Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 17 Juli 2014

Rekanan Pemerintah Bayar PPh dua kali

Yth. sobat Tactic Tax
Saya kaget dapat himbauan untuk membayar PPh final 1% dari seluruh kontrak saya dengan sebuah instansi pemerintah. apakah ini aturan baru atau bagaimana, saya betul-betul shock harus membayar Rp. 40.000.000 atas transaksi ke pemerintah tsb. perlu dicatat bahwa setiap tahun saya dipungut PPh oleh bendahara termasuk kontrak yang terakhir tersebut. mohon bantuannya, saya lagi galau berat

terima kasih
Yuyu

Jawab :
Tenang bu, hindari galau. jika kita tahu aturannya maka ringan saja menjalankan aturan tersebut.
Kewajiban bayar PPh sebesar 1% dari omset adalah aturan PPh yang baru, mulai berlaku Juli 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013.
Untuk usaha ibu yang merupakan rekanan ke pemerintah, maka pastilah dipungut PPh pasal 22 oleh bendahara pemerintah sebesar 1,5%.  karena sudah dipungut 1,5% maka ibu ajukan saja permohonan pemindahbukuan dari PPh pasal 22 ke PPh final, sehingga ibu tidak perlu lagi membayar PPh sebesar 1%.
ke depannya untuk menghindari pembayaran PPh menjadi double (satu wajib disetor sendiri, satu lagi dipungut bendahara) maka ibu ajukan saja SKB (surat Keterangan bebas) biar tidak dipungut PPh pasal 22 oleh bendahara pemerintah.
SKB diajukan ke KPP, nanti para AR (account Representatif) yang memproses permohonan SKB ibu.
Maka kewajiban ibu hanya setor PPh sebesar 1% dari omset per bulan ke kas negara.

demikian semoga jadi jelas dan hilang galaunya

terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com

Komisi dari luar negeri

Dear All
Mohon sharingnya
Jika terdapat Pendapatan komisi dari Luar Negeri, pajak yang terkait apa aja ya ?

Contoh sebagai berikut :
perusahaan PT GHT bertindak sebagai agen untuk penjualan mesin dari CV ltd di Singapore ke klien di India sebesar USD 100.000
Untuk penjualan mesin tersebut PT GHT mendapatkan komisi sebesar 1%, USD 1.000 dari CV ltd

Untuk komisi tersebut apakah terhutang PPN or pajak lainnya

Hatur Nuhun
Deni

jawab :
Kita terima komisi krn kita memberikan jasa perantara, tp krn pengguna jasanya di LN dan barangnya dikirim ke LN juga jadi tdk terutang PPN.
Komisinya ditambahkan sbg penghasilan usaha, dikenakan PPh 25/29

SPT PPh Badan Lebih Bayar


Dear Yth pak Arief, 

Saya ingin bertanya apabila SPT badan 2013 lebih bayar apakah kita harus tetap meminta skb untuk PPH 25 nya? Atau sudah otomatis bahwa tidak ada angsuran PPh 25?

Terima kasih.
Regards, 
Reina

Jawab :
Untuk pengusaha non umkm (omset lebih dari 4,8M/tahun) : Jika spt pph-nya lebih bayar maka akan diperiksa sampai diterbitkan skplb lalu kelebihan bayarnya di restitusi atau kompensasi.
Untuk angsuran pph 25 tetap dibayar tiap bulan, dihitung dari PPh terutang (jika ada) dibagi 12

Senin, 14 Juli 2014

PPN Lebih Bayar

Dear rekan-rekan Tac Tic Tax selamat sore? Mohon bantuannya saya ada kasus: Perusahaan sdh tidak ada operasi produksi. Dari awal pendirian belum ada penjualan atas produk. Baru ada pembelian atas peralatan saja sehingga timbul PPN LEBIH BAYAR.

Terkait dgn surat dari KPP mengenai status PKP.
Apabila sebelumnya telah menjadi PKP & ingin status PKP tersebut dicabut, bagaimana status PPN LEBIH BAYAR nya? Apakah bisa direstitusi atau tidak? Mekanismenya bagaimana y?
Thanks

jawab
1. PPN lebih bayar bisa direstitusi melalui spt masa
2. Jika memang tdk ada operasi, beberapa bulan nihil pelaporan spt masa ppn nya, maka berd aturan terakhir itu, status PKP dihapuskan, utk pastinya silakan lihat/tanya AR di KPP
jika belum dihapuskan, kita bisa mengajukan penghapusan status sebagai PKP karena batasan pkp saat ini adalah beromset di atas 4,8Miliar/thn 

Perlakuan Pajak atas barang rusak

Selamat Siang kawan - kawan Tac Tic Tax


Ada yang saya mau diskusikan bagaimana cara perhitungan dan perlakuan di pajaknya sendiri, mengenai Barang Rusak / Bad Stock (BS).

Perusahaan kami merupakan perusahaan jual beli barang, barang distock kami ada yang rusak karena rusak di gigit tikus, kemasan jadi rusak karena terkena air, sehingga barang tersebut tidak dapat kami jual lagi dan kami kategorikan barang tersebut adalah barang BS.

Kawan-kawan ada yang mau kami tanyakan:
1. Bagaimana pelaporan PPN nya yg harus kami lakukan untuk barang BS ini?
2. Terkadang ada barang return dari customer yang rusak, bagaimana cara perhitungan PPn nya?
3. Bagaimana pelaporan SPT u/ tahun depan, karena secara lap keuangan komersial kami biayakan sebagai biaya barang rusak, apakan bisa diakui di lap keuangan fiskal?

mohon pencerahannya, terimakasih untuk bantuannya.


Best Regard
Kek Lung (Doni S)

jawab :
1. barang rusak tidak dijual maka tidak ada pajak keluaran yang muncul. jumlah barang rusak dinilai sebesar harga pokok, dijadikan sebagai kerugian usaha, hanya saja harus melewati prosedur yang biasa dilakukan perusahaan (misalnay dokumen2 pengesahan dll) sehingga menjadi deductible expense
2. jika barang yang rusak masih bisa diretur, maka kita buat nota retur disampaikan ke penjual barang tsb, lalu PPN masukan (PPN yg dibayar kita) bisa dikembalikan.


kewajiban tahunan (1)

Selamat siang pak arief dan rekan2 semuanya..
saya mau menanyakan tentang pajak pajak yang harus dilaporkan untuk ahir tahunan.
sebuah perusahaan yang baru aktif tahun 2011, apa saja yang harus saya laporkan untuk penutupan tahun 2011.
thanks sebelumnya

jawab :
1. SPT masa PPh pasal 21 (form 1721) atas gaji karyawan juga penghasilan lain seperti upah, honor, komisi kepada yg bukan pegawai, lapor paling lambat 20 Januari 2012
2. SPT tahunan PPh badan, paling lambat lapor akhir april 2012
3. kewajiban PPN, PPh 23, PPh ps 4(2) adalah kewajiban bulanan tetapi kita harus menyamakan data-data spt tersebut dengan laporan keuangan di PPh badan nantinya (equalisasi)
trm kasih

Renovasi gedung apakah dapat dibiayakan ?

Dear Rekans dan Pak Arief,
 
1.  Jika ada biaya renovasi pada asset sewa, apakah secara fiskal boleh dibiayakan? (Mohon dapat ditunjukkan aturan perpajakannya)
2.  Bagaimana jurnal komersialnya, jika biaya renovasi tsb dibebankan perbulan dalam kurun waktu masa sewa (prorate)?
Misal, biaya renovasi asset sewa adalah sebesar 180jt, dengan masa sewa bangunan selama 36bl.
 
Mohon dibantu, yaaa.
Tks, Anti

jawab:
1. Biaya renovasi aset yg disewa bisa dibiayakan, jika memang digunakan utk usaha yg bersifat tidak final. Kemudian di dalam kontrak sewa disebutkan bahwa renovasi aset yg disewa memang jd beban kita. (Aturannya sy hanya bisa sebutkan ini sesuai pasal 6 UU PPh, yaitu biaya 3M)
2.Pembebanannya melalui biaya amortisasi,jika 36 bulan secara fiskal masuk kelompok 1 yaitu 4 tahun.  

arief risman
www.inspiratorbijak.com

SKB PPh 23 dan jasa katering

dear rekan-rekan tactictax
perusahaan kami memakai jasa katering untuk makan siang karyawan, biasanya saya memotong pph 23 atas jasa katering.tapi pada tanggal 21 mei 2014, katering tersebut mendapatkan surat keterangan bebas pph 23.apakah saya tidak perlu memotong lagi pph 23 untuk jasa katering tersebut per mei 2014? tanggal invoice 19 mei 2014, dan baru di bayar tanggal 10 juni 2014.
mohon bantuannya rekan-rekan

jawab :
perusahaan katering tersebut berarti menggunakan fasilitas PP 46, dia membayar pph final 1% dari omset setiap bulan. kemudian dia mengajukan Srt Keterangan Bebas (SKB) sehingga pihak ketiga tidak perlu memotong PPh 23 atas jasa yang telah diserahkannya.
jadi tidak usah dipotong pph 23. Karena sudah Ada Surat keterangan bebas (SKB) potongan pph pasal 23 dari KPP.  SKB diterbitkan KPP bulan Mei, maka bulan juli sudah dapat digunakan sehingga kita tidak memotong PPh 23.
Jangan lupa minta ke supplier untuk melegalisasi Surat Ket Bebas PPh 23 tsb ke KPP dimana supplier tsb terdaftar.(PER 32. PJ 2013 ttg tata cara pembebasan pemotongan PPh 23)

terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com

 

Pajak restoran dan PPN apa bedanya ?

Dear Pak Arif dan teman2,

mau tanya klo untuk restoran kan terkena pajak daerah 10% yah,
nah klo ada transaksi beli paket nasi, trus customernya minta Faktur Pajak, apakah memang bisa ? (customernya berbentuk perusahaan dan restoran bukan PKP)

bukankah yg 10% itu pajak daerah, bukan PPN yah Pak ?

mohon informasinya.
saya kurang paham ttg pajak daerah.
hatur nuhun,
Wulan Sumirah

jawab
Pajak Restoran masuk kelompok pajak daerah (pemkot, pemkab), besarannya sama 10% seperti halnya PPN. pengusaha restoran memungut pajak restoran dari para konsumen yg makan di tempatnya, selanjutnya dia menyetorkan pajak restoran ke kas daerah.
untuk PPN, sudah jelas di Undang Undang PPN, barang yang dijual di restoran itu bukan barang kena pajak maka tidak terutang PPN. maka pengusaha restoran tidak mungkin menerbitkan faktur pajak karena dia tidak memungut PPN.  Pengusaha restoran untuk pemungutan Pajak Restoran biasanya memberikan struk bukti kita belanja/ makan di tempatnya kepada setiap pengunjung yang makan.

terima kasih
arief risman www.inspiratorbijak.com

perpajakan jasa konstruksi dengan bendahara pemerintah

olong informasinya teman2,

Perusahaan mempunyai usaha : Jasa Pengeboran Sumur Bor Dalam, Sumur Artesis, Service & Pasang Pompa Air, Sumur Tercemar, Suntik Sumur, Grounding, Penangkal Petir, Sedot WC.
1. Apakah usaha tersebut sebagai kategori jasa konstruksi?
2. Bagaimanakah mekanisme perpajakannya, apabila rekanannya Bendaharawan?
3. Bagaimanakah mekanisme perpajakannya, apabila rekanannya prsh swasta, perorangan?

salam

jawab :
1. Bisa masuk pekerjaan konstruksi
2. Jasa tsb akan dipotong PPh final ps 4(2) oleh bendaharawan, lalu PPN nya yg nanggung bendaharawan namun dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah
3.Jk rekanannya swasta maka PPh nya sama, hanya PPN kita yg mungut

Jika pajak dipungut oleh bendaharawan dokumen apa yg kita trima pak?
Bendahara yg memotong PPh ps 4(2) maka kita berhak atas bukti potongnya, jika dipungut PPh pasal 22 maka kita berhak atas SSP nya (tdk ada bukti pungut PPh pasal 22)

Selama ini kami hanya terima SSP saja pak untuk pph finalnya.fungsinya sama tdk dgn bukti potong.
Mohon penjelasannya,trimakasih

Karena sifatnya final kan tdk dikreditkan, jadi seolah2 gak terlalu dibutuhkan, ssp bisa jadi bukti kita dapat pekerjaan dan PPh nya dipotong oleh bendahara. Ada bukti potong lebih lengkap lebih baik.

Penjualan aktiva tetap dan PPN

Siang Pak Arief......
 
Maaf Ya Pak, mau Tanya utk Penjualan aktiva tetap ( meja, AC, lemari kursi , Dispenser)terhutang PPN Pasal 16D.
Mohon Penjelasan dan cara perhitungannya dan Berapa Persen terhutang PPn nya?
 
Terima Kasih.
Arlina

jawab :
Dapat dikatakan mulai 1 April 2010 (UU PPN No. 42/2009), Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (antara lain Mesin, Bangunan, Peralatan, Perabotan dan BKP Lain)  yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak TERUTANG Pajak Pertambahan Nilai., Kecuali apabila :
1. Aktiva tersebut sehubungan perolehannya TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG dengan kegiatan usaha perusahaan
2. Aktiva tersebut berupa Kendaraan Bermotor jenis SEDAN dan STATION WAGON yang sehubungan perolehannya BUKAN sebagai barang dagangan atau untuk disewakan.

Kesimpulan :
Sepanjang perusahaan ibu adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka penjualan aktiva tersebut (yang saat perolehannya dapat diyakini berhubungan langsung dgn kegiatan usaha perusahaan) TERUTANG PPN, dengan perhitungan :

DPP  = Harga Pasar Wajar
Tarif PPN = 10%

dan pada waktu penerbitan Faktur Pajaknya menggunakan kode Transaksi " 09 ".
Terima Kasih.

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
Transfer  pricing merujuk pada pengaturan,analisis,dokumentasi,pengaturan,dan penyesuaian biaya yang dibuat antara pihak terkait untuk barang, jasa, atau penggunaan kekayaan (termasuk aset tidak berwujud).
Transfer Pricing merupakan modus operandi kejahatan kerah putih yang paling canggih. Karena kejahatan ini melibatkan keahlian dibidang hukum perpajakan internasional, akuntasi dan berbagai sistem perdagangan yang diadopsi oleh hukum International.
MODUS-MODUS TRANSFER PRICING
1.Pembentukan Agent.
Cara ini adalah perusahaan di Indonesia sebagai prudusen menjual barang langsung ke induk perusahaan diluar negeri. Tapi dijualnya melalui agent di Singapore atau Hong Kong atau dinegara yang pajaknya rendah. Agent ini sebetulnya dimiliki oleh Group perusahaan ( Pembeli dan penjual ) itu sendiri. Harga jual kepada agent dibuat serendah mungkin agar pajak dibayar didalam negeri jadi rendah. Kemudian agent itu me repacking barang dan menjualnya kepada induk perusahaan dengan harga tinggi. Induk perusahaan akan membayar mahal tentu agar labanya jadi rendah dibanding harga beli. Dalam hal ini, laba bagi penjual / produsen rendah, laba bagi pembeli juga rendah. Laba tinggi ada di agent yang berada dinegara yang pajaknya rendah.
Secara keseluruhan perusahaan menumpuk labanya dinegara yang tingkat pajaknya rendah. Dana ini siap digunakan kapanpun dengan skema pinjaman melalui pembelian bond oleh agent itu sendiri. Lagi lagi bunga dan commitment fee akan menjadi beban Induk perusahaan dan anak perusahaan. Dan ini akan mengurangi laba perusahaan dimasa datang. Modus operandi tersebut diatas bisa juga dibalik, Indonesia sebagai pembeli ( buyer ) dan pihak induk perusahaan sebagai penjual (seller ). Ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan teknologi industri bagi perusahaan yang berafiliasi dengan TNC di luar negeri.
2.Pinjaman dana.
Kita tahu semua bahwa tidak ada perusahaan bisa berkembang tanpa dana. Perusahaan transnasional selalu bila mendirikan perusahaan di Indonesia, tidak pernah menggunakan skema uangnya sendiri. Dan jarang mereka meminjam langsung ke institusi keuangan. Umumnya dana awal untuk pembangun project atau
Pengambil alihan perusahaan menggunakan dana private investor. Bank hanya bertindak sebagai channeling agent. Karena namanya prinvate investor maka dikenal juga dengan istilah sophisticated investor. Bunganya pasti tinggi dibanding bunga pasar. Bahkan bisa dua kali lipat dari bunga pasar,. Kemudian ada commitment fee yang harus dibayar, Ada juga lending fee dan banyak lagi fee yang harus dibayar. Ini sah saja karena maklum private investor yang lebih memikirkan rent fee.
Jadi ketika awal perusahaan ini berinvestasi didalam negeri, sudah dibebani ongkos modal yang mahal ( Cost of fund ). Ini tentu akan mengurangi pajak perusahaan. Padahal private investor itu sendiri pemiliknya adalah pemilik project itu sendiri.Artinya dia pinjam dengan dirinya sendiri.Tapi karena direkayasa oleh ahli hukum,akuntan, banker maka semuanya kelihatan formal dan wajar. Modus operandi ini umunya banyak digunakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang dan Migas, infrastruktur, property dan plantation. Mereka punya underlying untuk membuat cost of fund mahal, yaitu resiko investasi yang tinggi, Tekhnologi explorasi yang sulit dan contry risk yang tinggi , dll..
3.Pembebanan biaya intengible.
Dengan diratifikasinya hak patent dan property right dalam WTO maka biaya intengible dapat ditempatkan sebagai biaya mengurangi pajak. Hampir semua perusahaan asing yang berafiliasi dengan perusahaan didalam negeri, menetapkan management fee, brand fee, technologi fee. Jumlah sesuai kesepakatan. Karena namanya afiliasi maka deal dapat dibuat tidak bertanggung jawab. Belum lagi ada keharusan untuk membeli bahan penolong, jasa pendukung (Consultant fee ) dan bahan utama dari induk perusahaan. ( Principal ).Tentu harga direkayasa lagi. Kemudian para tenaga akhli yang ditempatkan diperusahaan afiliasi digaji diatas standar gaji mereka dinegaranya. Alasannya karena bekerja diluar negeri. Dari semua ongkos inilah pajak menjadi rendah. Dan pendapatan akumulasi induk perusahaan menjadi besar.
Modus ini umum digunakan oleh perusahaan TNC di bidang Migas untuk mengurangi sharing pemerintah lewat membebani cost project untuk mendapatkan kembali cost recovery. Data jumlah pruduksi BP-MIGAS jauh lebih tinggi bila dibanding data volume produksi Departement Keuangan. Artinya ketika memproduksi mereka meninggikan produksi agar semakin besar cost recovery yang berhak mereka terima dan ketika menjual dibuat rendah agar pajaknya juga rendah.

PPN dan NON PKP

To Pak Arief
Pak saya mau tanya kalo usaha seperti breeding (bergerak dalam bidang peternakan misalnya peternakan unggas, budidaya telur, dan yang sejenisnya ) apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai? Jika ya bagaimana perlakuan PPN-nya?
Mohon infonya.
Terima kasih banyak
Linna Gunawan

jawab :
jika dilihat dari jenis barangnya seperti telur atau daging utk kebutuhan pokok sehari-hari maka barang tsb adalah barang tidak kena pajak maka tidak terutang PPN, sehingga pengusaha yg bergerak di bidang tsb tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

revaluasi aktiva tetap

Pak Arief mau tanya kalau revaluasi aset itu kena pajak final ngga pak atas perbedaan antara net book value and fair value berdasarkan appraisal? 
Terima kasih.
 
jawab :
Ya kena pajak penghasilan final 10% dari selisih lebih antara nilai aktiva yang baru dengan nilai sisa aktiva yang lama. Penilai yang melakukan penilaian aktiva tersebut harus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.  Nilai yang digunakan untuk penghitungan aktiva adalah nilai buku.
terima kasih

Sabtu, 08 Februari 2014

perpajakan rumah sakit

Asswrwb..pak mau nanya tentang pajak di rumah sakit.swasta pak.lengkapnya gimana ya pak?tks pak

jawab :
PPh pasal 25 yg hrs dicicil tiap bulan atas laba usaha, akhir tahun me lapor spt tahunan. kemudian jika hasil perhitungan sesuai laporan laba rugi yang telah disusun itu ternyata hasilnya pph kurang bayar maka dibayar kekurangannya (PPh ps 29)
PPh ps 21 yg hrs dipotong atas gaji, upah, honor seluruh pegawai tetap juga bukan pegawai tetap (misalnya dokter tamu, yg tidak merangkap pegawai tetap)
PPh ps 23 atas jasa, sewa aktiva
PPh pasal 4(2) untuk jasa konstruksi, jika rumah sakit membangun gedung
adapaun PPN tidak terutang krn jasa kesehatan itu jasa tidak kena pajak , maka Rumah Sakit tidak perlu menjadi PKP, jika tidak menerima penghasilan lain di luar jasa kesehatan yang terutang PPN.

terima kasih
www.inspiratorbijak.com

PPN dan PPh pasal 22

Dear Pak Arief,
 
Maaf mengganggu waktunya sebentar.
Saya ingin menanyakan sehubungan hasil tax audit bea cukai keluar SPKTNP dan SPP.
Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh 22, bunga dan denda administratif.
 
Saya sudah membayar melalui SSPCP.
Pertanyaan saya:
1. Apakah atas kekurangan bea masuk dan sudah saya bayar itu bisa dibiayakan?
2. Apakah PPN bisa dijadikan PPN Masukan?
3. Apakah PPh 22 nya bisa saya jadikan prepaid tax dan dikreditkan dalam perhitungan CIT?
4. Bunga dan denda administratif apakah harus dikoreksi di perhitungan CIT?
 
Terima kasih
 
Regards,
Reina

jawab
1. Bea masuk itu elemen harga pokok penjualan
2. Pph 22 dikredtikan di spt tahunan PPh
PPN saat impor, dikreditkan di spt masa PPN
3. Maaf CIT apa ?

CIT merupakan perhitungan PPh badan.
Pak, apakah dasar peraturan yang akan digunakan untuk PPh 22 dapat dikreditkan?
1. bunga dan denda administrasi tidak dapat diakui sebagai pengurang/biaya dalam menghitung CIT
2. dasar aturan pemungutan pph 22 adalah UU PPh pasal 22, tercantum disitu

PPN ekspor dan PPh 23

Assalamualaikum, Mohon pencerahannya ya Pa Arif dan teman-teman

Begini, jika perusahan kami melakukan transaksi dengan negara lain, dan mengunakan jasa pengiriman, serta menuliskan biaya pengiriman di invoice secara terpisah (di rinci), selain kena PPn dengan tarif 0 % apakan ada potongan PPhnya ?
dan kelengkapan apa saja yang harus di lengkapi dari sisi perpajakan nya, mengingat jasa pengiriman tidak mengeluarkan bukti pengiriman expor untuk kami.

Terima kasih

Regards,
Irni

jawab
Atas jasa pengiriman barang terutang PPh 23 dan juga PPN. PPN nol persen itu utk ekspor barang kena pajak.
dokumen yg diperlukan untuk kegiatan ekspor adalah PEB, pemberitahuan ekspor barang. untuk jasa pengiriman karena kita yang memotong pph 23 maka kita yang harus buat bukti potongnya

batasan PKP di tahun 2014

Yth P. Arif dan rekan2 tactictax, saya mohon inputannya untuk persoalan sbb:
Saya pada bulan Oktober 2013, dikenakan kekurangan pembayaran pajak untuk tahun 2011 dan 2012, dimana kalau dijumlahkan omset untuk tahun 2011 menjadi >600jt...tapi< 1M.(saya blm PKP)...demikian juga untuk tahun 2012.
Saya sdh sepakat dengan AR untuk membayar kekurangan tersebut dengan cara dicicil. dan proses pen cicilan ini sedang berjalan. sehingga  pelaporan perubahan SPT tahunan nya untuk th 2011 dan 2012 belum diserahkan ke kantor pajak. Dan rencananya  januari 2014 saya akan PKP.
Tapi dengan terbitnya peraturan baru bahwa PKP adalah 4,8M, AR saya mengatakan agar jangan PKP dulu sampai ada keputusan dari pusat. maka pertanyaan saya adalah sbb:
a. Kemungkinan sangsi apakah yg akan saya dapatkan ?
b. Apakah saya nantinya saya diharuskan PKP krn omset saya th 2011 sdh diatas 600jt?
c. saran saran lainnya.
Terima kasih sebelumnya atas saran dan tanggapannya.
Best regards
Ijang
jawab
perlu diketahui dulu bahwa mulai 1 januari 2014 ini, batasan PKP yang tadinya Rp. 600juta / tahun berubah menjadi Rp. 4,8 miliar/tahun. untuk itu pengusaha kecil yang beromset di bawah Rp. 4,8 miliar jadi punya pilihan, apakah tetap jadi PKP atau mencabut statusnya sebagai PKP. yang mau mencabut PKP-nya silakan permohonannya diajukan ke KPP dimana perusahaan anda terdaftar.
Kasusnya kang Ijang unik juga ya, sy coba jawab :
1. Tahun 2011-12 belum jadi PKP namun omset sdh lbh dari 600juta shg hrs ditetapkan jd PKP, dgn konsekwensi dikenakan sanksi bunga dan denda. Namun bgm bisa menetapkan sanksinya krn perusahaan di tahun 2014 ini tdk wajib jadi PKP lagi.
2.Jika akan diterbitkan STP atas sanksi tsb, tentunya AR agak sulit krn WP belum jadi PKP.
3. Jika memang belum perlu jd PKP, tentu boleh saja perusahaan milih utk tdk sebagai PKP dalam transaksinya. hanya sj nantinya WP tidak dpt mengkreditkan ke pajak keluarannya

spt masa pph 21 tahun 2014

pagi pak Arif n rekan-rekan semuanya....
saya mau nanya spt masa pph ps 21/26 masa desember 2013, apakah masih memakai formulir yang model lama.
Karena sewaktu saya ke kpp diberikan formulir model baru spt masa pph ps 21/26, apakah itu dipakai untuk masa januari 2014 nanti ?
tolong dijawab ya...pak arif n teman-teman.
trims

jawab :
Mulai masa januari 2014 pelaporan PPh 21 menggunakan e-spt (utk wp yg memiliki pegawai di atas 20 orang), mgk yg dibagikan itu utk form spt 1721 yg msh boleh pakai hard copy (wp berpegawai sampai dgn 20 pegawai). untuk e-spt pph 21 ini, silakan hubungi AR di KPP untuk mendapatkan software e-spt pph 21.
Masa desember 13 masih menggunakan form spt 1721 yg lama, namun jika lapornya di atas tanggal 20 Januari 2014 maka harus menggunakan form spt 1721 yang baru (2014)
Trm kasih

tarif PPh badan 2014

mohon sharing ilmunya rekan2

data perusahaan :
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
pertanyaan :
1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baru

terimakasih

jawab :
1. Th 2014 menggunakan tarif pph badan pasal 17 dan pasal 31 (fasilitas), yaitu 12,5% dan 25%,,   karena omset antara 4,8M sd 50M.  untuk yang beromset di atas Rp. 50 miliar pertahun maka tarif PPh badan adalah 25%.

2. Menghitung Harga pokok tetap menggunakan persediaan awal di awal th 2013