Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 30 Agustus 2012

1721-A1 untuk pemilik CV

Assalamu'alaikum Pa. Arif & sobat tercinta Saya mau tanya soal Form A1-1721, itu kan form untuk bukti potong. Kalau untuk Pemilik CV, apakah harus dilampirkan juga dalam laporan spt tahunannya? Soalnya, waktu pertama saya lapor pakai 1770, lapor tiap bulan dan nihil. Saat lapor, saya disarankan menggunakan form 1770 S agar lapornya per tahun. Saya sudah memakai form 1770 S selama 5 tahun dan tidak diminta form A1-1721, tapi untuk laporan spt tahunan tahun kemarin (2011), saya diminta melampirkan form A1-17121. Saya bingung, siapa yang berperan sebagai pemotong, kalau saya harus melampirkan form 1721 A1 tersebut? Mohon pencerahannya Pak... jawab: ikut berpendapat,, menurut saya pemilik CV bukan sebagai pegawai sehingga tidak berhak atas gaji dan akhirnya pasti tidak ada bukti potong FORM A1-1721-nya, kecuali pemilik CV tersebut juga bekerja di tempat lain maka dia berhak atas FORM BUKTI POTONG A1-1721. Pasal 9 ayat (1) j UU. No. 36 Tahun 2008. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, tidak dapat dibiayakan. pasal 4 (3) i UU No. 36 thn 2008. bukan obyek PPh adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Menambahkan : CV tersebut modalnya terbagi atas saham apa tidak, jika tidak maka berlaku ketentuan sesuai pendapat sebelumnya, tetapi apabila CV tersebut terbagi atas saham maka Pemilik CV berhak atas gaji dan perlu dibuat form 1721-A1. Untuk CV yang terbagi atas saham, maka pembagian keuntungan namanya menjadi deviden dan itu terutang PPh. maka bukti potong 1721 a1 tidak perlu dibuat, untuk pelaporan spt tahunan sebaiknya dibuat 1770S dan melampirkan bukti pembagian keuntungan laba dari CV. trm kasih Kurniawan

Selasa, 28 Agustus 2012

kekurangan royalti, kekurangan potong PPh

Saya akan melaporkan PPN pembetulan bulan Juni. Dalam PPn tersebut juga ada pendapatan yang terkena royalti kepada pihak ke-3 setiap bulannya, karena adanya pembetulan, maka royalti yang perlu dilaporkan pun bertambah. karena royalti bertambah, maka PPh 23 atas royalti pun seharusnya lebih besar. apakah saya perlu melakukan koreksi atas PPH 23 royalti ? bagaimana prosedurnya. ? atau saya dapat melakukan proses pembayaran sisa kekurangan royalti di bulan juli, dan melaporkan pph 23 atas royalti di bulan juli juga ?? Pendapat saya: 1.buat pembetulan spt masa pph ps 23 dengan nilai royalti sesuai nilai pembetulan. Bulannya adalah saat dimana royalti tsb pertama kali dilaporkan. 2. Setorkan kekurangan pemotongan pph23 3.Buat bukti potong yg baru dgn nilai yg baru Trm kasih

Senin, 27 Agustus 2012

Sekolah negeri apakah pemungut PPN ?

Pa Arif & rekan-rekan semua, sy mau tanya, 1.apakah benar sejak 1 Juli 2012, penjualan barang ke BUMN, dibawah 10 jt, PPNnya di pungut oleh penjual dan kode faktur pajaknya 010 sedangkan untuk penjualan barang diatas 10 jt, PPNnya dipungut oleh BUMN dan kode faktur pajaknya 020 ? 2. apakah sekolah negeri termasuk BUMN ? 3. apabila kita menjual barang ke sekolah negeri di bawah 10 jt untuk perbaikan sekolah yg dananya di dapat dari dirjen pendidikan, bagaimana perlakuan terhadap PPNnya, apakah disamakan dengan penjualan barang ke BUMN atau PPN dipungut oleh sekolah negeri dgn kode faktur pajak 020 ? 4. sekolah negri tersebut mengkonfirmasikan kpd kami, bahwa penjualan barang di bawah 1 jt tidak di pungut PPN dan untuk penjualan di atas 1 jt, PPN di bayar dan dilaporkan oleh sekolah negri tersebut. apakah benar peraturannya seperti itu? Mohon bantu untuk penjelasannya. terima kasih Benar bu, pemungutan PPN oleh BUMN mengacu kepada peraturan menteri keuangan nomor 85 tahun 2012 yang berlaku mulai 1 juli 2012. pemungutan oleh BUMN kode fakturnya adalah 030. Sekolah negeri bukan BUMN tetapi merupakan kementerian (instansi pemerintah), Pemungutan PPN oleh sekolah negeri dilakukan oleh bendaharawan pemerintah dan ini sudah lama diberlakukannya, untuk kode fakturnya 020. pemungutan PPN dilakukan atas penyerahan diatas Rp.1 juta. Penyerahan di bawah satu juta tetap terutang PPN tetapi dipungut oleh rekanan. Jangan lupa jual barang ke pemerintah dipungut PPh pasal 22 terima kasih Deny Eko Andrianto PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tax Division

kerja di jakarta, ktp medan, bgm NPWP nya ?

Assalamualakum Pak Arif dan teman2, Sebelum bertanya saya mengucapkan minal aidzin wal faidzin terlebih dahulu,mohon maaf apabila ada salah kata,ucapan dan perbuatan baik yg disengaja maupun tidak. Berkaitan dgn NPWP, ditempat saya bekerja ada karyawan yang ingin membuat NPWP. Masalahnya adalah Karyawan tsb tidak bisa membuat NPWP karena KTP nya bukan penduduk sini (jkt) tetapi padang. Sedangkan yg saya tahu, kalau ingin membuat NPWP berdasarkan domisili tempat tinggal, jadi harus bagaimana? Terimakasih, Ami ketika ada program pembuatan npwp massal, jika ada kondisi seperti itu, tetap dibuat/diproses oleh kpp disini namun statusnya terdaftar di kpp asal melalui pemberitahuan sebelumnya ke kpp sana dan setelah itu data dikirim ke kpp sana, itu yang pernah saya lakukan dulu. Untuk pembuatan npwp yang tidak dikolektifkan maka cara yg mudah adalah ibu buat npwp secara on line di www.pajak.go.id , ada layanan yg memudahkan (tinggal ikuti saja perintah di web pajak tersebut), npwp bisa langsung diperoleh, utk pengiriman bukti bisa lewat pos ke kpp sana. trm kasih/arief risman

Kamis, 23 Agustus 2012

mutasi PBB, pembayaran, nama baru di SPPT

Siang sobat2. Dalam rangka mutasi PBB.jika proses mutasinya masih dalam proses,sedangkan PBB tahun 2012 belum dibayar. bisakah jika saya bayar PBB tahun 2012 tapi mutasi PBB nya belum selesai? Apakah nanti terbayar atas nama pemilik lama atau pemilik baru? Pengaruh ke proses mutasi atau tidak? Apakah lebih baik saya bayar ketika mutasi sudah beres atau sebelumnya juga ga masalah. trm kasih/CitraGreen Dago - MASNIDA ARIESTI coba jawab : Memberi nasukan sedikit.Kalau menurut saya dibayar dulu juga tidak apa-apa, karena NOPnya masih tetap hanya, nama dari pemiliknya yang berubah. Saya juga pernah mengurus perubahan nama dari nama orang tua menjadi nama adik saya, .PBBnya tetap di bayarkan dulu, tidak menunggu proses mutasi selesai. Menurut petugasnya begitu. Untuk SPPT PBB tahun 2012 khan sudah di cetak atas nama yang lama, nanti di tahun 2013 SPPT PBB baru muncul dengan nama pemilik yang baru. Mudah-mudahan dapat membantu. trm kasih/Josep tanya lagi ... Memang SPPT 2012 tidak bisa dirubah ya? tetap jadi atas pemilik lama? Perusahaan saya ingin SPPT 2012 sudah atas nama pemilik baru. Minta tolong informasinya, jawab lagi ... Untuk SPPT 2012 masih atas pemilik lama karena SPPT sudah di cetak pada sekitar bulan januari 2012. saya juga sempat menanyakan hal itu,tapi menurut petugasnya nama pada SPPT akan berubah di tahun 2013 untuk tahun 2012 masih tetap nama pemilik yang lama. Mungkin lain halnya kalau mutasinya sudah diurus pada tahun 2011.. Barangkali bisa berkonsultasi dengan AR dari KPP berkaitan dgn urusan SPPT PBB.

PPN masukan untuk properti pribadi

Pa arif mau tanya saya beli rumah atas nama pribadi apakah ppnnya bisa dikreditkan ? karena itu rumah bukan untuk keperluan pribadi tapi untuk keperluan usaha, jadi apabila ada konsumen kita tdk perlu sewa hotel kesitu maksudnya dan kita bukan PT tapi CV, pertanyaan berikutnya bisa di biayakan tidak jika PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan di spt masa PPN, makasih pa arief risman jawab : Karena atas nama pribadi maka PM nya tdk dpt dikreditkan bu. lalu kalaupun itu dibiayakan dalam penghitungan penghasilan netto, akan berisiko jika dibiayakan karena rumah tersebut milik pribadi. Terima kasih

properti digunakan bersama

P'Arif mau nanya, PT.A dan PT.B satu Group, pada tgl 5 Jan 2011 PT.C menjual Tanah diatasnya sudah ada bangunan Hal-Hal yang saya tanyakan : Bangunan dibeli oleh PT.A dan Tanah dibeli oleh PT.B, apakah aturan pajaknya pembelian tsb boleh dilakukan oleh ke dua PT yang berbeda Trim's Suhari jawab : Berarti masing2 mencatatnya sbg asset di neraca masing2. Hanya saja masing2 saling membutuhkan,misal pt b dia yg beli tanah tapi bangunannya punya pt a, kan gak mungkin pt b menggunakan bangunan karena itu milik pt a, juga pt a tidak mungkin begitu saja pakai tanah pt b.. Disini kalo secara pajak harus muncul yg namanya sewa, maka itu menjadi objek pemotongan PPh. Tq

kurs pajak

Siang rekan-rekan, Mohon bantuannya dalam menyelesaikan kasus yang sy alami. Kasusnya seperti ini. Pada tanggal 30 Agustus saya bayar gaji expatriat sebesar JPY 320.000 dalam bentuk mata uang yen, beserta setor pajaknya (SSP) . Pada tgl tsb kurs BI = 121,01 sedangkan kurs pajak = 121,5219. Sehingga saya setor pph 21 nya sebesar Rp. 4.698.181 (patokannya memakai kurs pajak). Nah di SPT kan saya input penghasilan bruto sebesar 320.000 x 121,5219 = Rp. 38.887.008 dan pph 21 dipotongnya sebesar Rp. 4.698.181 jawab Utk mencatat biaya gaji bisa gunakan kurs BI sdgkan utk menghitung PPh 21 gunakan kurs pajak. Jd seperti halnya impor.Dimana harga impor pake kurs BI sdkan PPh 22 Impor pake kurs KMK/ kurs pajak. jika ada selisih kurs, maka akan muncul keuntungan bisa kerugian. Untuk keuntungan dianggap objek PPh, sedangkan jika muncul kerugian itu bisa dijadikan sebagai biaya. tq

penghapusan npwp

temans ... Ada yang punya pengalaman mengurus penghapusan NPWP Tenaga Kerja Asing gak? > Syaratnya apa saja..? > Waktunya berapa lama..? > KPPnya harus sesuai domisili atau bisa di semua KPP? trm kasih/Fauzi jawab: Mas Fauzi, penghapusan diajukan ke KPP dimana npwp nya terdaftar. Biasanya utk penghapusan npwp dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu. Maka yg perlu disiapkan adalah bukti2 sumber penghasilan dan juga keterangan lain yg akan diminta pemeriksa. Lamanya penghapusan tergantung proses pemeriksaannya. Tq