Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

PPN dengan bendahara pemerintah

pada kasus ini saya mau mengajukan pengurangan ppn karena selisih penambahan harga barang, ternyata dari pihak pembeli barang saya yang bendaharawan pemerintah sudah memotong ppn sebelum uangnya dicairkan ke pt saya, padahal saya membeli barangnya sudah termasuk ppn dari ditributornya. Apa yang harus saya lakukan, karena saya jadinya membayar ppn 2 kali pak. Terima kasih jawab : Sebetulnya tidak terjadi pengenaan PPN double, ini hanya tentang pengenaan PPN yg sedikit dirubah sistemnya. saat kita beli barang kena PPN itu kita yg bayar disebutnya Pajak Masukan dan ini dpt dikreditkan di spt masa PPN dengan pajak keluaran. Lalu saat jual ke pemerintah sebetulnya pemerintah itu yg bayar PPN, hanya saja aturan PPN adalah mereka yg bayar PPN dan mereka pula yg mungut PPN, jadi itu jadi Pajak Keluaran buat kita. Kalo mekanisme yg biasa sih, kita yg jual, konsumen yg bayar PPN kita yg mungutnya. sehingga saat kita lapor spt PPN jadinya seperti ini (kalo ibu jual ke pemerintah : PK = 100.000 (angka contoh saja), 100.000 ini sdh disetor ke bank oleh bendahara pemerintah PM = 80.000 (saat ibu beli bayar PPN sejumlah ini) maka PPN yg disetor tidak ada, malah spt ibu menyatakan lebih bayar sebesar 80.000 lalu ibu ajukan restitusi maka nantinya akan dikembalikan setelah melewati pemeriksaan pajak, atau ibu ajukan saja kompensasi bukan restitusi, maka sejumlah lbh bayar tsb akan diperhitungkan dgn hutang pajak yg lain. trm kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar