Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 30 Agustus 2012

1721-A1 untuk pemilik CV

Assalamu'alaikum Pa. Arif & sobat tercinta Saya mau tanya soal Form A1-1721, itu kan form untuk bukti potong. Kalau untuk Pemilik CV, apakah harus dilampirkan juga dalam laporan spt tahunannya? Soalnya, waktu pertama saya lapor pakai 1770, lapor tiap bulan dan nihil. Saat lapor, saya disarankan menggunakan form 1770 S agar lapornya per tahun. Saya sudah memakai form 1770 S selama 5 tahun dan tidak diminta form A1-1721, tapi untuk laporan spt tahunan tahun kemarin (2011), saya diminta melampirkan form A1-17121. Saya bingung, siapa yang berperan sebagai pemotong, kalau saya harus melampirkan form 1721 A1 tersebut? Mohon pencerahannya Pak... jawab: ikut berpendapat,, menurut saya pemilik CV bukan sebagai pegawai sehingga tidak berhak atas gaji dan akhirnya pasti tidak ada bukti potong FORM A1-1721-nya, kecuali pemilik CV tersebut juga bekerja di tempat lain maka dia berhak atas FORM BUKTI POTONG A1-1721. Pasal 9 ayat (1) j UU. No. 36 Tahun 2008. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, tidak dapat dibiayakan. pasal 4 (3) i UU No. 36 thn 2008. bukan obyek PPh adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Menambahkan : CV tersebut modalnya terbagi atas saham apa tidak, jika tidak maka berlaku ketentuan sesuai pendapat sebelumnya, tetapi apabila CV tersebut terbagi atas saham maka Pemilik CV berhak atas gaji dan perlu dibuat form 1721-A1. Untuk CV yang terbagi atas saham, maka pembagian keuntungan namanya menjadi deviden dan itu terutang PPh. maka bukti potong 1721 a1 tidak perlu dibuat, untuk pelaporan spt tahunan sebaiknya dibuat 1770S dan melampirkan bukti pembagian keuntungan laba dari CV. trm kasih Kurniawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar