaporkan SPT Tahunan (form 1770S atau 1770 SS) yg dilampiri 1721 A1 dari perusahaan, sedangkan urusan pelunasan Pajak Penghasilan kan sudah dipotong tiap bulan oleh perusahaan, jadi kenapa harus takut. Kalo WP OP tersebut tidak berpenghasilan (misal karena di PHK maka SPT disampaikan dengan kondisi SPT Nihil).
Berbeda halnya untuk WP OP pengusaha, mengisi SPT tahunan PPh OP form 1770, harus menghitung berapa laba usahanya, caranya dgn menghitung penghasilan bruto kemudian ph netto-nya (Ph bersih) bisa dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto (NPPN),untuk kemudian dihitung PPh terutang selama setahun.
2. Untuk kasus nomor 2, saya berpendapat sebaiknya seluruh penghasilan selama setahun dilaporkan saja. Hal ini untuk menghindari data yg muncul di kemudian hari yg mengakibatkan WP tersebut harus membetulkan SPT tahunan-nya dan tentu saja harus membayar kekurangan bayar PPh-nya berikut sanksi bunga. Untuk marketing asuransi bisa menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.

trm kasih/Arief Risman

pajak reklame

aq mo nanya nih Pak Arief, kalau kita pasang spanduk (billboard) kena pajak
ga yah? kalo da hubungannya dengan prshn gimana?
yg aq denger sih katanya kalau pasangnya ga keluar sampai batas jalan
ga kena pajak. begitchu
Tengkyu. :D/wulan

jawab
Yth. Mba Wulan & sobat2 Tac-Tic-ers semua
Tentang spanduk/bilboard dll itu merupakan objek pajak reklame, masuk kelompok pajak daerah kota. Penghitungannya berdasarkan bahan, bentuk, lokasi, lamanya dipajang dll. Saya juga hanya tahu sedikit tentang pajak daerah, mengenai ketentuan tentang pemasangannya tidak keluar dari batas jalan, memang pernah dengar itu tidak terutang, tapi untuk kepastiannya ini harus dilihat dulu di Undang-Undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun jika perusahaan diwajibkan membayar pajak daerah atas bemasangan billboardnya, tidak usaha khawatir; di PPh Badan, pajak reklame tersebut dapat dibiayakan (deductible expense).
Demikian, semoga sedikit tercerahkan.
Wass
Arief Risman

perpajakan utk usaha restoran

Pa Arief punten mau nanya,
pa saya mau nanya kalo untuk pemeriksaan dan pengawasan apa saja yang harus di siapkan??
jika sebuah restoran yang berada di pinggir jalan terkena pemeriksaan dan pengawasan hal2 apa saja yang harus di siapkan???
sedangkan restoran ini tidak memiliki pembukuan juga tidak ada pencatatan karena hanya restoran keluarga. bagaimana kami melaporkanya pada petugas pemeriksa???
sebenarnya bentuk usaha restoran seperti apa yang terkena pengawasan dan pemeriksaan???
padahal dalam hal pembayaran pajak restoran ini selalu membayar sesuai ketentuan, lalu saat ini mendadak petugas mengatakan akan mengadakan pemeriksaan dan pengawasan agar dapat menaikan pajak, sedangkan biasanya restoran ini jika memang harus naik yah di bayar, tapi karena saat ini kondisi ekonomi sedang lesu maka pihak pemilik restoran mengajukan/ mengatakan keberatan untuk tidak naik bisa atau tidak, faktor yang melandasi adalah karena
harga bahan baku yang semakin melambung.
dan juga restoran ini saya hanya meneruskan dari yang terdahulu, bgitu juga dengan pembayaran pajaknya.. apakah usaha kami ini bisa dikategorikan pkl??
terima kasih pa atas jawabannya.

jawab:
Untuk Teh Mely Saputra & sobat2 Tactic-ers
Usaha Restoran sangat identik dengan pajak restoran (pajak daerah). Pemungutannya ada yg menggunakan official asessment (ditentukan oleh ketetapan pajak dari kantor pajak daerah/dispenda) ada juga yg self asessment. Tarifnya 10%. Untuk jenis pajak daerah mohon maaf saya belum banyak tahu, coba tanya pada saudara/teman yg punya usaha sejenis.
Tapi kalau untuk pajak pusat (PPh dan PPN) dapat saya sampaikan sbb :
1. Jika yg punya restoran, WP orang Pribadi, maka ybs harus memiliki NPWP.
2. Melapor SPT masa dan tahunan (Form 1770), penghitungan pajaknya bisa menggunakan norma bisa menggunakan pembukuan. kalko yg simple sih, menggunakan norma saja tapi tidak dapat memperhitungkan dengan detail jumlah harga pokok dan biaya-biaya.

contoh kalo menggunakan norma :
Bulan Januari :
tanggal 1 Rp. 200.000
tanggal 2 Rp. 250.000
... dst ...
setiap bulan direkap, sehingga dapat ketahuan jumlah omset setahun.

3. Pengusaha restoran bukan PKP karena barang yg disajikan di restoran tergolong barang tidak kena pajak.

4. berkenaan dengan pemeriksaan, ini yg meriksa dari kantor pajak mana ? ktr pajak daerah apa pusat (KPP Pratama) ? yg pasti setiap pemeriksaan pajak harus dilengkapi surat resmi dari kepala kantor. Jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan.

itu dulu jawaban dari saya. bagaimana ?
terima kasih.

PPH 21- tunjangan kesehatan

Pa Arif dan rekan-rekan lainnya,,,

saya mau tanya nih, perihal PPH 21. kalau di kantor saya karyawan di asuransikan kesehatan rawat jalan, rawat inap. apakah premi perbulannya terkena PPH 21 ?
boleh minta peraturannya juga ga ?

makasih ya semua
salam/Murni

jawab:
premi asuransi kesehatan yg dibayar perusahaan untuk para pegawainya merupakan tambahan penghasilan bagi para pegawai maka terutang dan wajib dipotong pph ps 21, meski manfaat asuransinya belum diterima sehingga nanti pada saat ada pegawai yg kena musibah celaka mendapat penggantian dari perusahaan asuransi maka itu tidak lagi dipotong pph 21.
adapun bagi perusahaan itu dapat dibiayakan.
dasar hukumnya : pasal 9(1) huruf d , UU PPh
tq/arief risman

PPh pasal 21 utk pegawai tdk tetap

Ass, Wr, Wb.

Kepada Pak Arif&rekan-rekan, mau tanya untuk perhitungan PPh 21 bukan pegawai
tetap, jika pembayaran pajak PPh 21nya dibayarkan oleh pemberi kerja, cara
perhitungan PPh 21nya bagaimana ya?
terimakasih,

jawab:
utk yg bukan pegawai tetap, nama penghasilannya bisa beragam mba, bisa disebutkan apa nama penghasilannya ? apakah upah, honor atau komisi ? karena itu berpengaruh ke cara penghitungan pph 21-nya. tq
Untuk upah,bagaimana pak??

Bu Wie ini kutipan dari per-57/pj/2009 sebagi perubahan per-31/pj/2009.

Pasal 9

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
    1. pegawai tetap;
    2. penerima pensiun berkala;
    3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
    4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
  2. jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
  4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.

Thx/fauzy

jika pajakny dbyrkan oleh pemberi kerja,apakah akan menambahkan penghasilan pegawai trsbt,,kalau pd pegawai tetap kan menjadi tunjangan pajak,,kalau pada pegawai tdk tetap yg menerima upah bagaimana?

di gross up saja dulu (upahnya ditambahkan dgn besaran sebesar PPh 21 yg akan dipotong)

Alur pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan

Selamat siang Pa Arief,
Maaf pa ada yg mau saya tanyakan tentang SPT Tahunan PPh Badan, pd bln april
kami menyampaikanSPT Tahunan PPh Badan dg status LB, tp sampai saat ini kami blm
menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, setahu sy dg status LB biasanya
didahulukan.
Kl boleh tahu, dr penerimaan lwt drop box apakah langsung ke pemeriksa pajak
ataukah ke AR terlebih dahulu untuk diteliti?
Terimakasih sebelumnya.

Salam,
Widaningsih

jawab:

secara administrasi memang lewat seksi pelayanan kemudian ditatausahakan ke seksi pemeriksaan untuk dibuat SP3 (srt perintah pemeriksaan pajak), setelah itu baru kegiatan pemeriksaan dimulai. mungkin saat ini masih di seksi pemeriksaan.
terima kasih/arief risman

pengurangan/penurunan PPh pasal 25

Dear Bpk Arief dan Sobat-2 tactictax
sebelumnya saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Nya, amin,,.
Pak Arief dan sobat-2, saya mau nanya kira-kira bisa ngak penurunan atau pengurangan angsuran pph psl 25, dan bagaimana prosedurnya..?.

jawab:
terima kasih pak Didi, semoga shaum kita tahun ini sukses menjadikan kita lebih bertaqwa pada Tuhan yang Maha Kuasa juga kita makin penuh manfaat buat sesama.amin

tentang pengajuan pengurangan PPh pasal 25 itu bisa dilakukan, syaratnya :
1. surat tertulis diajukan ke kepala KPP
2. dalam surat disebutkan alasan-alasan kenapa terjadi penurunan omset yg menyebabkan angsuran pph 25 menjadi menurun
3. lampirkan dalam surat tsb. laporan keuangan (lap laba rugi) sampai bulan terakhir yang diproyeksikan sampai akhir tahun yang akan menyebabkan posisi PPh kita akan menjadi lebih bayar.
4. jawaban dibuat oleh AR setelah melalui kebijakan kepala kantor, meski sering ditolak, tapi upaya ini layak dicoba oleh para WP, setidaknya kita sbg staf bagian pajak di perusahaan telah mengupayakan sesuatu.

terima kasih
Arief Risman

PPh atas persewaan gedung

Malam pa arief,,

Saya mau tanya,, PT A adalah salah satu developer gedung bertingkat,, PT A
menjual area ground floornya kepada PT B,,

PT B menyewakan area Ground Floor tersebut ke PT C,,

Namun,, PT C hanya mendapatkan tagihan beban sewa saja dari PT B,, sedangkan
tagihan electricity, Overtime AC, Parkir, Service charge di tagih oleh PT A,,

Pertanyaanya,, pph apakah yg wajib di potong oleh PT C,, atas pendapatan dari
PT A dan PT B??

jawab
malam mas Widi & sobat semua
secara aturan :
penghasilan dari transaksi sewa bangunan dipotong PPh pasal 4(2), yaitu 10% kali penghasilan bruto, ph bruto adalah sewa dan sevice charge-nya. PT. C sebagai pihak yg membayar harus memotong PPh pasal 4(2) tersebut 10%, meskipun tagihannya dipilah yaitu utk PT.A dan PT.B.
Memang ada yg berpendapat pembayaran kpd PT.A atas pembayaran service charge dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%, namun ini sangat berisiko karena jika sampai ketahuan oleh AR atau pemeriksa pajak nantinya akan ditetapkan tarifnya 10%.
tq/Arief Risman

mana yg lbh nyaman : CV atau PT ?

Selamat Pagi Pak Arif,


Pa, teman saya akan mendirikan perusahaan di bidang jasa kedokteran yang
dimiliki secara kerjasama beberapa orang. Apakah perusahaan yang didirikan
sebaiknya berstatus PT atau CV ? Apakah PT atau CV boleh melaporkan SPT Badan
secara Norma atau Pembukuan?
Apakah perbedaan pelaporan untuk CV atau PT dalam pelaporan SPT PPh Badan?
Terima kasih atas bantuannya.

Salam dan Thank's

jawab:
Pagi mba Melina dan sobat semua :
PT atau CV sama-sama tergolong wajib pajak badan maka utk pelaporan pajak (SPT) harus membuat laporan keuangan (lap. laba rugi dan neraca), WP Badan tidak diperkenankan menggunakan norma.
Pemilihan CV atau PT, tergantung keputusan sang pemodal mana yg lebih baik. jika memilih PT. maka ruang lingkup usaha menjadi lebih luas dibanding CV. dari sisi pajak, ada 2 perbedaan :
1. jika memilih PT, maka pembagian keuntungan diberi nama dividen, terutang/dipotong PPh final 10%
2. Jika memilih CV, maka pembagian keuntungan dari CV kepada anggotanya (OP) itu bukan objek, tidak dipotong PPh. tetapi jika ada anggota aktif menuntut gaji, maka gajinya tidak bisa diakui sebagai biaya.
terima kasih

Arief Risman

tanya jawab pajak

Pak Arief,

Saya ingin konsultasi perihal perlakuan pajak untuk Car Ownership Program. Pada saat awal pembelian mobil, perusahaan mengeluarkan biaya untuk membeli mobil tersebut, yang berarti pada saat awal pembelian mobil, perusahaan sudah membayar pajak. Kemudian setiap bulannya pegawai mengangsur mobil tersebut kepada perusahaan. Jika pegawai diberikan tunjangan penghasilan tambahan untuk mengangsur mobil, dan pajak atas tunjangan penghasilan tambahan tersebut menjadi beban kantor, berarti perusahaan harus membayar pajak lagi?
Mohon arahannya agar tidak sampai terjadi double tax jika perusahaan menerapkan program tersebut.

jawab:
tunjangan yg diberikan utk pegawai ybs adalah penghasilan bagi si pegawai, maka dalam penghitungan pph 21, tunjangan kepemilikan kendaraan dijumlahkan dgn penghasilan lainnya seperti gaji, lembur, tunjangan kesehatan dll sehingga dipotong PPh pasal 21. Maka bagi perusahaan, tunjangan kepemilikan kendaraan dapat diakui sebagai biaya (ketentuan fiskal). Namun jika PPh-nya ternyata ditangggung oleh perusahaan maka besarnya PPh yg ditanggung itu tidak bisa diakui sebagai biaya. ada alternatif lain agar PPh-nya dapat dibiayakan yaitu dalam bentuk Tunjangan PPh 21 (di gross up).
trm kasih
Arief Risman

tanya jawab pajak

Mohon pencerahannya rekan2,,

perusahaan A menyewa Gedung pada perusahaan B tertanggal 20 Agustus 2011,
yang menjadi pertanyaan apakah perusahaan A harus menyetor pph psl 4 ayat 2 pd bulan september 2011 sebelum tanggal 10 ataukah bisa menyetor PPh psl 4 ayat 2 pada bln Agustus 2011 dengan tetap melaporkan SPT Masa PPH psl 4 ayat 2 Masa Agustus pada bulan September 2011.

arief jawab :
setor ke bank bisa di bulan agt atau juga di bln sept (seb tgl 10) yg penting di SSP yg di-cross adalah masa Agustus. lalu utk lapor spt masa agustus adalah harus di bulan sept (paling lambat tgl 20) ke KPP. trm kasih