Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Selasa, 25 Oktober 2011

PPN dan harga pokok, adakah pengaruhnya ?

Selamat siang pak arief dan rekan2Saya mau menanyakan :
apakah PPN berpengaruh terhadap Harga Pokok Produksi,jika ya, dimana pengaruhnya.
Trima kasih

jawab
sepertinya nggak pengaruh mbak Novi

perhitungan Harga Pokok Produksi
Persediaan Barang Dalam Proses (awal) xxx
Biaya Produksi :
Biaya Bahan Baku xxx
Biaya Tenaga Kerja Lgsg xxx
BOP xxx
Jumlah Biaya Produksi xxx +
Jumlah xxx
Persediaan Barang Dalam Proses (akhir) xxx
Jumlah Harga Pokok Produksi xxx
===
kalau dilihat dari perhitungan tersebut tidak komponen PPN yang terlibat disana
(Kurniawan)
kita harus ingat bahwa PPN masukan dapat dikeriditkan, jadi pd saat penjournalan jangan dibebankan sebagai biaya, lain halnya bila dibebankan sebagai biaya.

saat beli bahan baku pencatatannya/jurnalnya :

Pembelian/Persediaan Bahan Baku xxx
PPN Masukan xxx
Hutang Usaha/Kas/Bank xxx

PPN yg kita bayar saat beli bahan baku tersebut dikreditkan di spt masa PPN... lalu ada jenis pajak yg masuk dalam perhitungan harga pokok yaitu PPnBM (Pajak Penjualan atas barang mewah).
jika memang barang tersebut masuk dalam kelompok barang mewah










divisi perusahaan yg dipisah menjadi PT. Baru

dear Pak Arif dan temen2 semuanya,
mau nanya

kalau semisalnya ada CV yang terdiri dari 2 divisi ( misalnya divisi A dan B, dimana kedua divisi ini berdiri sendiri2 tapi bergabung menjadi sebuah CV )
& kemudian sekarang divisi A mau keluar dan mendirikan PT baru, kira2 apa yg harus dilakukan ?
karena pastinya laporan keuangan jadi berubah, hanya lapkeu divisi B saja nantinya di CV.
dan data apa saja yang perlu dilaporkan yah?

untuk CV dan PT berada di KPP yang berbeda.
hatur nuhun,
Wulan Sumirah

Jawab :
setiap pendirian badan usaha baru seperti CV atau PT harus dilengkapi dgn akte pendirian usaha, masing-masing perusahaan harus memiliki npwp sendiri dan lapor spt sendiri. jadi divisi yg memisahkan diri harus membuat laporan keuangan sendiri nantinya, juga untuk pelaporan spt tahunannya.
Untuk pembuatan npwp silakan disiapkan akte pendirian usaha, photo copy KTP pimpinan perusahaan, keterangan tempat usaha, sehingga nantinya akan mendapat kartu NPWP perusahaan yang baru.

Selasa, 11 Oktober 2011

faktur yg tidak dicoret ... cacatkah ?

mr. arief & friends
pencoretan kolom di faktur pajak : (coret yang tidak perlu) pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin, apakah masih diwajibkan? kalo terlupa bagaimana ya ?

trm kasih
kang ajat

jawab
(SE 151/PJ/2010 butir ke-8) :
"Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi
tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat"

memang di aturan lama sangat ketat sampe2 tidak di coretpun cacat, tapi kini ternyata hal itu menyebabkan faktur pajak tidak cacat

Minggu, 09 Oktober 2011

pembubaran PT

mohon pencerahannya pk Arief dan rekan2.

PT "X" memiliki masalah diantaranya hutang pajak yang sangat besar yang disebabkan karena pembelian dgn Faktur Pajak Fiktif dari tahun 2006 - 2008. Yang menjadi pertanyaan :
1. Bagaimanakah prosedur pembubaran PT "X" tersebut berkaitan dengan aspek perpajakanya dikarenakan laba dan cashflow yg PT "X" sudah tidak mampu untuk membayar seluruh hutang pajak yang ada walaupun dengan diangsur.
2. Mungkinkah apabila PT "X" dibubarkan dan seluruh asset PT "X" tidak mencukupi untuk menutup hutang pajak, SPT OP masing2 pemegang saham dikejar (diperiksa)

salam/Kurniawan

jawab:
pak Kur
berkaitan dgn pembubaran badan usaha, maka akte pembubaran diurus ke notaris, karena ini jadi syarat formal utk pengajuan penghapusan npwp. lalu berkaitan dgn penghapusan npwp karena pembubaran badan usaha maka ditjen pajak akan melakukan pemeriksaan pajak utk memastikan seluruh pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi sebelum dibubarkan. Jadi jika hutang pajak masih banyak, maka penghapusan npwp akan menunggu sampai hutang pajaknya lunas.
jika semua asset perusahaan sdh dilelang masih belum mencukupi membayar hutang pajak maka yang akan dikejar adalah para pengurusnya (yg tercantum di akte naotaris), untuk melunasi kewajiban pembayaran pajaknya..... dari kejadian ini kita bisa lbh berhati-hati, jika ada teman yg dgn seenaknya meminta kita utk menjadi pengurus di dalam sebuah badan usaha dgn alasan sementara saja atau cuma nempelin nama saja dalam akte notaris. karena kalau sudah begini kejadiannya kita yang tidak tahu malah bisa kena kasus hukum.
terima kasih
arief Risman

Kamis, 06 Oktober 2011

WP OP Pengusaha tertentu

mohon pencerahannya rekan2,,

Amir adalah WPOP beralamat jl. Gatot Kaca dengan KLU perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee) (pedagang perantara) atau kontrak terdaftar di KPP "X", kemudian mulai tanggal 30 September 2011 terdaftar KPP "Y" karena mempunyai usaha toko di jl Baladewa dengan NPWP nomor belakang 001. Yang menjadi pertanyaan :
1. Mulai bln Oktober 2011 PPh 25 atas NPWP yg nmr belakang 000 di KPP "X" dilaporkan dgn SSP NIHIL atau tidak perlu lapor PPH 25 lagi.
2. aPAKAH Mulai bln Oktober 2011 PPh 25 besarnya 0,75% dari Omset dilaporkan dgn NPWP nmr belakang 001 ke KPP "Y"?
3. Apakah diperlukan surat pernyataan/keterangan yang menjelaskan bahwa AMIR sudah mempunyai usaha Toko dan sudah tidak menjalankan lagi usaha sebagai pedagang perantara yang ditujukan ke KPP "X".

salam..

jawab :
1. ke kpp x tetap lapor spt nihil (ssp)
2. mulai okt, setor pph 25 ke kpp y
3. tidak perlu. hanya saja dari kpp x mungkin AR-nya akan kirim surat menanyakan kenapa tidak ada lagi setoran pph 25. bersiap saja memberikan penjelasan dilengkapi dgn bukti setoran pph 25 ke kpp y

Daftar Nominatif

Dear rekan-rekan Tac Tic Tax, mohon pencerahannya...

Saat ini perusahaan saya sedang dalam pemeriksaan pajak, dan saya diminta untuk meyusun daftar nominatif, adakah yang punya contoh format daftar nominatif seperti apa?

# Yang termasuk ke dalam daftar nominatif sapa aja ya? apakah hanya daftar biaya nominatif untuk Biaya promosi sesuai di PMK no. 02/PMK.03/2010?ataukah ada yang lain?

jawab
mba Mira, ada beberapa jenis biaya yang secara aturan fiskal boleh diakui sebagai pengurang penghasilan bruto jika dilengkapi syarat tambahan yaitu daftar nominatif, biaya tsb. adalah :
1. biaya entertainment (biaya menjamu relasi bisnis)
2. biaya promosi
3. piutang tidak tertagih.

daftar nominatif untuk biaya promosi di dalamnya terkait data kegiatan promosi seperti tempat kegiatan promo, jumlah biaya, nama penerima biaya promosi dll
sedangkan utk biaya entertainment di dalam daftar nominatifnya adalah nama orang penerima entertainment, nama perusahaannya, jenis/bentuk entertainment, tempat entertainment, jumlah rupiahnya.
demikian semoga dapat membantu. terima kasih.

arief risman

Rabu, 05 Oktober 2011

perpajakan usaha laundry

Halo Pak Arief dan sobat2 Tac Tic Tax, mau nanya bagaimana perhitungan pajak dalam usaha laundry pakaian. Terimakasih

Bls: [tactictax] (unknown)

usaha laundry seperti halnya usaha lain, akan terutang pajak sbb :
1. jika usaha ini sdh berbadan hukum maka atas laba usaha akan terutang PPh pasal 25/29
2. atas gaji yg dibayar kepada pegawai, wajib dipotong pph 21 oleh perusahaan utk selanjutnya disetor ke bank/kantor pos
3. Jika omset usaha sudah lebih dari 600 juta karena usaha laundry adalah jasa kena pajak maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga dalam setiap transaksinya harus memungut PPN 10%
4. Jika membayar kepada pihak ketiga dan masuk dalam kelompok pemotongan PPh maka wajib memotong PPh misal jika menyewa ruangan maka wajib memotong pph pasal 4(2) final, jika membayar jasa tertentu kepada pihak lain maka wajib memotong pph pasal 23.
5. tentu saja pelaporan spt masa dan tahunan untuk usaha ini juga menjadi kewajiban utama

terima kasih/arief risman