Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 21 April 2012

PPh 23 kapan dipotongnya

pak arief, saya sebagai penjual apakah harus melaporkan spt masa pph 23 yang dipotong dan dibayarkan atas nama perusahaan oleh si pembeli? dan ada pembayaran yang dicicil menjadi 2 termin dimana ppn nya sudah saya bayarkan semua, tapi si pembeli memotong pph 23 nya sebesar 2 % dari nilai cicilannya, jadi bukan dari total nilai penjualan saya. apakah itu memang dibenarkan? terima kasih jawab: Pembeli atau pengguna jasa berarti dia yg bayar jasa maka dia wajib memotong pph 23 lalu setor ke bank dan lapor spt masa pph23. Sedangkan PPh 23 dipotong mana yg lebih dulu antara pengakuan sbg biaya atau pembayaran.jd meski blm dibayar namun sdh diakui sbg biaya maka hrs dipotong PPh23. Trm kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar