Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

pph atas sewa rumah

Dear Pak Arif. Saya punya pertanyaan sbb : Bila seseorang menyewa tempat tinggal baik itu rumah atau apartement atas nama pribadi apakah yang menyewa wajib memotong PPH 4(2) final tidak.? Thanks jawab : orang pribadi tidak berhak memotong untuk pph, idealnya pribadi atau badan yg menerima setoran penyewaan bangunan miliknya lah yg membayar dan lapor sendiri pph pasal 4 ayat 2 finalnya. sewa rumah itu objek pph pasal 4(2) final, namun kost-kostan (sewa kamar dalam rumah) yg berjumlah di atas 10 kamar itu objek pajak hotel/penginapan setornya ke kas daerah karena itu pajak daerah.tq by kursus pajak tactic tax bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar