Jumat, 05 April 2013

pph atas HIBAH

Pak mau tanya kalau hibah dikenakan PPh pasal berapa, batas minimalnya berapa juta, tarif nya berapa persen.
Terima kasih

JAWAB
hibah jika diberikan dari orang tua ke anak maka itu tidak terutang PPh (bukan objek PPh seperti halnya warisan, sumbangan dll)
 
jika aset yang dihibahkan tersebut dijual, apakah dikenakan pajak ?
jika dijual maka si penjual harus bayar pph final, sedangkan yg beli bayar BPHTB

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERPAJAKAN TOKO KELONTONG

Pagi pak Arif dan rekan2,

Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan pajak toko kelontongan.

Misalkan Mr.A memiliki pekerjaan tetap di kantoran (gaji 10jt/buan). Dan dia memiiki usaha sampingan toko kelontongan (omset 150jt/bulan). Status K/2. Bagaimana perhitungannya ya,pak?
Mohon dibantu. Pajak apa saja yang harus dibayarkan?

JAWAB:

1. wp ini dianggap wp pengusaha tapi juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan maka spt yang diisi adalah 1770
2. untuk menghitung penghasilan dari usaha maka bisa dilakukan dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto
3. penghasilan dari pekerjaan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan, adapun pph 21 yg telah dipotong oleh perusahaan dapat menjadi kredit pajak (pengurang pph terutang setahun) di spt tahunan 1770
4. lalu toko kelontong itu omset setahun sudah lebih dari Rp. 600 juta maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak shg wajib memungut PPN 10% dari setiap penjualannya, maka kewajiban bulanannya adalah memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, setor PPN ke kas negara, lalu lapor SPT masa PPN

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERLAKUAN MESS KARYAWAN

Pagi teman teman,
Kalo pemberian fasilitas mess bagi karyawan termasuk biaya pemeliharaan dan penyusutan nya termasuk deductable expense??
Mohon sharing nya ya...
Terima kasih
Hendra
 
JAWAB:
1. fasilitas mess karyawan yg digunakan utk rumah/sehari-hari digunakan bersama keluarga itu merupakan kenikmatan, maka sifatnya non deductible baik penyusutan mess, pemeliharaan mess maupun listrik-air mess dll.
2. jika mess itu digunakan utk tempat diklat,hanya digunakan utk kepentingan diklat di perusahaan maka itu deductible expense.

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PPH ATAS LAWYER ASING

pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di german kewajiabn pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negri ,
trima kasih

JAWAB :
jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq

www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

JASA TRUCKING

Dear All,

Mohon penjelasannya,
1. apakah jasa trucking dipungut PPN ?
2. apakah setiap pemotongan pph 23, harus dipungut PPN ?

karena kebetulan perusahaan kita mengalami masalah dengan salah satu forwarder. mereka berpendapat bahwa atas jasa trucking jika di potong pph 23, maka harus ada ppn nya. apakah benar seperti itu?

terima kasih
Dai

JAWAB :
1. jasa trucking dianggap objek pph 23 berarti itu persewaan truk dan itu pun merupakan objek PPN.
2. yg bukan objek pemotongan PPh 23 adalah jasa angkutan, dan inipun bukan objek PPN (jasa tidak kena pajak)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

BEKERJA DENGAN HATI

salam bijak....
sobat-sobat yg berbahagia, jika perusahaan anda rutin mengadakan in house training & mengundang fasilitator dari luar untuk meningkatkan kinerja & antusiasme pegawai dalam bekerja, maka saya merekomendasikan training "bekerja dengan hati".  Training ini disampaikan oleh hati-indonesia dengan master trainer bapak Ferdhy Febryan.
Pak Ferdhy ini juga alumni tactic tax dan ternyata pengarang buku best seller "bekerja dengan hati", "7 Heart leadership" dan beberapa buku lainnya yang diterbitkan Penerbit Gramedia grup.
Beberapa perusahaan besar yang telah menggunakan training ini diantaranya Bank Indonesia, PT. Telkom, Yogya Group, Saung Udjo, dan yang terakhir dilakukan adalah di PT. Indah Karya (beberapa pegawai PT. Indah Karya banyak yang alumni Tactic Tax).
Info lengkap tentang training ini silakan buka www.hati.co.id

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbjak.com

perpajakan untuk bisnis pelatihan

Halo semua,

Saya bekerja di sebuah yayasan, dan yayasan ini merupakan yayasan yang bergerak di bidang akademi sepakbola. Pertanyaan saya adalah :
1. Kalau kami mau melakukan training melatih orang untuk menjadi pelatih sepakbola, apakah penghasilan dari itu terkena pajak? Yang terkena pajaknya, penghasilan atau profit dari training tersebut? Kalau iya, pajak apa dan berapa persen?
2. Kita selalu menyewa lapangan sepakbola setiap kali ada akademi karena belum punya fasilitas sendiri. Apakah biaya penyewaan ini terkena pajak? Kami menyewa ke Secapa (militer milik pemerintah), berarti yang harus memotong dan membayar ke pemerintah siapa? Karena di pikiran saya, itu bukan penghasilan kami tapi merupakan biaya.

Terima kasih atas bantuan nya.
Salam/Sicilia
 
JAWAB:
 
1. jika training itu kita yg menyelenggarakannya sendiri maka kita menghitung pajak penghasilannya bersamaan dengan penyampaian spt tahunan pph badan. jadi training bola ini memang usaha utama perusahaan. seperti biasa kita menghitung laba (pd laporan laba rugi) juga menyusun neraca
2. persewaan lapangan bola juga merupakan persewaan tanah dan bangunan, maka terutang PPh pasal 4(2), dalam mekanisme yg umum, kita yg bayar sewa harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai sewanya. tetapi karena ini dengan pemerintah, maka bendahara pemerintah yg akan menyetorkannya sendiri, tetapi kita minta bukti setoran pajaknya tsb, sehingga kita bisa memberikan penjelasan kepada AR/pemeriksa berkaitan dgn biaya sewa lapangan yang akan muncul dalam biaya (karena pd dasarnya kita harus memotong pph)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

Sabtu, 23 Maret 2013

pajak usaha jual beli motor bekas

Salam sehat,
yang terhormat pak Arief

Mohon dibantu  Informasi kode dan  persentase norma perhitungan untuk peredaran usaha Motor Bekas berapa ya?


jawab :
jika wajib pajak orang pribadi berbisnis di penjualan mobil bekas lalu menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netto nya, kode normanya adalah 62470, jika itu usahanya di bandung maka % normanya 30%. sehat selalu pak Iwan !

salam bijak
Arief Risman

pajak usaha koperasi simpan pinjam

Siang...

Saya Minta Bantuannya Bpk Arif Risman, Mengenai Pengenaan Pajak

Pada Koperasi Simpan Pinjam Selain Pengenaan Pph Psl 21 Dan Pph Badan,

Atas Bantuannya Saya Ucapkan Terima Kasih


jawab :
1. koperasi simpan pinjam memiliki usaha simpan pinjam dana dari dan ke anggota, maka atas usahanya jika diperoleh laba terutang pajak penghasilan (badan usaha)
2. koperasi memiliki pegawai yang diberi imbalan berupa gaji, tunjangan dll maka koperasi sebagai pemberi pemberi penghasilan wajib memotong pph pasal 21
3. atas penyimpanan dana pada koperasi harus membayarkan bunga simpanan tentunya maka koperasi harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 20% hanya saja ada batasan bunga yg dipotong pph final tsb, yaitu Rp. 240.000. 
4. Saat pembagian SHU kepada para anggota setiap tahun, koperasi harus memotong pph final sebesar 10%.
5. jika koperasi menyewa ruangan maka atas pembayaran sewa tsb harus memotong pph pasal 4(2) final dengan tarif 10%
terima kasih/Arief Risman
 

rumus gross up tunjangan pph pasal 21


Ph KP/tahun
RUMUS (menghitung tunjangan PPh 21)
… S/D 47.500.000
  (PhKP setahun - 0) x 5/95 + 0
> 47.500.000 s.d 217.500.000
  PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000
> 217.500.000 s.d 405.000.000
  PhKP setahun - 217.500.000 x 25/75 + 32.500.000
> 405.000.000 s.d .................
  PhKP setahun - 405.000.000 x 30/70 + 95.000.000


Ket : PhKP = Ph KP SEBELUM DITAMBAH TUNJANGAN PPh 21

contoh :
Tn. Ahmad (K/1) pegawai tetap PT. ABC, menerima penghasilan sbb :



gaji pokok / tahun
                                                        120.000.000



Tunjangan kesehatan/th
                                                            6.000.000



Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                            1.200.000



PT. ABC AKAN MEMBERIKAN TAMBAHAN TUNJANGAN : T.PPh 21, Berapa jumlahnya ?



sebelum tunjangan PPh
setelah tunj pph 21

GAJI
                                                         120.000.000
       120.000.000


T.KESEHATAN
                                                            6.000.000
          6.000.000


Tunj PPh 21

         11.821.176


PH BRUTO/TH
                                                         126.000.000
       137.821.176


B.JABATAN
                                      (6.000.000)
         (6.000.000)


Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                           (1.200.000)
         (1.200.000)


PH NETTO/TH
                                                         118.800.000
       130.621.176


PTKP
                                                         (18.480.000)
        (18.480.000)


PH KP
                                                       100.320.000
       112.141.176


  

  


5% x 50.000.000 =
                                                            2.500.000
          2.500.000


15% x 50.320.000 =
                                                           7.548.000
          9.321.150


PPH TERUTANG
                                                          10.048.000
         11.821.150







RUMUS :
PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000



(100.320.000 - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000


TUNJANGAN PPH 21
                                                          11.821.176




pajak atas jual beli tanah

Dear Pak Arif,
Saya mau tanya, saya jual tanah sawah senilai sekitar 167 juta Rupiah.
Bagaimana penghitungan PPh nya ya...?
Siapakah yang berkewajiban menyetor...? apakah penjual atau pembeli.
Karena pembeli berniat mau memotong senilai PPh tersebut.
  Terimakasih atas jawabannya.
salam/Heri

Jawab
pajak atas jual beli tanah/bangunan.. itu dikenakan terhadap si penjual dan si pembeli,
bagi si penjual, dikenakan pph final dengan tarif 5% x harga transaksi =5% x Rp 167 juta = Rp 8.350.000,-
bagi si pembeli, dikenakan BPHTB dengan tarif 5% dari DPP = 5% x (Rp 167 jt - Rp 60 Jt) = Rp 5.350.000,- pengurang sebesar Rp.60juta itu tergantung peraturan daerah, karena BPHTB sdh menjadi pajak kota/kabupaten.
 kewajiban pajak-pajak tersebut tentu dibebankan masing-masing, namun pada pelaksanaan teknisnya pajak tersebut bisa ditanggung di penjual atau si pembeli, bergantung kesepakatan diawal,,,

makan siang buat pegawai asing

Siang temans,
Minta sharingnya dong,
Berdasarkan UU PPh pasal 9 (1) tentang biaya non deductable point e menyebutkan bahwa "penggantian atau imbalan sehubungan dg pekerjaan atau jasa yg diberikan dlm bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai......." jd penyediaan makanAn dan minuman yg di peruntukan bagi semua pegawai itu deductable expense, contohnya disini adalah biaya catering untuk karyawan, apakah betul persepsi saya???
Apabila memang biaya catering dapat di biayakan, bagaimana bila kasusnya catering itu untuk expatriate yang tinggal di mess perusahaan?? Apakah itu deductable juga?
Mohon sharingnya teman2 yg di tempat kerjanya ada expatriate, apakah biaya makan mereka boleh di.biayakan??
Terima kasih/Hendra
 
jawab :
biaya makan untuk seluruh karyawan yg deductible adalah makan saat kerja atau dimakan di tempat kerja, jika expatriate makan di rumahnya/mess maka itu natura yg non deductible,tq

pajak kos-kosan

Selamat pagi Pa Arif,met juga rekan2 tactictax, mau sharing neh siapa tahu ada yg bisa bantu,ada yg tahu ga pajak kos2an pake norma atau gimana kalau norma berapa % kodenya sedangkan kos2an lbh dari 20,jadi pihak pemda memungut ppn 10% karena lbh dari 10,yg saya tanyakan apakah kos2an menggunakan norma perhitungan kalau norma berapa %? Mohon sharingnya pa arif dan rekan2,terima kasih

jawab
1. pajak yg dikenakan atas kost-kosan adalah bukan PPN tapi pajak hotel atau penginapan, itu adalah pajak daerah (pemkot), sepanjang jumlah kamar di atas 10 kamar.
2. atas keuntungan yg diperoleh dari bisnis kost maka terutang PPh, utk WP OP boleh menggunakan norma sepanjang omset setahun dibawah 4,8M. persentase norma utk usaha hotel /penginapan di bandung dan beberapa ibukota propinsi lainnya adalah 20% . sedangkan yang memilih menggunakan pembukuan maka harus membuat laporan laba rugi serta neraca utk pelaporan PPh di spt tahunan.

Senin, 25 Februari 2013

PPN atau pajak restoran ?

Kalo kita beli makanan contoh di KFC, kita d pungut PPN 10% yg d akumulasikan dengan harga makanannya. Artinya KFC disini sebagai PKP yg wajib memasukan pajak atas barang yg dijualnya kpd kita sebagai orang pribadi. apakah betul demikian pak ?

jawab :
utk restoran itu terutang pajak restoran, masuk kelompok pajak daerah, pajaknya dipungut dispenda. jadi tidak terutang PPN, memang pengusaha restoran suka menuliskannya PPN, itu keliru. tq

PPN atas produk olahan

Assalamualaikum.

Pak arif dan Teman2 tac tic tax, minta di share peraturan penerbitan faktur pajak dong.

Saya lagi ada sedikit kendala di kantor terkait faktur pajak.
Perusahaan saya adalah manufacture.pengolahan makanan dari bahan baku kelapa.ada beberapa product turunannya yaitu tempurung,air kelapa,kulit ari dll.

Boss saya mempermasalahkan penerbitan faktur pajak untuk product turunan kami.

Kita jual product olahan kelapa ke PKP dengan faktur pajak.tapi pada saat jual tempurung itu ke perorangan.apakah wajib membuat faktur pajak?atau boleh dengan bukti penjualan saja.aturan pastinya seperti apa?

Langkah yg saya ambil adalah dengan tetap membuat faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran.di espt saya input ke faktur yg digunggung.

Tapi boss saya tidAk yakin dengan apa yg saya lakukan.minta bantuannya ya pak arif.



Thanks & regards
Ana M


tetap memungut PPN mba, prinsipnya kan kita PKP, saat menjual barang produksi kita memungut PPN, juga aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual pun tetap dipungut PPN nya. jadi tindakan mba sdh betul

perpajakan atas reksadana


Selamat Pagi Pak Arif dan rekan-rekan tactictax.

Mohon pencerahannya atas pertanyaan di bawah ini.

Teman saya seorang WP OP melakukan investasi reksadana. Untuk pelaporan nya di SPT Tahunan seperti apa ya Pak? Lalu, adakah kewajiban perpajakan atas investasi reksadana ini? Apakah PPh nya final atau tidak?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Verina

jika kita menerima penghasilan dari investasi reksadana di pasar bursa, itu dipotong pph final oleh pihak yg membayarkan/perusahaan penyelenggara reksadana, maka kita melaporkan penghasilannya di lampiran 1770 III.

sewa ruangan di hotel

 
dear pak arief,
 
pak saya mau tanya perusahaan kami menyewa hotel (kadang cottage) untuk mengadakan seminar dan pelatihan. kewajiban kami memungut pph 23 atau 4(2). sekalian sama peraturannya ya pak. nuhun
 
ifan

terutang pajak hotel dasar hukumnya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Jadi kita tidak memotong pph 23 atau PPh pasal  4(2).

pemotongan PPh 23 & romantikanya

 
Assalamualaikum wr wb
Selamat Pagi,

P' Arif & teman"
Mohon pencerahan nya yach...

Kondisi nya begini...pada bulan Jan 2012 perusahaan membayar dan melaporkan pph 23, misalkan nilai
dpp nya 20 jt  dan pph 23 yang di bayarkan 400 rb, di bulan feb 2013 ternyata baru ketahuan ada satu transaksi dengan "pt x" yang seharus nya di pot pph tetapi tidak ada pemotongan ( di bayar full) dan perusahaan tidak membuat bukti potong untuk " pt x "
(jadi seharus nya pada bulan jan 2012 pph 23 yg harus dibayarkan mis 420.000  dengan total dpp 21 jt), 
sekarang "PT X" meminta kepastian perusahaan akan memberikan bukti pot atau tidak )

dengan kondisi di atas apa yang sebaik nya di lakukan oleh perusahaan....???
dan apa konsekwensi nya jika perusahaan tidak membuat bukti pot....???

Terimaksih
Rgds,
Irni
 
PT. Harus memotong,melapor, dan membuatkan bukti potong pph 23.
Coba ibu bicarakan dgn lawan transaksinya, untuk mengembalikan pembayaran sejumlah pph 23 yg akan ibu setor.
Jika tidak mau, menurut saya itu menjadi resiko pt ibu, yg tdk memotong pada saat pembayaran.
Jika ibu tidak melaksanakan, maka jika pada saat pemeriksaan. Terdapat temuan dpp sebesar yg blm dibayar. Maka denda nya sebesar 100% / 2 kali lipat dari total pph 23 yg blm di bayar.

tanya lagi :
pihak "PT X" bersedia mengembalikan uang yang seharus nya di setor, selama bukti potong tersebut qt berikan, masalah nya transaksi ini terjadi di bulan Jan 2012, dan jika perusahaan membayar dan melaporkan nya di bulan feb 2013, berarti bukti potong di berikan di masa feb 2013....???

jawab :
1. Jika biaya tsb telah diakui ditahun pajak 2012, maka ibu harus buatkan bukpot di masa jan 2012 dgn pembetulan masa pph 23.
2. Jika bukpot dibuat di tahun 2013, maka begitu jg biaya nya harus diakui di tahun pajak 2013

setuju. mumpung spt tahunan 2012 belum dilaporkan, jika perusahaan mau menganggap transaksi biaya ini diakui di 2012, segera saja lakukan pelaporan spt masa pph 23, jika memang sebelumnya sdh ada pelaporan spt masa pph 23. paling kena sanksi bunga dari kpp karena telat memotong dan menyetorkan. yg penting kita sdh melakukan pemotongan atas biaya tsb.tq all.
 
 

beda pph pasal 21 dengan pph pasal 23

Selamat Pagi,
Pa Arief mau tanya kalau yang membedakan mana jasa akuntansi dan jasa
instalasi komputer yang harus dikenakan PPh Psl 21 dan mana yang harus dikenakan
PPh Psl 23 bagaimana ya pa?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Salam/Naela

jawab
PPh 21 : wajib pajaknya perorangan
PPh 23 : wajib pajaknya bekerja Atas Nama perusahaan (pt/cv).