Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 15 Agustus 2013

Pajak utk usaha travel agen

Selamat sore Pak Arif, Saya bekerja di suatu perusahaan travel agent dan
memiliki beberapa pertanyaan terkait PPn. Menurut informasi yang saya dapat, PPN yang harus dipungut oleh perusahaan (sebagai penjual) kepada konsumen adalah
sebesar 1% dari harga paket tur (termasuk hotel, tiket, jasa guide, komisi dll).
Ketika membeli komponen paket tur dari masing-masing supplier (hotel, tiket,
jasa guide dll) perusahaan dikenakan PPN.
Apakah dengan demikian PPN yang terhutang bagi perusahaan adalah PPN keluaran (yang dipungut dari konsumen) - PPN masukan (yang dibayar kepada supplier)?
Apakah ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan selain PPh pasal 23 (2% dari jumlah bruto), pasal 21 (25% dari net profit) dan pasal 25 (yang disetorkan setiap bulan)?
Terimakasih banyak atas bantuannya Pak. Regards, Ardi

jawab
PPN utk usaha travel menggunakan nilai lain shg PPN yg dipungut adl 1% & itu jg
yg disetorkan ke kas negara. Shg tdk menggunakan metode pkpm.
Utk PPh nya spt biasa saja, memotong pph21 utk pembayaran imbalan kerja ke
pegawai atau non pegawai (tarifnya lht tarif ps 17 bukan 25%), PPh23 utk sewa
aktiva (misal : kendaraan), PPh ps4(2) utk pembayrn sewa tanah&bangunan jg PPh
ps 25 utk angsuran pph atas laba usaha

1 komentar: