Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

WAPU & kewajiban pemotongan pajak

Selamat Pagi Pa Arief dan Rekans, Semoga semua dalam keadaan sehat.. salam sukses selalu... Saya mau tanya soal hak dan kewajiban untuk perusahaan yg WAPU Apa wapu tidak ada kewajiban memotong PPh atas pembelian jasa yang dia lakukan? Saat ini perusahaan tmpt saya bekerja mengadakan kerjasama dengan PT. STACO untuk pekerjaan Jasa Konsultan, Nah staff disana bilang kalo mereka WAPU, jadi PPN akan di pungut & disetor mereka, sedang untuk PPh katanya itu bukan urusan mereka. Yang saya mau tanyakan lagi pa, kalau ada perusahaan yg tidak mau memotong PPh atas pekerjaan jasa kami, apa kami harus membayar dan melaporkan PPh atas penghasilan kami tersebut sendiri ke kantor pajak? dan bagaimana aturan mengenai PPh yg disetor sendiri itu? Terima Kasih banyak... Best Regard jawab : jika si pemotong tidak melakukan pemotongan maka itu bukan salah kita, jadi jika memang belum dipotong maka : 1. dilaporkan saat kita menyampaikan spt tahunan (penghasilan usaha), maka pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pph kurang bayar (pph pasal 29) 2. jika bersifat final maka kita setorkan dan laporkan sendiri. by kursus pajak tactic tax bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar