Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 19 Januari 2012

KLU (klasifikasi lapangan usaha)

tolong bantuannya Pk Arief dan rekan2,,

1. rekan2 apakah KLU kantor pusat harus sama dengan KLU yang di kantor cabang?
2. seandainya tidak sama apakah konsekuensi yang ditanggung menurut aturan perpajakan?
3. apabila perusahaan melakukan transaksi tidak sesuai KLU, apakah ada sangsinya?

thanks rekan2

salam/Kurniawan

jawab :
1. harus sama pak
2.yg penting kantor pusat harus memiliki KLU yg benar. contoh hal yg bisa berpengaruh misalnya untuk menghitung biaya penyusutan, penggolongan aktiva dikelompokan juga berdasarkan jenis usaha, jika ada kesalahan maka penghitungan biaya penyusutan bisa salah, efeknya penghitungan pph bisa menjadi salah pula.
3. transaksi silakan saja apapun, hanya saja nanti di laporan keuangan apakah itu menjadi penghasilan utama atau penghasilan di luar usaha, ini juga penting utk menetapkan tarif PPh (badan) karena didasarkan berdasarkan jumlah omset penghasilan yg utama.

silakan dikomentari oleh sobat semua
trm kasih
arief risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar