Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 18 Agustus 2011

mana yg lbh nyaman : CV atau PT ?

Selamat Pagi Pak Arif,


Pa, teman saya akan mendirikan perusahaan di bidang jasa kedokteran yang
dimiliki secara kerjasama beberapa orang. Apakah perusahaan yang didirikan
sebaiknya berstatus PT atau CV ? Apakah PT atau CV boleh melaporkan SPT Badan
secara Norma atau Pembukuan?
Apakah perbedaan pelaporan untuk CV atau PT dalam pelaporan SPT PPh Badan?
Terima kasih atas bantuannya.

Salam dan Thank's

jawab:
Pagi mba Melina dan sobat semua :
PT atau CV sama-sama tergolong wajib pajak badan maka utk pelaporan pajak (SPT) harus membuat laporan keuangan (lap. laba rugi dan neraca), WP Badan tidak diperkenankan menggunakan norma.
Pemilihan CV atau PT, tergantung keputusan sang pemodal mana yg lebih baik. jika memilih PT. maka ruang lingkup usaha menjadi lebih luas dibanding CV. dari sisi pajak, ada 2 perbedaan :
1. jika memilih PT, maka pembagian keuntungan diberi nama dividen, terutang/dipotong PPh final 10%
2. Jika memilih CV, maka pembagian keuntungan dari CV kepada anggotanya (OP) itu bukan objek, tidak dipotong PPh. tetapi jika ada anggota aktif menuntut gaji, maka gajinya tidak bisa diakui sebagai biaya.
terima kasih

Arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar