Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

salah nama dan npwp di SSP

Assalamualikum , reken rekan mohon sharing nih, ada kasus seperti ini........... terjadi transaksi jual beli tanah dengan harga telah disepakati dan dibayar 300jtan, PPh yg dikenakan atas jual beli tanah pada penjual pasal 4(2) sebesar 5% sesuai kesepakatan ditanggung oleh pemmbeli namun saat pembayaran oleh bagian keuangan di SSP NPWP dan Nama WP bukan atas nama penjual tetapi NPWP dan Nama WP di SSP atas nama pembeli sehingga saat pengurusan balik nama di agraria/BPN dianggap hasil jual beli tanah tersebut belum dibayar pajaknya. Pertanyaannnya bagaimana caranya untuk menyelesaikan masalah kesalahan bayar NPWP dan Nama WP agar bisa menjadi atas nama penjual terhadap PPh yang telah dibayarkan oleh pembeli dengan NPWP dan Nama Pembeli? atas bantuannnya, saya ucapkan terima kasih wassalam, by darul jawab : Bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan untuk pemindahbukuan Surat Setoran Pajak yang ditujuan ke kepala kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak (WP) pembeli berada. kemudian dijelaskan misal : 1. SSP yang dibayar dengan identitas pembeli NPWP , nama , masa pajak, jumlah disetor, no. NTPN menjadi 2. SSP yang dibayar dengan identitas penjuall NPWP , nama , masa pajak, jumlah disetor, no. NTPN dan lampirkan lembar 1 dan 3 nya. Terima-kasih anto

pajak atas penjualan saham

Selamat pagi Pak Arief, Saya ingin tanya kalau penghasilan yang kita dapatkan dari trading saham (selisih jual dan beli) apakah dikenai PPh, di mana untuk saham sendiri sudah dikenakan pajak pada saat penjualan? Untuk pelaporan SPT tahunan, bagaimana pencatatan pendapatan atas saham tersebut? apakah saham dimasukkan ke dalam kekayaan (aset)? dan kalau iya nilai saham tersebut diambil untuk nilai pada tanggal berapa? Terimakasih atas informasinya Pak Arief. Salam, Ardi jawab penjualan saham di bursa dikenakan PPh pasal 4(2) final, dgn tarif 0,1% maka pelaporannya di spt tahunan dimasukan ke lamp 1771 III yaitu penghasilan yg dipotong pajak final. saham yg dimiliki orang pribadi menjadi harta ybs adapun jika dijual maka wp orang pribadi tsb akan memperoleh uang cash .. itupun hrs tetap dicatat sbg harta pribadinya. tq by kursus pajak tactic tax bandung

WAPU & kewajiban pemotongan pajak

Selamat Pagi Pa Arief dan Rekans, Semoga semua dalam keadaan sehat.. salam sukses selalu... Saya mau tanya soal hak dan kewajiban untuk perusahaan yg WAPU Apa wapu tidak ada kewajiban memotong PPh atas pembelian jasa yang dia lakukan? Saat ini perusahaan tmpt saya bekerja mengadakan kerjasama dengan PT. STACO untuk pekerjaan Jasa Konsultan, Nah staff disana bilang kalo mereka WAPU, jadi PPN akan di pungut & disetor mereka, sedang untuk PPh katanya itu bukan urusan mereka. Yang saya mau tanyakan lagi pa, kalau ada perusahaan yg tidak mau memotong PPh atas pekerjaan jasa kami, apa kami harus membayar dan melaporkan PPh atas penghasilan kami tersebut sendiri ke kantor pajak? dan bagaimana aturan mengenai PPh yg disetor sendiri itu? Terima Kasih banyak... Best Regard jawab : jika si pemotong tidak melakukan pemotongan maka itu bukan salah kita, jadi jika memang belum dipotong maka : 1. dilaporkan saat kita menyampaikan spt tahunan (penghasilan usaha), maka pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pph kurang bayar (pph pasal 29) 2. jika bersifat final maka kita setorkan dan laporkan sendiri. by kursus pajak tactic tax bandung

pph atas sewa rumah

Dear Pak Arif. Saya punya pertanyaan sbb : Bila seseorang menyewa tempat tinggal baik itu rumah atau apartement atas nama pribadi apakah yang menyewa wajib memotong PPH 4(2) final tidak.? Thanks jawab : orang pribadi tidak berhak memotong untuk pph, idealnya pribadi atau badan yg menerima setoran penyewaan bangunan miliknya lah yg membayar dan lapor sendiri pph pasal 4 ayat 2 finalnya. sewa rumah itu objek pph pasal 4(2) final, namun kost-kostan (sewa kamar dalam rumah) yg berjumlah di atas 10 kamar itu objek pajak hotel/penginapan setornya ke kas daerah karena itu pajak daerah.tq by kursus pajak tactic tax bandung

penjualan ke smp negeri

Dear Pa Arif dan teman-taman, Mohon pencerahannya, perusahaan kami, ada menjual barang ke pada SMPN negri dengan perjanjian bahwa ppn akan disetor dan dilapor oleh SMPN negri dengan kode pajak 020. yang ingin saya tanyakan: 1. apakah SMPN negri termasuk bendaharawan pemerintah? 2. untuk cap di ssp nya apakah harus bendarawan pemerintah atau dinas pendidikan? mohon masukannya, Terima kasih. jawab : smp negeri termasuk instansi pemerintah, maka bendahara pemerintah di smp tsb wajib memungut pph pasal 22 atas belanja barang juga PPN. hanya saja jika pembayarannya dari dana BOS maka tidak dipungut pph pasal 22. untuk PPN yg dipungut oleh bendahara jika jumlah transaksi melebihi 1 juta. SSP atas setoran pph pasal 22 : atas nama rekanan (kolom nama & npwp) namun yg tanda tangan bendahara pemerintah (baik di sekolah maupun di dinas (atasannya sekolah tsb))

ptkp expatriate

Selamat siang Pa Arief & rekan-rekan.... Di kantor saya ada expatriat baru dari Jepang, dan rencana kerja di Indonesia dengan ijin bekerja selama 2 tahun, berarti kan penghasilannya dipotong PPh pasal 21 ya??bukan pasal 26?? Jika memang kena PPH pasal 21, saya mngelompokkan PTKP nya ke kelompok TK-0 atau K-0 dsbnya berdasarkan data dari mana ya pa? Expatriat tersebut katanya sudah menikah dan memiliki 2 anak. Mohon pencerahannya. Regards, Mira jawab : betul pph pasal 21 krn sdh ada kontrak kerja, jika orang jepang tsb sudah membawa keluarganya ke indonesia dan tinggal serumah maka ptkp -nya : Kawin plus jumlah anak yg jadi tanggungannya

zakat dan pajak

Dear teman-teman, saya mau tanya, untuk zakat agar diakui oleh pajak itu apakah benar harus via lembaga resmi zakat ? jika benar, lembaga zakat mana saja yang dapat melakukan hal ini ? atau seluruh lembaga zakat ? jika ada yang memiliki referensi lembaga zakat di Bandung, mohon informasinya. salam terima kasih.. jawab : lembaga zakat yg sdh resmi menjadi penerima zakat dimana zakatnya diakui dpt dibiayakan oleh perusahaan diantaranya adalah dompet dhuafa republika (jl pasirkaliki bdg), Dompet Peduli Umat Daarut tauhid (jl. gegerkalong), juga rumah zakat indonesia (jl. turangga). tq

perpajakan utk proyek dgn dana bantuan LN

Dear Pak Arief dan rekan - rekan, Mau tanya perlakuan pajak PPN dan PPH bagi kontraktor yang pemberi kerjanya berasal dari bantuan luar negeri? jawab jika itu proyek pemerintah dgn dana dari hibah atau pinjaman luar negeri maka pajaknya ditanggung pemerintah. namun jika non pemerintah ketentuan pajak berlaku seperti biasa

usaha pelayaran nerima penghasilan lainnya

Dear Temans, Mohon sharing nya dong,,,,,, Untuk perusahaan pelayaran dalam negeri kan dipotong PPh 15 dengan tarif 1,2% dan bersifat final, otomatis SPT Tahunannya Nihil. Apabila perusahaan tersebut memperoleh penghasilan lain di luar usaha dan bersifat tidak final, misalnya penghasilan dari sewa kendaraan, bagaimana penyajian di SPT Tahunannya. Dan apakah boleh perusahaan yang ijin usahanya bidang pelayaran memperoleh penghasilan dari sewa kendaraan????? Terima kasih Hendra jawab : Dilaporkan di spt tahunan, dibuat laporan laba ruginya dgn penghasilan sewa kendaraan menjadi penghasilan tdk teratur. Dihitung PPh nya dan disetorkan sbg pph kurang bayar. Di masukan di Lampiran 1771-1 - di Penghasilan dari Luar Usaha ya Pa?? Untuk biaya biaya sehubungan dengan sewa kendaraan tersebut, contohnya biaya pemeliharaan kendaraan tersebut, itu boleh di biayakan tidak Pa?? Ya betul. Asal biaya itu utk kegiatan sewa tsb boleh diakui sbg pengurang ph bruto by kursus pajak tactictax bandung

pelaporan PPN Membangun sendiri

Dear Pak Arief dan rekan - rekan, Pagi rekan-rekan,,mau tanya, Misalkan : NPWP kita terdaftar di KPP cibeunying lalu kita membangun sendiri di wilayah KPP bojonegoro,,yg saya mau tanyakan saya mesti lapor ke KPP cibeunying apa di KPP bojonegoro? Mohon Sharingnya Terima Kasih Andri. jawab : Kalau berdasarkan PMK NOMOR : 163/PMK.03/2012 (yang lama seblumnya juga sama) pasal 8 (1) berbunyi : " Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak." hatur nuhun.

Pajak para konsutan hukum

Kakak saya membuka kantor hukum thn kmrn,thn ini dia akan lapor untuk kewajiban pajaknya,pajak apa saja yang melekat di dalamnya ya pak?mohon pencerahannya,terima kasih jawab : Kantor hukum berarti badan.maka ada kewajiban pph pasal 25/29, plg lambat april 2013 hrs lapor spt tahunan pph badan. Lalu lapor spt pph 21 atas gaji utk para pegawai,jika ada objek lain misal pph 23, 4(2)hrs pula lapor dan setor. by kursus brevet pajak tactictax bandung

PPN Impor

Pak saya membeli server dari distributor dengan harga $11685 + ppn 10 % ($1168,5) total $12583,5. Dengan kurs dollar saat itu Rp 9675. Total dalam rupiah adalah Rp 124.357.612,5 ,-. Kemudian saya jual Rp 142 juta termasuk ppn. Saya harus bayar ppn berapa atas faktur penjualan 142 juta tadi karena saya sudah membayar ppn pada pembelian barang tadi sebelumnya. Dan berapa nilai ppn yang harus saya cantumkan di faktur penjualannya. Terima kasih jawab PPN atas penjualan berarti 10/110 x 142juta bu. PPN ini hrs dipungut oleh ibu,Ini disebutnya ppn keluaran. Utk ppn yg dibayar saat beli disebut ppn masukan, saat lapor spt masa ppn, tinggal diperhitungkan saja : PK - PM, jadi kurangnya tinggal disetorkan

Pembetulan SPT masa PPN

Pak Arief, Ada contoh transaksi : Di bulan Januari 2012 PT. 'A' menerima Faktur Pajak masukan PPN dari PT. 'X' sebesar Rp 2 juta dan di laporkan di massa Januari 2012. Di bulan November 2012 PT. 'A' menerima surat dari KPP bagian Sistem Informasi Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak dari PT. 'X' bulan Januari tsb tidak bisa dikreditkan karena PT. 'X' bukan PKP jadi tidak berhak membuat Faktur Pajak. Yang jadi pertanyaan : 1. Apakah laporan PPN masa Januari 2012 PT. 'A' dibetulkan saja ? (catatan : PT. 'A' lebih bayar dari Jan - Nov 2012 sebesar Rp 150 juta) 2. Kalau laporan PPN masa Januari 2012 dibetulkan, berarti laporan PPN masa dari Februari sampai November harus dibetulkan juga ? Atau 3. PT. 'A' tetap membayar PPN & bunga dari Jan - Nov, sebesar Rp 2.440.000 ? 4. Setelah PT. 'A' membayar, kemudian laporan PPN masa Januari - November 2012 dibetulkan ? Hatur nuhun, Abdi jawab Ikut memberi masukan. Perlu saya jelaskan lagi mengenai SPT lebih bayar pada bulan Januari, yang lebih bayarnya dapat di kompensasikan ke bulan November.( dengan catatan bulan Januari SPT sebelumnya kondisinya Kurang Bayar dan setelah pembetulan jadi Lebih Bayar). Karena, SPT Jan sebelum tdk ada yang dikompensasikan ke SPT bulan Pebruari. Kalau melihat kondisi bahwa Januari - Nov adalah lebih bayar, saya berpendapat bahwa pembetulannya harus dilakukan untuk SPT bulan Jan, Feb, Mar, Apr, Mei, Jun, Jul, Agt, Sep, Ok dan Nov juga. Karena tentunya jumah kompensasi lebih bayarnya akan berkurang disebabkan nilai dari PM dikoreksi. kalau saya buat ilustrasinya (misal) seperti ini: SPT NORMAL BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB) JAN 30 40 0 10 FEB 30 30 10 10 MAR 30 40 10 20 APR 30 40 20 30 MEI 30 20 30 20 JUN 30 20 20 10 JUL 30 30 10 10 AGUST 30 30 10 10 SEP 30 30 10 10 OKT 30 30 10 10 NOP 30 30 10 10 Kalau di buat SPT Pembetulan maka, SPTnya menjadi: SPT PEMBETULAN KET BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB) JAN 30 38 0 8 PM UTK BULAN JAN FEB 30 30 8 8 BERKURANG JADI 38 MAR 30 40 8 18 KARENA ADA PPN YG APR 30 40 18 28 TDK DIAKUI MEI 30 20 28 18 JUN 30 20 18 8 JUL 30 30 8 8 AGUST 30 30 8 8 SEP 30 30 8 8 OKT 30 30 8 8 NOP 30 30 8 8 Demikian pendapat dari saya. Barangkali rekan-rekan yang lain punya pendapat yang lebih tepat. trims Josep Pramusinto

PPN dengan bendahara pemerintah

pada kasus ini saya mau mengajukan pengurangan ppn karena selisih penambahan harga barang, ternyata dari pihak pembeli barang saya yang bendaharawan pemerintah sudah memotong ppn sebelum uangnya dicairkan ke pt saya, padahal saya membeli barangnya sudah termasuk ppn dari ditributornya. Apa yang harus saya lakukan, karena saya jadinya membayar ppn 2 kali pak. Terima kasih jawab : Sebetulnya tidak terjadi pengenaan PPN double, ini hanya tentang pengenaan PPN yg sedikit dirubah sistemnya. saat kita beli barang kena PPN itu kita yg bayar disebutnya Pajak Masukan dan ini dpt dikreditkan di spt masa PPN dengan pajak keluaran. Lalu saat jual ke pemerintah sebetulnya pemerintah itu yg bayar PPN, hanya saja aturan PPN adalah mereka yg bayar PPN dan mereka pula yg mungut PPN, jadi itu jadi Pajak Keluaran buat kita. Kalo mekanisme yg biasa sih, kita yg jual, konsumen yg bayar PPN kita yg mungutnya. sehingga saat kita lapor spt PPN jadinya seperti ini (kalo ibu jual ke pemerintah : PK = 100.000 (angka contoh saja), 100.000 ini sdh disetor ke bank oleh bendahara pemerintah PM = 80.000 (saat ibu beli bayar PPN sejumlah ini) maka PPN yg disetor tidak ada, malah spt ibu menyatakan lebih bayar sebesar 80.000 lalu ibu ajukan restitusi maka nantinya akan dikembalikan setelah melewati pemeriksaan pajak, atau ibu ajukan saja kompensasi bukan restitusi, maka sejumlah lbh bayar tsb akan diperhitungkan dgn hutang pajak yg lain. trm kasih

Faktur pajak terbit saat hari libur

Dear Pak Arif Inspirator Bijak, dan Rekan-Rekan yang Super... Mohon pencerahannya Kalau misal kami terima SPK untuk pekerjaan tgl 28 Des' 2012, berhubung kantor pemberi SPK akan tutup buku di tanggal 26 dan tgl 25 nya adalah libur Jika kami buat faktur pajaknya tanggal 24 diperkenankan tidak ya? Sementra pekerjaan blm terlaksana termasuk surat jalan dll, namun Nominal pekerjaan sdh tertera di SPK tersebut. Terimakasih sebelumnya atas Sharing Ilmunya Salam Super, Ellis jawab : Jika pihak pemberi kerja adalah instansi swasta (bukan pemerintahan), maka faktur diterbitkan bersamaan dengan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Krn pihak pemberi kerja sdh membuat SPK kemungkinan mereka sdh membiayakannya. Maka yg lbh aman ibu terbitkan saja faktur pajaknya dan tdk ada masalah jika pas dgn hari libur. Tq

BUMN dan pajak

Maaf pak arif, mau tanya mengenai pemanfaatan lahan utk pihak lain dari bumn, apakah kena pph dan ppn pak? jawab Tetap terutang PPh dan PPN pak, BUMN hrs memungut PPN, namun PPh dipotong oleh pihak penyewa/yg membayar,namun pastikan PPh nya disetorkan oleh penyewa tsb.

pajak kost-kost an

Selamat pagi Bapak Arief dan rekan-rekan ysh, Salam kenal semua, mohon maaf jika sebelumnya ada pertanyaan yang sama selama ini, berhubung Saya baru bergabung. Apakah tarif pajak kost-kostan pembayaran dan tarif pajaknya sama dengan pajak pada umumnya? Terima kasih atas bantuannya,selamat beraktifitas jawab. Misal yg punya kost adalah orang pribadi 1.Jika kamar yg disewakan lbh dari 10 kamar terutang pajak hotel/penginapan.dlm hal ini seperti kita nginep di hotel maka tamu atau yg nginep yg dikenai pajak hotel.pengusaha hotel jg pemilik kost yg mungut kemudian menyetorkan ke kas daerah. Jika kamar kurang dari 10 kamar tdk terutang pajak hotel. 2.Orang pribadi pemilik kost dari usaha hasil kost2an tsb tentu memperoleh penghasilan,maka hrs membayar pajak penghasilan. Mekanismenya dia membuat laporan laba rugi atau pencatatan shg diperoleh laba bersih (setelah dikurangi biaya2). Dari laba bersih tsb lalu dikurangi ptkp, Sampai dikali dgn tarif PPh pasal 17. Maka pemilik kost hrs setor serta lapor spt masa pph 25 tiap bulan juga spt tahunan (pph pasal 29 jika kurang bayar).

hibah saham

Mohon pencerahannya untuk kasus berikut : Ayah & anak kandung memiliki saham di PT yg sama dengan persentase ayah 40%, anak 20%. Sisa saham dimiliki oleh pihak lain. Jika ayah menghibahkan seluruh sahamnya utk anaknya tsb, apakah dikenakan pph final? jawab : Hibah itu tidak terutang PPh. Hanya saja krn ini berbentuk saham,lalu jika mekanismenya pengalihan nama saham itu dianggap penjualan saham,maka tetap dikenakan pph final (jika dijual di bursa saham). Jadi hrs tanya pd para praktisi saham,bgm mekanisme pengalihan nama saham . Tq