Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 15 Agustus 2013

jasa maklon itu dipotong pph 21 atau 23 ?

Dear Pak Arief dan rekan...

Saya mau menanyakan untuk jasa makloon dikenakan pph pasal 23 atau 21?

Thx
 
dipotong :
 PPh 23 dengan tarif 2% (jika yg menyerahkan jasa maklon adalah badan, misal : PT, CV dll)
PPh pasal 21 dgn tarif 5% x 50% ( jika yg menyerahkan jasa maklon adalah perorangan)
jika memang dari awal tidak jelas, apakah orang atau badan maka potong saja PPh 23 dgn tarif 4% (dianggap potongan pph 23 atas WP yg tidak ber-NPWP

perubahan tahun buku, bolehkah ?

Met Siang Pak Arif Betul kalau kami mengunakan Tahun buku April 2012 s/d Maret 2013 dan dilanjutkan untuk pindah ke tahun Takwim masa April s/d Desember 2013
apakah bisa dan apa harus membuat surat permohonan perubahan tsb?
Terima Kasih atas pencerahannya.

jawab
 bapak harus membuat surat permohonan ke KPP dan harus diajukan permohonannya 3 bulan sebelum dimulainya tahun takwim tsb, jadi kalau mau mulai april 2013 hrs sdh diajukan sejak januari 2013, isi surat juga menuliskan alasan kenapa terjadi perubahan tahun pajak. untuk lengkapnya silakan temui AR nya, karena dia lah yang akan memproses surat permohonan perubahan tahun ini.

laporan spt yg menggunakan tahun buku

Pak Arif ada WP Badan yang baru operasional April 2012 dan mau melaporkan SPT Tahun 2013 tapi masa April 2012 s/d maret 2013 lapor SPTnya boleh kan ?
Dan kalau mau melaporkan juga SPT 2013 dengan Tahun Takwim yaitu April s/d Desember 2013 bisa ? Apakah harus mengajukan surat pemberitahuan ke KPP ? Boleh minta penjelasannya. Terima kasih.

jawab:
tahun takwim itu sama dengan tahun kalender, artinya dari januari sd desember. sedangkan satu lagi disebut tahun buku, misalnya dari april sd maret
lapor spt tahunan 2012 (jan sd des) berarti lapornya akhir april 2013. jadi yg tahun 2013 (jan-des) itu lapor spt-nya akhir april 2014
jika memang di awal sdh menentukan menggunakan tahun buku dan dimulainya april, maka lapor spt paling lambat juli, karena awalnya april berakhir maret, penyampaian spt adalah paling lama 4 bulan berikutnya.
KPP pun harus tahu dari awal jika akan menggunakan tahun buku, kita mengajukan surat yg berisi pemberitahuan kita menggunakan tahun buku

pengakuan penjualan akhir tahun

Dear Pak Arief dan Rekans,
 
Dalam laporan keuangan komersial thn 2012 kami, ada pendapatan tahun 2013 yang sudah diakui sebagai pendapatan di tahun 2012 (karena seharusnya pendapatan tsb sudah bisa ditagihkan di 2012).
 
Dimisalkan  :
Penjualan Real Thn 2012                                                                                                                               :  10.000
Penjualan yg seharusnya ditagihkan di Thn 2012 tp baru bisa ditagihkan di 2013                  :     3.000
Total Penjualan yg diakui thn 2012 versi komersial                                                                            :  13.000
 
Pertanyaan saya :
 
·         Bolehkah kami melakukan koreksi pendapatan sebesar 3.000 pada spt badan? Karena pada kenyataanya, invoice  dan faktur pajak diterbitkan di Januari 2013.
 
Demikian saya sampaikan. Terimakasih.
                   
Anti
jawab:
 secara aturan pajak, maka jml yg 3.000 itu hrs diakui di tahun 2012. jika berbeda dgn jumlah di spt masa ppn itu tdk masalah, kita tinggal mencatatnya, shg jika ada pertanyaan dari AR kita bisa menjelaskan perbedaan angka tsb. trm ksh
 
 
 

Pajak utk usaha travel agen

Selamat sore Pak Arif, Saya bekerja di suatu perusahaan travel agent dan
memiliki beberapa pertanyaan terkait PPn. Menurut informasi yang saya dapat, PPN yang harus dipungut oleh perusahaan (sebagai penjual) kepada konsumen adalah
sebesar 1% dari harga paket tur (termasuk hotel, tiket, jasa guide, komisi dll).
Ketika membeli komponen paket tur dari masing-masing supplier (hotel, tiket,
jasa guide dll) perusahaan dikenakan PPN.
Apakah dengan demikian PPN yang terhutang bagi perusahaan adalah PPN keluaran (yang dipungut dari konsumen) - PPN masukan (yang dibayar kepada supplier)?
Apakah ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan selain PPh pasal 23 (2% dari jumlah bruto), pasal 21 (25% dari net profit) dan pasal 25 (yang disetorkan setiap bulan)?
Terimakasih banyak atas bantuannya Pak. Regards, Ardi

jawab
PPN utk usaha travel menggunakan nilai lain shg PPN yg dipungut adl 1% & itu jg
yg disetorkan ke kas negara. Shg tdk menggunakan metode pkpm.
Utk PPh nya spt biasa saja, memotong pph21 utk pembayaran imbalan kerja ke
pegawai atau non pegawai (tarifnya lht tarif ps 17 bukan 25%), PPh23 utk sewa
aktiva (misal : kendaraan), PPh ps4(2) utk pembayrn sewa tanah&bangunan jg PPh
ps 25 utk angsuran pph atas laba usaha

PPh 26 & biaya overhead

Yth. Pak Arif Selamat Pagi, saya mau menanyakan tentang PPh 26. Jika customer
PT A membeli jasa analisis ke sebuah perusahaan dari Jepang (PT B). kemudian
pada tagihan yang diberikan PT B, terdapat harga overhead. Pada tagihan yang
diberikan kepada customer oleh PT A juga terdapat harga overhead. Apakah
oberhead tersebut terkena PPh 26? Terimakasih atas bantuannya.

jawab :
 PPh 26 dipotong atas penghasilan bruto, jika memang biaya overhead tsb masuk
dalam tagihan maka bisa dianggap ph bruto.

mengimpor file excel ke eSPT PPN

Selamat Pagi Pak Arif dan Rekan-rekan TacTicTax,
 
Mohon bantuannya, apakah ada yg mengerti cara mengimpor file excel ke eSPT PPN? Format file excelnya harus seperti apa agar bisa diimpor ke eSPT? Apakah harus versi tertentu, atau harus berupa csv?
Saya bermaksud mengimpor file PPN masukan, kebetulan banyak sekali, jadi agak kesulitan untuk diinput satu persatu.
Apabila ada yg mengetahui caranya, mohon bantuannya ya rekan-rekan.
 
Terima kasih,
 Verina
 
jawab
 Harusnya csv bu.
Apakah format ibu sdh benar? Kalau sdh benar,save as file itu ke bentuk csv di exel bu.
 
 Lebih gampangnya, ibu coba input dulu 1 faktur pajak masukan di espt, trus di ekspor, nah dari hasil ekspor itu sudah ada formatnya di csv ibu tinggal melanjutkan input faktur pajak yang lainnya dan impor file to espt

stiker mobil kena pajak reklame ?

halo semuanya, maaf mau tanya tentang pajak sticker yang kita suka lihat di
mobil ataupun motor tentang 'promosi nama tempat'. misalnya dunia fantasi, sea
world, kampung gajah dll. apakah kita harus membayar pajak jika ingin membuat
sticker tersebut dan ditempel di mobil atau motor member kita? (tidak besar
ukuran nya hanya 3x6cm). perusahaan saya adalah english club, bergerak di bidang
pendidikan. mohon petunjuknya. /sicilia

jawab
 Itu merupakan objek pajak reklame bu. Mekanisme nya bisa ibu urus ke dispenda(pengelola pajak daerah) karena pajak reklame menganut sistem offisial assessment. di dispenda itu nanti ada form nya dan biasanya dihitung sesuai ukurannya.

penghasilan pegawai & pengenaan pph 21

Pak Arief, Biaya2 mana saja yang termasuk dalam hitungan PPh 21 Pegawai ? :
1. Biaya makan katering (karyawan disediakan makan siang)
2. Biaya seragam kerja (karyawan disediakan baju seragam kerja)
3. Biaya training (diberikan training/kursus singkat)
4. Biaya sewa rumah dibayar oleh perusahaan (untuk expatriate)
5. Biaya perbaikan/telp/listrik (sewa rumah expatriate)
6. Biaya sekolah dibayar oleh perusahaan (anak expatriate)
7. Biaya tunjangan kesejahteraan (kematian/anak lahir/khitan)
 Terima kasih atas jawabannya. Abdi

jawab
 Yang masuk penghasilan pegawai & dipotong pph21 : tunjangan kesejahteraan karena bentuknya uang dan diberikan bersamaan dengan pemberian gaji dan tunjangan lainnya
penghasilan yang lainnya karena dalam bentuk natura dan kenikmatan itu tidak masuk sebagai penghasilan yg dipotong pph 21.
kecuali jika perusahaan nya itu bergerak dlm bidang usaha yg pengenaan pajaknya final, seperti perusahaan jasa konstruksi, persewaan gedung (mall) maka penghasilan natura menjadi objek pph 21

daftar negara P3B

Assalamualaikum, Pagi rekan rekan tactictax.
Mohon sharing email Bagi rekan rekan yang memiliki daftar negara negara yang
memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) utk penghitungan PPh psl
26. Thanks by Darul

jawab
 Mas bisa buka web www.ortax.or.id atau www.pajak.go.id lengkap disitu, cari info pajak
internasional

leasing & penyusutan fiskal

kepada Pa Arif dan rekan-rekan mohon pencerahannya, bagaimana untuk aturan
pembebanan biaya kendaraan dengan cara leasing, bagaimana perhitungan biaya
cicilan kendaraan dan biaya depresiasinya. (Maryska)

jawab
 Leasing ada dua, berikut penjelasannya :
1.leasing dgn hak opsi : barang yg disewa pd akhir masa kontrak,akan dimiliki si
penyewa. Biaya penyusutan secara akuntansi dibiayakan tp secara fiskal tdk bisa
dibiayakan. Yg dpt dibiayakan secara fiskal adl angsuran berikut bunganya.
2.Leasing tanpa hak opsi : sewa menyewa biasa, artinya biaya penyusutan hanya
utk si pemilik aktiva. Bagi si penyewa berhak atas biaya sewa.

laporan spt masa ppn dan spt pph badan

saya mau bertanya..
perusahaan saya punya hutang ppn 2012,
yang mau saya tanyakan adalah apakah saya tidak bisa membuat laporan tahunan 2012??
 
jawab
menurut saya ibu bisa membuat laporan tahunan 2012..spt badan 1771 karena beda jenis pajaknya,,,hanya saja hutang ppn ya segera di bayr dan dilapor (spt masa ppn nya)
kemudian perhatikan jumlah penjualan yang telah dilaporkan itu harus sesuai dengan jumlah penjualan yang dilaporkan di spt masa ppn yang nanti akan dilaporkan.

perusahaan baru & kewajiban pajaknya


Selamat pagi Pak Arif and teman2.
owner perusahaan saya sedang bangun pabrik baru untuk membuka garment.
saya mau nanya, kewajiban pajak psl berapa saja yang harus dibuat? trims
jawab :
Perush garmen yg baru didirikan :
1. Daftar sbg wajib pajak ke KPP lalu mendapat NPWP utk kewajiban PPh
2.Daftar sbg PKP ke KPP lalu akan mendapat pengukuhan sbg PKP
3. Jika sdh berjalan pabriknya, tentu ada pegawai2 maka atas gaji yg dibayarkan,
perusahaan hrs memotong PPh ps 21
4. Jk usaha msh blm pasti di tahun pertama memperoleh laba maka lapor PPh pasal
25 ke KPP, jk sdh diprediksi ada laba silakan angsur PPh 25 nya tiap bulan
5.Krn sdh jd PKP maka setor PPN ke bank lalu lapor spt masa PPN ke KPP
6.Jika ada objek pemotongan pajak yg lain maka hrs juga memotong (PPh23, PPh ps
4(2) dst
Itu dulu yg penting bu, utk perusahaan yg baru beroperasi

Trm ksh
www.inspiratorbijak.com

Jurnal PPh final atas hadiah

 Pagi sobat Tac Tic Tax,

Pak Arief ijin posting pertanyaan yaa :), mohon dibantu..
Di kantor ada kegiatan marketing yang bagi2 hadiah pada customer, sayangnya
marketing staff kami lupa potong PPh Final, nah bagaimana cara menjurnalnya saat
pembayaran PPh nanti?

Contoh: Hadiah gadget Rp. 3.000.000,- merupakan marketing costs.yang berarti PPh
Final nya Rp. 750.000,- bisakah saya menjurnal seperti ini :

Saat pemberian hadiah :
Dr Marketing costs : Rp 3.750.000,-
Cr Cash : Rp. 3.000.000,-
Cr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-

Saat pembayaran PPh Final:
Dr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-
Cr Cash : Rp. 750.000,-

Mohon koreksi dan sarannya yaa??
Terimakasih banyak..

jawab :
Kalau sy lihat jurnal & besaran angkanya, maka pph nya itu ditanggung oleh
perusahaan sebesar 750rb maka itu menjadi non deductible (tidak bisa diakui sbg biaya).
Maka jurnalnya ya spt yg mba tuliskan itu,
 > jk pph dipotong dari pemenang maka
> Cost marketing 3.000.000 (dr)
> Cash                       2.250.000  (cr)
> Hutang PPh               750.000  (cr)

DPP PPh 23 dan PPN atas jasa


selamat siang...
saya mau bertanya perusahaan saya bergerak dalam usaha sewa mobil
pajak yg dikenakan adalh memungut PPN 10%
dan dipungut pph 23 sebesar 2% hal ini klien yg memungut dan menyetorkan sendiri pph 23 karena klien kami BUMN.
yg saya tanyakan adalah perhitungan PPn diambil dr DPP atau DPP-pph 23 terlebih dahulu??
atau DPP-PPn baru menghitung pph 23??

jawab :
Baik pph 23 maupun PPN maka dpp nya adalah sama. Contoh jika dpp ppn 10jt maka
pph yg dipotong adalah 2% x 10jt (jika jasa)