Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 09 Oktober 2009

ketentuan ttg biaya penyusutan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 55/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.

Pasal 1

(1)

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

(2)

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1)

Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:

  1. penjelasan terperinci mengenai aktiva;
  2. spesifikasi aktiva dari produsen;
  3. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
  4. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.

Pasal 3

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak.

(2)

Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

(4)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

Pasal 4


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Peraturan Terkait

Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Peraturan Menteri Keuangan - 96/PMK.03/2009, Tanggal 15 Mei 2009

Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008

Jasa Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan - 125/PMK.01/2008 , Tanggal 3 September 2008

Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983

Kamis, 02 Juli 2009

NPWP Di Bandung jadi kartu diskon

Maklum kota kreatif, apapun selalu menjadikan menarik.
NPWP yang oleh sebagian orang masih merupakan barang yg menakutkan, di Bandung dibuat NPWP itu sebuah barang yang menyenangkan. Kunjungi saja factory outlet yang ada di sepanjang jl. Martadinata/Riau atau Jl. Dago, maka NPWP akan sangat berharga karena dapat menghemat uang belanja anda. Diskon akan diberikan kepada pengunjung factory outlet yang telah memiliki NPWP. Silakan mencoba dan nikmatilah manfaat NPWP anda.
Wassalam
Tac Tic Tax Training
Kursus Brevet Pajak ter-atraktif di Bandung

suasana brevet pajak




Ini adalah para peserta brevet pajak Tac tic Tax angkatan 31 sedang asyik menikmati latihan soal pajak penghasilan. Di antara mereka ada pula peserta yang sampai keranjingan belajar pajak, artinya ketagihan terus untuk belajar pajak, apa sebabnya ?
karena peraturan pajak terus berubah, kalau kita tidak ikut perubahan, berati kita akan ketinggalan. Belajar brevet pajak di Tac Tic Tax Training, menjadikan kita tak akan ketinggalan dengan segala perubahan yang terjadi dalam perpajakan Indonesia.
Salam Sukses untuk anda semua.

Senin, 01 Juni 2009

Per-31/PJ/2009

telah keluar petunjuk teknis penghitungan PPh pasal 21/26, yg berubah adalah penghitungan pph 21 untuk tenaga ahli, silakan disimak

Kebutuhan SDM handal di bidang Perpajakan

Seiring dengan modernisasi yang terus digulirkan oleh Ditjen Pajak, Wajib Pajak dituntut untuk lebih mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha secara otomatis harus membenahi sistem administrasi perpajakannya. Hal ini tentu saja untuk memenuhi kewajiban perpajakannya lebih optimal dan untuk menghindari pemborosan akan biaya yang ditimbulkan dari penataan administrasi perpajakan yang dikelola secara tidak profesional. Sanksi administrasi perpajakan seperti bunga, denda serta kenaikan akan menjadi beban Wajib Pajak jika mereka tidak mematuhi ketentuan peraturan perpajakan.

Konsekwensi dari fenomena di atas adalah banyak badan usaha yang kini mencari sumber daya handal yang menguasai perpajakan. Seorang lulusan jurusan akuntansi sekalipun masih banyak yang belum menguasai materi-materi perpajakan khususnya dalam pelaporan pajak yaitu SPT Masa dan atau Tahunan.

Menjawab kebutuhan tersebut, Tac Tic Tax Training memenuhi hasrat yang tinggi dari warga Bandung dan sekitarnya yang ingin memahami serta menguasai materi-materi perpajakan dengan metode pengajaran pajak yang taktis dan praktis. Dengan berlokasi di pusat kota dan sangat mudah diakses dari manapun, kami hadir di Jl. wastukencana no. 31 Bandung. Prinsip pelatihan kami adalah belajar pajak sepanjang masa karena meskipun sudah lulus dan mendapatkan sertifikat, para peserta masih dapat terus aktif menerima ketentuan perpajakan terbaru serta bertanya masalah seputar perpajakan kepada kami.

Salam Pajak