Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 19 Januari 2012

Pajak Progresif (atas Pajak Kendaraan bermotor)

Pak Arif & Rekan2 Tactictac,

Saya ingin bertanya tentang Pajak Progresif :

1. Kapan mulai diberlakukannya ?
2. Yang dikenakan Pajak Progresif itu WP Pribadi saja atau WP Badan juga ?
3. Apakah hanya berlaku untuk kepemilikan ; motor, mobil dan rumah saja ?
4. Bagaimana / Berapa Tarifnya ?
5. Dimana saya bisa dapatkan peraturan pajaknya ?

Mohon infonya, terimakasih.
Peni

Jawab :
pajak progresif adalah salah satu cara dalam pengenaan tarif pajak. Progresif berarti % tase tarif pph naik demikian juga level atau lapisan yang terkena pajaknya. misalnya tarif pph OP : 5%, 15%, 25% dan 30%.
khusus untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor, juga akan dikenakan tarif pajak progresif yaitu untuk mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen. Tarif akan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor sesuai tabel yang disusun Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, pemilik jip seharga Rp 100 juta, sedan Rp 100 juta, dan minibus Rp 100 juta akan dikenai tarif yang berbeda untuk setiap mobil. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor jip Rp 1,5 juta (tarif 1,5 persen), sedan Rp 2 juta (tarif 2 persen), dan minibus Rp 2,5 juta (tarif 2,5 persen).
(sumber : kompas.com).
untuk daerah Jawa Barat kelihatannya belum diberlakukan bu.

trm kasih
Arief Risman.
087821222615

Tidak ada komentar:

Posting Komentar