Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

usaha pelayaran nerima penghasilan lainnya

Dear Temans, Mohon sharing nya dong,,,,,, Untuk perusahaan pelayaran dalam negeri kan dipotong PPh 15 dengan tarif 1,2% dan bersifat final, otomatis SPT Tahunannya Nihil. Apabila perusahaan tersebut memperoleh penghasilan lain di luar usaha dan bersifat tidak final, misalnya penghasilan dari sewa kendaraan, bagaimana penyajian di SPT Tahunannya. Dan apakah boleh perusahaan yang ijin usahanya bidang pelayaran memperoleh penghasilan dari sewa kendaraan????? Terima kasih Hendra jawab : Dilaporkan di spt tahunan, dibuat laporan laba ruginya dgn penghasilan sewa kendaraan menjadi penghasilan tdk teratur. Dihitung PPh nya dan disetorkan sbg pph kurang bayar. Di masukan di Lampiran 1771-1 - di Penghasilan dari Luar Usaha ya Pa?? Untuk biaya biaya sehubungan dengan sewa kendaraan tersebut, contohnya biaya pemeliharaan kendaraan tersebut, itu boleh di biayakan tidak Pa?? Ya betul. Asal biaya itu utk kegiatan sewa tsb boleh diakui sbg pengurang ph bruto by kursus pajak tactictax bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar