Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 16 September 2011

jasa konstruksi atau bukan ?

mohon bantuan rekan-rekan...
 PT A merupakan distributor pintu. PT A jual pintu (PT A juga memasang pintu tersebut) ke bangunan yang dibangun oleh PT Adhi Karya (AK).
PT AK ini mengenakan PPh Ps 4 (2) ke PT A sebesar 3 %
 Apakah benar PT AK ini mengenakan PPh Ps 4 (2) tersebut?
terima kasih atas bantuan rekan-rekan semua.
Rgds, ch marbun
jawab
PT. AK memotong PPh ps 4(2) karena dianggap jasa konstruksi, pemasangan pintu juga mrpk bagian dari jasa konstruksi jika dikerjakan oleh perusahaan yg bergerak di bidang konstruksi. Tarif 3% adalah jasa pelaksanaan konstruksi yg dilakukan oleh pengusaha konstruksi besar.

Akan tetapi sebaiknya si Pemotong mengkonfirmasi ke PT. A  terlebih dahulu,  apakah si PT.A  mempunyai Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau tidak. Jika tidak ada  baru pengenaannya ke PPh Pasal 23 atas jasa lain yaitu jasa pemasangan/instalasi. Jika PT. KA langsung mengenakan PPh Final Pasal 4(2), akan tetapi tidak punya IUJK maka bukti potong tersebut tidak dapat dikreditkan oleh si PT.A. tapi jika punya IUJK, maka pada akhir tahun PPh Final Pasal 4(2) tersebut dapat dikreditkan.

Minggu, 11 September 2011

pemotongan PPh 23 (kurs pajak)

Slamat siang Pak Arief,

Saya mau bertanya mengenai kurs yang digunakan pada saat pembuatan bukti potong
pph ps 23, apakah benar yang digunakan adalah kurs pajak pada saat faktur pajak
diterbitkan bukan kurs pada saat bayar...jika benar peraturan no berapakah yang
mengaturnya?

Trima kasih

tanggapan :

pasal 23 UU PPh ayat 1 tertulis seperti ini :
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.....

jadi penentuan kurs menurut saya berdasarkan kapan tanggal pembayarannya karena disitulah harus dipotong PPh 23.
trm kasih

bea meterai

Selamat Malam Pa,
Mau tanya mengenai biaya materai.

Contoh Kasus:

Setiap kuitansi di atas Rp. 250.000,-  kan harus ada Materai. Jika kita makan di rumah makan (yang tidak mengenakan PB), dan mengunakan kuitansi/ bon seadanya, seringkali mereka tidak menggunakan Materai, walaupun di atas Rp. 250.000,-.

Hotel biasanya tidak mengenakan biaya materai, walaupun tarif hotel di atas Rp. 250.000,-

Pertanyaannya:
1. Siapa yang harus memberikan Materai? Yang Menjual/ yang membeli (jika si penjual tidak membubuhkan Materai)?
2. Apakah jika kita mendapatkan bon yang seperti ini akan di pertanyakan oleh petugas pajak? Padahal kita hanya memerima saja.
3. Jika Ya, sanksi nya apa?
4. Bgaimana dengan contoh kasus Hotel?

Sebelumnya terima kasih untuk tanggapan nya.
 
tanggapan :
meterai 3000 untuk kisaran >250000 sd. <=1.000.000
meterai 6000 untuk kisaran >1.000.000
tidak terutang bea meterai <=250.000

Jika tidak dilunasi meterainya maka saat pemeriksaan tidak akan ditetapkan dalam SKPKB.  Hanya saja secara aturan masih terutang bea meterai, jika terjadi kasus dan harus dijadikan bukti di pengadilan maka harus dilunasi meterai terutang tsb. dan akan dikenakan sanksi yaitu denda 200% dari bea meterai yg terutang.

Jumat, 02 September 2011

sppt pbb

Selamat pagi Pak Arief,
Saya saat bekerja sbg internal audit di perush leasing motor. Sebagai internal audit saya ingin bertanya ttg No SPPT PBB yg tdk terdaftar pada rek ATM BCA, adapun yang saya ingin tanyakan adalah:
1. Apakah tdk terdaftar nya No SPPT pada rek BCA karena Rek PBB tsb palsu/ hasil ke-trickan??
note: Rek PBB tsb tahun 2008 dan pemeriksaan di rek BCA tahun ini (2010)
2. Apakah sudah pasti apabila No SPPT PBB tdk terdaftar merupakan rek PBB palsu??
Terima kasih atas perhatiannya./yoshe

jawab
bisa banyak hal yg mempengaruhi kasus ini mas Yoshe. Untuk kepastiannya maka SPPT PBB tersebut bawa saja ke KPP Pratama untuk memastikan bahwa sppt tersebut betul-betul asli. kalo memang sdh asli maka tanyakan juga kenapa saat dibayar lewat atm bca tidak terdaftar.
bisa juga telah dilakukan pembenahan data internal di KPP sehingga menyebabkan no sppt tersebut terjadi perubahan. maka, silakan hubungi AR-nya.
terima kasih

penetapan wp ke kpp madya atau pratama

Met sore pa arief, Salam Super.....
Pak saya mo tanya, kalo tidak salah, kantor pajak itu terbagi menjadi 3 level,yaitu :
1. KPP Pratama
2. KPP Madya (MTO)
3. KPP Besar (LTO)
Yang ingin saya tanyakan, apa saja kriteria yang menjadi batasan/dasar bagi dirjen pajak untuk memilih baik WP Badan maupun WPOP yang termasuk didalam KPP MTO & KPP LTO ? peraturannya no brapa ?
trims/dessy - chitose cimahi

jawab :


salam super mba Dessy juga sobat-sobat lain

Penetapan WP masuk ke KPP Madya, KPP Besar, dan sisanya ke KPP Pratama yg pasti itu ditentukan oleh Peraturan Dirjen Pajak. Tentu saja pemilihan kriterianya berdasarkan hal-hal tertentu, diantaranya jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Pada saat penetapan pertama kali, WP diurutkan berdasarkan jumlah pembayaran pajak per kantor wilayah, misal kanwil jawa barat 2, maka masing2 KPP di kanwil jabar 2 mengirimkan data seluruh WP besar, kemudian oleh kanwil diranking lagi, sehingga terpilihlah sejumlah WP besar se kanwil (sekitar 1000 WP), setelah itu diusulkan ke kantor pusat dan akhirnya ditetapkan dengan per dirjen.
Maka WP yg masuk ke KPP madya atau besar tidak bisa seenaknya minta pindah ke kpp pratama, karena sudah ditetapkan oleh dirjen. Kecuali jika di belakang hari terdapat wp yg tidak aktif maka akan dipindahkan lagi ke kpp pratama.
Demikian penjelasannya, tetap super !
Arief Risman