Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 27 Agustus 2012

Sekolah negeri apakah pemungut PPN ?

Pa Arif & rekan-rekan semua, sy mau tanya, 1.apakah benar sejak 1 Juli 2012, penjualan barang ke BUMN, dibawah 10 jt, PPNnya di pungut oleh penjual dan kode faktur pajaknya 010 sedangkan untuk penjualan barang diatas 10 jt, PPNnya dipungut oleh BUMN dan kode faktur pajaknya 020 ? 2. apakah sekolah negeri termasuk BUMN ? 3. apabila kita menjual barang ke sekolah negeri di bawah 10 jt untuk perbaikan sekolah yg dananya di dapat dari dirjen pendidikan, bagaimana perlakuan terhadap PPNnya, apakah disamakan dengan penjualan barang ke BUMN atau PPN dipungut oleh sekolah negeri dgn kode faktur pajak 020 ? 4. sekolah negri tersebut mengkonfirmasikan kpd kami, bahwa penjualan barang di bawah 1 jt tidak di pungut PPN dan untuk penjualan di atas 1 jt, PPN di bayar dan dilaporkan oleh sekolah negri tersebut. apakah benar peraturannya seperti itu? Mohon bantu untuk penjelasannya. terima kasih Benar bu, pemungutan PPN oleh BUMN mengacu kepada peraturan menteri keuangan nomor 85 tahun 2012 yang berlaku mulai 1 juli 2012. pemungutan oleh BUMN kode fakturnya adalah 030. Sekolah negeri bukan BUMN tetapi merupakan kementerian (instansi pemerintah), Pemungutan PPN oleh sekolah negeri dilakukan oleh bendaharawan pemerintah dan ini sudah lama diberlakukannya, untuk kode fakturnya 020. pemungutan PPN dilakukan atas penyerahan diatas Rp.1 juta. Penyerahan di bawah satu juta tetap terutang PPN tetapi dipungut oleh rekanan. Jangan lupa jual barang ke pemerintah dipungut PPh pasal 22 terima kasih Deny Eko Andrianto PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tax Division

Tidak ada komentar:

Posting Komentar