bersama pengurus IKPI Pusat

bersama pengurus IKPI Pusat
saat wisuda ujian sertifikasi konsultan pajak

Mengenai Saya

Foto Saya
alamat : jl. Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953

Follow by Email

Rabu, 08 Februari 2012

SPT PPh OP nihil

Assalamualaikum,

Pa Arif saya mau tanya nih klo untuk pelaporan SPT perorangan tetapi orang
tersebut tidak mempunyai pekerjaan bgm pa? Tetap dilaporkan tapi SPT Nihil ya
pa? Untuk pelaporannya pada bulan apa jika org tsb baru membuat kartu NPWP pd
bulan April 2010?


Terima kasih atas perhatiannya


jawab

Wa alaikum salam wrwb
Spt pph op dilaporkan paling lambat 31 mar 2012. Jika memang blm berpenghasilan
tetap lapor spt namun isinya nihil,tdk menutup kemungkinan ibu juga punya sumber
penghasilan lain yg dipotong PPh final atau yg bukan objek pajak,misal bunga
deposito, warisan dll, maka itu tetap dilaporkan . Form nya 1770. Jika kita
lapor menggunakan form 1770S atau 1770SS wajib melampirkan bukti potong pph 21
dari perusahaan (1721A1), maka pakai saja form 1770, jika memang bukan lagi sbg
pegawai.

Terima kasih

Arief Risman

Selasa, 07 Februari 2012

kantor cabang & kewajibannya

tanya :
kasusnya sbb : Kantor saya domisili di Bandung, rencananya mau ada kantor di Jakarta tapi hanya untuk REPRESENTATIV Office saja, bila ada transaksi semua tetap di Bandung, di Jakarta hanya sebagai pusat informasi. Bagaimana perlakuan dan aturan menurut pajak. terima kasih sebelumnya.


jawab :
Di jakarta dimana ktr cabang berada, segera lapor ke kpp domisili utk minta npwp perusahaan dgn status cabang.kewajiban berikutnya adalah lapor spt masa pph ps 21 utk pembayaran gaji pegawai2 cabang,jg lapor spt masa pph 23 jika memang ada objeknya.utk PPN jika sdh pemusatan di bdg,maka tdk perlu lapor spt masa ppn. Silakan sobat lain menambahkan. Trm kasih.

tanya lagi :
tapi pak disana bukan kantor cabang jadi seperti basecamp aja, semua administrasi dan lain2 tetep di Bandung. klo misalnya kita sewa rumah ato ruko juga tetap di kenakan aturan pajak seperti itu ?

jawab
Sama saja perlakuannya mba, memang jika dari sisi praktisnya kita tidak usah lapor ke kpp di jakarta, tetapi jika terkena canvasing tetap akan dihimbau untuk menjadi wp cabang. jika menggunakan ruangan, maka harus memotong pph pasal 4(2), disetor dgn menggunakan npwp cabang dan dilapor ke kpp domisili

SPT Nihil

Ass,WrWb.. Mau tanya nih pa... klo pada Tahun 2011 ini perusahaan tidak ada kegiatan (NIHIL) sementara pada tahun 2010 ada kegiatan apa saja yang harus dilaporkan? Bagaimana dengan Posisi Neraca, Laba Rugi nya?

jawab :
wa alaikum salam wrwb mas Arie
jika tahun 2011 memang tidak ada kegiatan usaha, maka spt tahunan pph badan tetap dilaporkan cuma isinya nihil, meski demikian laporan laba rugi beserta neraca tetap dilaporkan. Adapun jika tahun 2010 ada kegiatan dan perusahaan memperoleh penghasilan maka di tahun 2010 terjadi pembayaran PPh, maka untuk tahun 2011 akan muncul kewajiban pph pasal 25, yang apabila memang ada dan telah dibayar maka hal ini akan membuat spt anda menjadi lebih bayar, dan anda berhak menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut, setelah melalui proses pemeriksaan pajak karena SPT anda menyatakan Lebih Bayar (LB)

terima kasih
Arief Risman

Sabtu, 28 Januari 2012

transfer uang dari luar negeri ke rekening pribadi

Yth, Pak Arief dan rekan-2
pak mohon masukannya, sy punya teman yang rekening bank nya digunakan untuk menerima transfer uang dari luar negeri yang nilai nya rata-2 diatas 500jt. namun uang tersebut bukan dari hasil bisnis melainkan hanya teman biasa saja yang ikut transfer dan di transfer lagi ke rekening pihak ke 3 (lokal) yang sy tanyakan sbb
1. terhadap transaksi tersebut, apakah ada hubungannya dengan pajak
2. apakah nanti nya teman sy berurusan dengan BI
3. apa yang harus teman sy lakukan pak, jika harus berhubungan dengan pajak dan BI.

Terima kasih
Didi Sumadi

yth pak Didi
1. transaksi transfer uang ke rekening pribadi jika jumlahnya sangat besar akan terpantau oleh ppatk, dan bisa menjadi data untuk kasus-kasus tertentu. contoh kita ingat kasus Gayus juga rekening gendut pejabat negara
2. rekening bank perusahaan menjadi gambaran transaksi perusahaan (uang masuk dan keluar) sehingga sering dijadikan data untuk pemeriksaan pajak. Maka rekening perusahaan harus digunakan lebih hati-hati dan selektif, jangan dijadikan untuk ajang titip dana dari perusahaan lain.
3. jika sampai berurusan dengan pajak tentang rekening teman bapak tersebut, maka itu bisa dijadikan dasar bahwa itu adalah penghasilan yang diterima oleh yang bersangkutan. rekening bank bisa dibuka untuk pemeriksaan pajak setelah ada izin dari menteri keuangan.

terima kasih/arief risman

Kamis, 19 Januari 2012

Pajak Progresif (atas Pajak Kendaraan bermotor)

Pak Arif & Rekan2 Tactictac,

Saya ingin bertanya tentang Pajak Progresif :

1. Kapan mulai diberlakukannya ?
2. Yang dikenakan Pajak Progresif itu WP Pribadi saja atau WP Badan juga ?
3. Apakah hanya berlaku untuk kepemilikan ; motor, mobil dan rumah saja ?
4. Bagaimana / Berapa Tarifnya ?
5. Dimana saya bisa dapatkan peraturan pajaknya ?

Mohon infonya, terimakasih.
Peni

Jawab :
pajak progresif adalah salah satu cara dalam pengenaan tarif pajak. Progresif berarti % tase tarif pph naik demikian juga level atau lapisan yang terkena pajaknya. misalnya tarif pph OP : 5%, 15%, 25% dan 30%.
khusus untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor, juga akan dikenakan tarif pajak progresif yaitu untuk mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen. Tarif akan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor sesuai tabel yang disusun Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, pemilik jip seharga Rp 100 juta, sedan Rp 100 juta, dan minibus Rp 100 juta akan dikenai tarif yang berbeda untuk setiap mobil. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor jip Rp 1,5 juta (tarif 1,5 persen), sedan Rp 2 juta (tarif 2 persen), dan minibus Rp 2,5 juta (tarif 2,5 persen).
(sumber : kompas.com).
untuk daerah Jawa Barat kelihatannya belum diberlakukan bu.

trm kasih
Arief Risman.
087821222615

KLU (klasifikasi lapangan usaha)

tolong bantuannya Pk Arief dan rekan2,,

1. rekan2 apakah KLU kantor pusat harus sama dengan KLU yang di kantor cabang?
2. seandainya tidak sama apakah konsekuensi yang ditanggung menurut aturan perpajakan?
3. apabila perusahaan melakukan transaksi tidak sesuai KLU, apakah ada sangsinya?

thanks rekan2

salam/Kurniawan

jawab :
1. harus sama pak
2.yg penting kantor pusat harus memiliki KLU yg benar. contoh hal yg bisa berpengaruh misalnya untuk menghitung biaya penyusutan, penggolongan aktiva dikelompokan juga berdasarkan jenis usaha, jika ada kesalahan maka penghitungan biaya penyusutan bisa salah, efeknya penghitungan pph bisa menjadi salah pula.
3. transaksi silakan saja apapun, hanya saja nanti di laporan keuangan apakah itu menjadi penghasilan utama atau penghasilan di luar usaha, ini juga penting utk menetapkan tarif PPh (badan) karena didasarkan berdasarkan jumlah omset penghasilan yg utama.

silakan dikomentari oleh sobat semua
trm kasih
arief risman

Minggu, 15 Januari 2012

kapan saat pemotongan PPh ?

Mohon informasinya, apakah pembayaran pajak sewa bangunan yg pembayarannya diangsur selama 2 bulan boleh dibayarkan sekaligus di masa ccln bulan ke 1 atau harus sesuai jumlah pembayaran saja, terima kasih. > >

jawab
PPh pasal 4(2) dipotong saat mana yang lebih dahulu apakah saat pembayaran atau saat pembebanan sbg biaya. jadi meski dicicil jika sdh dibebankan sbg biaya maka sdh hrs dilakukan pemotongan PPh. trm kasih

Kamis, 12 Januari 2012

gross up pph pasal 21

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Siang Pak Arief..
Mohon maaf saya pak,mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21-Fee Komisaris dengan menggunakan metode gross up.
Misal,seorang komisaris mendapat penghasilan (Fee) yang sifatnya berkesinambungan. Komisaris tersebut bukan sebagai karyawan. Setiap bulan Fee yang ditrerima sebesar Rp. 15 juta.Tunjangan PPh 21 setiap bulannya berapa ya pak?Bagaimana cara menghitungnya pak?
terima kasih...

jawab
wa alaikum salam wrwb mas Ajie
jika di gross up maka nilai fee-nya ditambahin dulu sebesar pajaknya.
utk fee yg diterima komisaris yg tidak merangkap sbg pegawai tetap, jika sifatnya berkesinambungan, pengenaan pph nya :
tarif pph pasal 17 x 50% x jumlah fee yg diterima
karena fee tiap bulan adalah 15juta. maka pph 21 = 5% x 50% x 15.000.000 = 2,5% x 15.000.000 (jika belum di gross up)
maka untuk mendapatkan angka fee setelah di gross up adalah :
15.000.000 / 97,5% = 15.384.615 (nilai fee yg baru), jadi pada saat dibayarkan ke komisaris nilainya tetap 15.000.000
hanya saja jika sampai bulan ke-7 atau ke-8 harus diperhatikan karena tarif akan terkena lapisan kedua yaitu 15%. silakan dihitung ulang dgn pola yg sama seperti di atas
trm kasih
ariefrisman@yahoo.com

perusahaan baru & kewajiban pajaknya

Ass Wr Wb,
selamat tahun baru Pa Arief, semoga tahun 2012 segalanya lebih baik.

Pa Arief mau tanya ,
PT A sudah memiliki akte pendirian dan NPWP sejak bulan Oktober 2011. tetapi TDP, SIUP dan SK Menteri Kehakimannya masih dalam poses (belum jadi) -> Apakah dari sisi Pajak, PT A tsb sudah boleh melakukan transaksi (penjualan/pembelian: pembayaran gajI; dlsb) ?

Terima kasih....

jawab
trm kasih bu Hani, sukses selalu
Jika sudah ber-NPWP, maka kewajiban pajak nya sudah harus dilakukan jika memang ada/muncul objeknya. misalnya jika membayar gaji maka ada kewajiban memotong pph 21, jika melakukan penjualan barang maka memungut PPN jika sdh PKP. dst.

Selasa, 10 Januari 2012

penandatangan spt

Tolong bantuannya pk Arief dan rekan2,,

Mulai masa Januari 2012 sebuah perusahaan cabang berencana untuk vakum atau tidak beroperasi lagi sampai waktu yang belum ditentukan, sehingga seluruh karyawan dikeluarkan. Yang menjadi pertanyaan :
1. Siapakah sebaiknya yang menandatangani SPT Masa (Nihil), soalnya penandatangan SPT sebelum adalah pimpinan yang mulai Januari 2012 sudah keluar, dan kalau pengurus yang di Akte posisinya di luar Kota.
2. Seandainya menunjuk Kuasa, syaratnya lumayan berat : (memiliki NPWP, sudah lapor SPT Tahunan Terakhir, menguasai peraturan perpajakan (brevet USKP, dll), adakah solusi lain?

salam

mas Kur untuk cabang yg tidak aktif tsb jika memang ke depan tidak akan lagi beroperasi, sebaiknya diajukan penghapusan NPWP cabang ke KPP pratama, sedangkan pelaporan spt masa jika memang di cabang tidak ada lagi orang yg ngurus urusan spt-nya maka bisa disiasati dgn mengirim spt masa pph 21 kantor cabang via pos saja, jadi yg tanda tangan tetap pengurusnya.
trm kasih

Senin, 09 Januari 2012

pemeriksaan pajak (Lebih Bayar)

Selamat siang Pa Arief,
Maaf pa ada yg mau saya tanyakan tentang SPT Tahunan PPh Badan, pd bln april kami menyampaikanSPT Tahunan PPh Badan dg status LB, tp sampai saat ini kami blm menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, setahu sy dg status LB biasanya didahulukan.
Kl boleh tahu, dr penerimaan lwt drop box apakah langsung ke pemeriksa pajak ataukah ke AR terlebih dahulu untuk diteliti?
Terimakasih sebelumnya.

Salam,
Widaningsih

jawab :
secara administrasi memang lewat seksi pelayanan kemudian ditatausahakan ke seksi pemeriksaan untuk dibuat SP3 (srt perintah pemeriksaan pajak), setelah itu baru kegiatan pemeriksaan dimulai. mungkin saat ini masih di seksi pemeriksaan.

Saya coba bagi pengalaman ya...
Selama ini persh tempat saya bekerja biasa kalo akan di periksa begini.
1. Biasa nya minimal akan ada pemberitahuan by phone ke WP
2. Tim pemeriksa visit ke lokasi(domisili) WP.
3. Pada saat di lokasi WP biasa Tim pemeriksa akan memyerahkan surat perintah pemeriksaan dan tim yang akan memeriksa.
4. Tim pemeriksa akan meminta data hardcopy maupun softcopy kepada WP sesuai dengan maksud pemeriksaan

Biasa nya sih klo sudah ada pemberitahuan seperti itu artinya SP3 nya sudah keluar , berarti hanya soal kesiapan tim pemeriksa saja untuk datang ke lokasi WP, bisa pada hari yang sama

persewaan tanah bangunan (PPN & PPh pasal 4(2))

Pak arif, sy icha dari BJB Cimahi,mau tanya, sy masih kurang paham soal PPN.
Begini critanya, bjb cimahi melakukan sewa tanah dan bangunan ke Tn.A (PKP), nilai sewa Rp.67.500.00,- pertanyaannya adalah :
1 brp jumlah uang yg hrs dikeluarkan bjb cimahi ?
2 brp ppn yg terutang ?
3 brp pph ps 4 ayat 2 terutang ?
4 siapa yg harus membayar dan melapor PPN ?
5 siapa yg harus membayar dan melapor PPh ps 4 ayat 2 ?
6 siapa yg mendapat faktur pajak dan siapa yg mendapat bukti potong ?
Mohon maaf pak banyak pertanyaan'y, trims..

jawab :
mba Icha
Tanah bangunan punya Tn. A (sudah PKP) disewakan ke BJB senilai Rp. 67.500.000 (ini pertahun apa per bulan mba ? )
1. BJB sebagai penyewa saat membayar uang sewa ke Tn. A harus memotong PPh pasal 4(2) dengan tarif 10%. selanjutnya BJB sebagai pemotong PPh pasal 4(2) harus menyetorkan PPh-nya ke kas negara (bank atau kantor pos), lalu jangan lupa lapor spt masa PPh pasal 4(2) ke KPP. BJB sebagai pemotong PPh pasal 4(2) juga harus membuat bukti potong PPh pasal 4(2).
2. BJB sebagai penyewa merupakan pengguna maka dikenakan PPN 10% karena Tn. A sudah menjadi PKP, pastikan dulu jika ia PKP dengan meminta nomor pengukuhan pengusaha kena pajak, jadi saat kita membayar sewa 67.500.000 + 6.750.000 (PPN), kita berhak menerima faktur pajak PPN atas pungutan PPN tersebut. Tn. A sebagai PKP berikutnya wajib menyetorkan uang PPN ke bank, lalu wajib juga lapor SPT masa PPN
3. jadi besaran transaksi sbb :
nilai sewa 67.500.000
PPN 6.750.000
yg dibayar BJB 74.250.000
lalu BJB memotong pph pasal 4(2) 10% x 67.500.000
maka yg dibayarkan oleh BJB ke Tn. A adalah 67.500.000 (angkanya seperti tetap, tetapi dalam hal ini ada pungutan pajak2nya)

terima kasih
Arief Risman

kewajiban tahunan (2)

1. Pph21 diisi di form seperti yang diisi di setiap bulan kan pak? Trus untuk honor dan komisi jg isinya digabungkan di form pengisiian pph21 ya pak?
2. Pph badan itu pasal 25 badan ya pak? Jika dr bln juni 2001 sampe des,pph25 dilaporkn nihil,apa harus lapor juga pak?

jawab :
1, betul, ditambah 1721 I
2. meski pph 25 bulanan nihil, tetap lapor utk spt tahunannya karena mungkin saja telah diterima laba usaha selama setahun tersebut.

kewajiban tahunan (1)

Selamat siang pak arief dan rekan2 semuanya.. saya mau menanyakan tentang pajak pajak yang harus dilaporkan untuk ahir tahunan.
sebuah perusahaan yang baru aktif tahun 2011, apa saja yang harus saya laporkan untuk penutupan tahun 2011.. thanks sebelumnya

jawab :
1. SPT masa PPh pasal 21 (form 1721) atas gaji karyawan juga penghasilan lain seperti upah, honor, komisi kepada yg bukan pegawai, lapor paling lambat 20 Januari 2012
2. SPT tahunan PPh badan, paling lambat lapor akhir april 2012
3. kewajiban PPN, PPh 23, PPh ps 4(2) adalah kewajiban bulanan tetapi kita harus menyamakan data-data spt tersebut dengan laporan keuangan di PPh badan nantinya (equalisasi)
trm kasih

gross up pph 26

Pph ps 26
Siang Pak Arief dan rekan2.. Saya mau tanya kalo pph ps 26 apakah bisa di gross up seperti pph ps 21 ?? Barang kali ada rekan2 yg pernah mengalaminya.. Salam...

Balas :
bisa saja pak, jadi nilai honornya kita tambahkan dulu dengan pph 26 nya setelah kita potong maka yg akan diterima oleh orang asing itu nilai asli sesuai...

PPN eksport

Salam Pa Arif dan rekan-rekan...

bulan Juni lalu saya laporkan PPN dan ada eksport nya, karena transaksi dari Euro seharusnya saya pindahkan dulu ke USD (karena di PEB harus pakai USD) tapi saya tetap memasukkan nilai Euro tapi kursnya pakai kurs USD, hal ini baru disadari.. kira-kira saya perlu lakukan pembetulan tidak yah ?? trus apakah harus saya lakukan pembetulan pada bulan-bulan berikutnya atau hanya Juni saja ? (karena tidak pengaruh pada PPN masukan).

kalau saya melakukan pembetulan dari EURO di ke USD kan dahulu kurs USD nya saya ambil dari kurs pajak atau gimana?

buat yang sudah pengalaman eksport, mohon bantuannya juga yah,, karena saya masih bingung kadang.. :)

salam
Murni

Balas: [tactictax] PPN eksport

1. untuk pelaporan spt ppn, menggunakan mata uang rupiah, jika tadinya menggunakan euro, maka dapat dikurs-kan ke rupiah sesuai nilai yg tercantum dalam Keputusan menteri keuangan yg berkaitan ttg penetapan nilai kurs (setiap 1 minggu selalu terbit).
2. spt yang dibetulkan cukup bulan juni saja, jika memang tidak berpengaruh ke masa berikutnya (kurs-nya sdh sesuai)

Kamis, 15 Desember 2011

Pajak Impor




Dear Pa Arif dan teman-teman semua,

saya mau minta bantuannya.
Kantor saya mau import barang. Saya bingung cara menghitung pajak PPH 22 nya.
Dari mana angka insurance dan Freight nya ?
sebagai informasi saya menggunakan broker pengiriman barang.

mohon bantuannya yah...

salam murni

jawab :
Biasanya data CIF lengkap di PIB atau dokumen pemberitahuan impor barang ..

Mau menambahkan untuk masalah CIF, biasanya tergantung kepakatan dengan Suppliernya (CIF atau C n F), jadi nantinya dituangkan dalam PO atau Invoice dari Supplier LN, atas dasar tersebut diisikan ke PIB.
Kalau melalui jasa Kepabeanan/EMKL, mereka sudah bantu isi semua, ibu tinggal bayar pajaknya PPN, PPh ps22 Impor (API 2,5%, non API 7,5%), juga BM -nya (kecuali ada perjanjian antar negara, dibebaskan).
Biasanya EMKL bantu semuanya, sampai barang sampai di gudang ibu.
(Medi Sali Hidayat)
.











Selasa, 25 Oktober 2011

PPN dan harga pokok, adakah pengaruhnya ?

Selamat siang pak arief dan rekan2Saya mau menanyakan :
apakah PPN berpengaruh terhadap Harga Pokok Produksi,jika ya, dimana pengaruhnya.
Trima kasih

jawab
sepertinya nggak pengaruh mbak Novi

perhitungan Harga Pokok Produksi
Persediaan Barang Dalam Proses (awal) xxx
Biaya Produksi :
Biaya Bahan Baku xxx
Biaya Tenaga Kerja Lgsg xxx
BOP xxx
Jumlah Biaya Produksi xxx +
Jumlah xxx
Persediaan Barang Dalam Proses (akhir) xxx
Jumlah Harga Pokok Produksi xxx
===
kalau dilihat dari perhitungan tersebut tidak komponen PPN yang terlibat disana
(Kurniawan)
kita harus ingat bahwa PPN masukan dapat dikeriditkan, jadi pd saat penjournalan jangan dibebankan sebagai biaya, lain halnya bila dibebankan sebagai biaya.

saat beli bahan baku pencatatannya/jurnalnya :

Pembelian/Persediaan Bahan Baku xxx
PPN Masukan xxx
Hutang Usaha/Kas/Bank xxx

PPN yg kita bayar saat beli bahan baku tersebut dikreditkan di spt masa PPN... lalu ada jenis pajak yg masuk dalam perhitungan harga pokok yaitu PPnBM (Pajak Penjualan atas barang mewah).
jika memang barang tersebut masuk dalam kelompok barang mewah










divisi perusahaan yg dipisah menjadi PT. Baru

dear Pak Arif dan temen2 semuanya,
mau nanya

kalau semisalnya ada CV yang terdiri dari 2 divisi ( misalnya divisi A dan B, dimana kedua divisi ini berdiri sendiri2 tapi bergabung menjadi sebuah CV )
& kemudian sekarang divisi A mau keluar dan mendirikan PT baru, kira2 apa yg harus dilakukan ?
karena pastinya laporan keuangan jadi berubah, hanya lapkeu divisi B saja nantinya di CV.
dan data apa saja yang perlu dilaporkan yah?

untuk CV dan PT berada di KPP yang berbeda.
hatur nuhun,
Wulan Sumirah

Jawab :
setiap pendirian badan usaha baru seperti CV atau PT harus dilengkapi dgn akte pendirian usaha, masing-masing perusahaan harus memiliki npwp sendiri dan lapor spt sendiri. jadi divisi yg memisahkan diri harus membuat laporan keuangan sendiri nantinya, juga untuk pelaporan spt tahunannya.
Untuk pembuatan npwp silakan disiapkan akte pendirian usaha, photo copy KTP pimpinan perusahaan, keterangan tempat usaha, sehingga nantinya akan mendapat kartu NPWP perusahaan yang baru.

Selasa, 11 Oktober 2011

faktur yg tidak dicoret ... cacatkah ?

mr. arief & friends
pencoretan kolom di faktur pajak : (coret yang tidak perlu) pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin, apakah masih diwajibkan? kalo terlupa bagaimana ya ?

trm kasih
kang ajat

jawab
(SE 151/PJ/2010 butir ke-8) :
"Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi
tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat"

memang di aturan lama sangat ketat sampe2 tidak di coretpun cacat, tapi kini ternyata hal itu menyebabkan faktur pajak tidak cacat

Minggu, 09 Oktober 2011

pembubaran PT

mohon pencerahannya pk Arief dan rekan2.

PT "X" memiliki masalah diantaranya hutang pajak yang sangat besar yang disebabkan karena pembelian dgn Faktur Pajak Fiktif dari tahun 2006 - 2008. Yang menjadi pertanyaan :
1. Bagaimanakah prosedur pembubaran PT "X" tersebut berkaitan dengan aspek perpajakanya dikarenakan laba dan cashflow yg PT "X" sudah tidak mampu untuk membayar seluruh hutang pajak yang ada walaupun dengan diangsur.
2. Mungkinkah apabila PT "X" dibubarkan dan seluruh asset PT "X" tidak mencukupi untuk menutup hutang pajak, SPT OP masing2 pemegang saham dikejar (diperiksa)

salam/Kurniawan

jawab:
pak Kur
berkaitan dgn pembubaran badan usaha, maka akte pembubaran diurus ke notaris, karena ini jadi syarat formal utk pengajuan penghapusan npwp. lalu berkaitan dgn penghapusan npwp karena pembubaran badan usaha maka ditjen pajak akan melakukan pemeriksaan pajak utk memastikan seluruh pemenuhan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi sebelum dibubarkan. Jadi jika hutang pajak masih banyak, maka penghapusan npwp akan menunggu sampai hutang pajaknya lunas.
jika semua asset perusahaan sdh dilelang masih belum mencukupi membayar hutang pajak maka yang akan dikejar adalah para pengurusnya (yg tercantum di akte naotaris), untuk melunasi kewajiban pembayaran pajaknya..... dari kejadian ini kita bisa lbh berhati-hati, jika ada teman yg dgn seenaknya meminta kita utk menjadi pengurus di dalam sebuah badan usaha dgn alasan sementara saja atau cuma nempelin nama saja dalam akte notaris. karena kalau sudah begini kejadiannya kita yang tidak tahu malah bisa kena kasus hukum.
terima kasih
arief Risman

Kamis, 06 Oktober 2011

WP OP Pengusaha tertentu

mohon pencerahannya rekan2,,

Amir adalah WPOP beralamat jl. Gatot Kaca dengan KLU perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee) (pedagang perantara) atau kontrak terdaftar di KPP "X", kemudian mulai tanggal 30 September 2011 terdaftar KPP "Y" karena mempunyai usaha toko di jl Baladewa dengan NPWP nomor belakang 001. Yang menjadi pertanyaan :
1. Mulai bln Oktober 2011 PPh 25 atas NPWP yg nmr belakang 000 di KPP "X" dilaporkan dgn SSP NIHIL atau tidak perlu lapor PPH 25 lagi.
2. aPAKAH Mulai bln Oktober 2011 PPh 25 besarnya 0,75% dari Omset dilaporkan dgn NPWP nmr belakang 001 ke KPP "Y"?
3. Apakah diperlukan surat pernyataan/keterangan yang menjelaskan bahwa AMIR sudah mempunyai usaha Toko dan sudah tidak menjalankan lagi usaha sebagai pedagang perantara yang ditujukan ke KPP "X".

salam..

jawab :
1. ke kpp x tetap lapor spt nihil (ssp)
2. mulai okt, setor pph 25 ke kpp y
3. tidak perlu. hanya saja dari kpp x mungkin AR-nya akan kirim surat menanyakan kenapa tidak ada lagi setoran pph 25. bersiap saja memberikan penjelasan dilengkapi dgn bukti setoran pph 25 ke kpp y

Daftar Nominatif

Dear rekan-rekan Tac Tic Tax, mohon pencerahannya...

Saat ini perusahaan saya sedang dalam pemeriksaan pajak, dan saya diminta untuk meyusun daftar nominatif, adakah yang punya contoh format daftar nominatif seperti apa?

# Yang termasuk ke dalam daftar nominatif sapa aja ya? apakah hanya daftar biaya nominatif untuk Biaya promosi sesuai di PMK no. 02/PMK.03/2010?ataukah ada yang lain?

jawab
mba Mira, ada beberapa jenis biaya yang secara aturan fiskal boleh diakui sebagai pengurang penghasilan bruto jika dilengkapi syarat tambahan yaitu daftar nominatif, biaya tsb. adalah :
1. biaya entertainment (biaya menjamu relasi bisnis)
2. biaya promosi
3. piutang tidak tertagih.

daftar nominatif untuk biaya promosi di dalamnya terkait data kegiatan promosi seperti tempat kegiatan promo, jumlah biaya, nama penerima biaya promosi dll
sedangkan utk biaya entertainment di dalam daftar nominatifnya adalah nama orang penerima entertainment, nama perusahaannya, jenis/bentuk entertainment, tempat entertainment, jumlah rupiahnya.
demikian semoga dapat membantu. terima kasih.

arief risman

Rabu, 05 Oktober 2011

perpajakan usaha laundry

Halo Pak Arief dan sobat2 Tac Tic Tax, mau nanya bagaimana perhitungan pajak dalam usaha laundry pakaian. Terimakasih

Bls: [tactictax] (unknown)

usaha laundry seperti halnya usaha lain, akan terutang pajak sbb :
1. jika usaha ini sdh berbadan hukum maka atas laba usaha akan terutang PPh pasal 25/29
2. atas gaji yg dibayar kepada pegawai, wajib dipotong pph 21 oleh perusahaan utk selanjutnya disetor ke bank/kantor pos
3. Jika omset usaha sudah lebih dari 600 juta karena usaha laundry adalah jasa kena pajak maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sehingga dalam setiap transaksinya harus memungut PPN 10%
4. Jika membayar kepada pihak ketiga dan masuk dalam kelompok pemotongan PPh maka wajib memotong PPh misal jika menyewa ruangan maka wajib memotong pph pasal 4(2) final, jika membayar jasa tertentu kepada pihak lain maka wajib memotong pph pasal 23.
5. tentu saja pelaporan spt masa dan tahunan untuk usaha ini juga menjadi kewajiban utama

terima kasih/arief risman



Jumat, 16 September 2011

jasa konstruksi atau bukan ?

mohon bantuan rekan-rekan...
 PT A merupakan distributor pintu. PT A jual pintu (PT A juga memasang pintu tersebut) ke bangunan yang dibangun oleh PT Adhi Karya (AK).
PT AK ini mengenakan PPh Ps 4 (2) ke PT A sebesar 3 %
 Apakah benar PT AK ini mengenakan PPh Ps 4 (2) tersebut?
terima kasih atas bantuan rekan-rekan semua.
Rgds, ch marbun
jawab
PT. AK memotong PPh ps 4(2) karena dianggap jasa konstruksi, pemasangan pintu juga mrpk bagian dari jasa konstruksi jika dikerjakan oleh perusahaan yg bergerak di bidang konstruksi. Tarif 3% adalah jasa pelaksanaan konstruksi yg dilakukan oleh pengusaha konstruksi besar.

Akan tetapi sebaiknya si Pemotong mengkonfirmasi ke PT. A  terlebih dahulu,  apakah si PT.A  mempunyai Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau tidak. Jika tidak ada  baru pengenaannya ke PPh Pasal 23 atas jasa lain yaitu jasa pemasangan/instalasi. Jika PT. KA langsung mengenakan PPh Final Pasal 4(2), akan tetapi tidak punya IUJK maka bukti potong tersebut tidak dapat dikreditkan oleh si PT.A. tapi jika punya IUJK, maka pada akhir tahun PPh Final Pasal 4(2) tersebut dapat dikreditkan.

Minggu, 11 September 2011

pemotongan PPh 23 (kurs pajak)

Slamat siang Pak Arief,

Saya mau bertanya mengenai kurs yang digunakan pada saat pembuatan bukti potong
pph ps 23, apakah benar yang digunakan adalah kurs pajak pada saat faktur pajak
diterbitkan bukan kurs pada saat bayar...jika benar peraturan no berapakah yang
mengaturnya?

Trima kasih

tanggapan :

pasal 23 UU PPh ayat 1 tertulis seperti ini :
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.....

jadi penentuan kurs menurut saya berdasarkan kapan tanggal pembayarannya karena disitulah harus dipotong PPh 23.
trm kasih

bea meterai

Selamat Malam Pa,
Mau tanya mengenai biaya materai.

Contoh Kasus:

Setiap kuitansi di atas Rp. 250.000,-  kan harus ada Materai. Jika kita makan di rumah makan (yang tidak mengenakan PB), dan mengunakan kuitansi/ bon seadanya, seringkali mereka tidak menggunakan Materai, walaupun di atas Rp. 250.000,-.

Hotel biasanya tidak mengenakan biaya materai, walaupun tarif hotel di atas Rp. 250.000,-

Pertanyaannya:
1. Siapa yang harus memberikan Materai? Yang Menjual/ yang membeli (jika si penjual tidak membubuhkan Materai)?
2. Apakah jika kita mendapatkan bon yang seperti ini akan di pertanyakan oleh petugas pajak? Padahal kita hanya memerima saja.
3. Jika Ya, sanksi nya apa?
4. Bgaimana dengan contoh kasus Hotel?

Sebelumnya terima kasih untuk tanggapan nya.
 
tanggapan :
meterai 3000 untuk kisaran >250000 sd. <=1.000.000
meterai 6000 untuk kisaran >1.000.000
tidak terutang bea meterai <=250.000

Jika tidak dilunasi meterainya maka saat pemeriksaan tidak akan ditetapkan dalam SKPKB.  Hanya saja secara aturan masih terutang bea meterai, jika terjadi kasus dan harus dijadikan bukti di pengadilan maka harus dilunasi meterai terutang tsb. dan akan dikenakan sanksi yaitu denda 200% dari bea meterai yg terutang.

Jumat, 02 September 2011

sppt pbb

Selamat pagi Pak Arief,
Saya saat bekerja sbg internal audit di perush leasing motor. Sebagai internal audit saya ingin bertanya ttg No SPPT PBB yg tdk terdaftar pada rek ATM BCA, adapun yang saya ingin tanyakan adalah:
1. Apakah tdk terdaftar nya No SPPT pada rek BCA karena Rek PBB tsb palsu/ hasil ke-trickan??
note: Rek PBB tsb tahun 2008 dan pemeriksaan di rek BCA tahun ini (2010)
2. Apakah sudah pasti apabila No SPPT PBB tdk terdaftar merupakan rek PBB palsu??
Terima kasih atas perhatiannya./yoshe

jawab
bisa banyak hal yg mempengaruhi kasus ini mas Yoshe. Untuk kepastiannya maka SPPT PBB tersebut bawa saja ke KPP Pratama untuk memastikan bahwa sppt tersebut betul-betul asli. kalo memang sdh asli maka tanyakan juga kenapa saat dibayar lewat atm bca tidak terdaftar.
bisa juga telah dilakukan pembenahan data internal di KPP sehingga menyebabkan no sppt tersebut terjadi perubahan. maka, silakan hubungi AR-nya.
terima kasih

penetapan wp ke kpp madya atau pratama

Met sore pa arief, Salam Super.....
Pak saya mo tanya, kalo tidak salah, kantor pajak itu terbagi menjadi 3 level,yaitu :
1. KPP Pratama
2. KPP Madya (MTO)
3. KPP Besar (LTO)
Yang ingin saya tanyakan, apa saja kriteria yang menjadi batasan/dasar bagi dirjen pajak untuk memilih baik WP Badan maupun WPOP yang termasuk didalam KPP MTO & KPP LTO ? peraturannya no brapa ?
trims/dessy - chitose cimahi

jawab :


salam super mba Dessy juga sobat-sobat lain

Penetapan WP masuk ke KPP Madya, KPP Besar, dan sisanya ke KPP Pratama yg pasti itu ditentukan oleh Peraturan Dirjen Pajak. Tentu saja pemilihan kriterianya berdasarkan hal-hal tertentu, diantaranya jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Pada saat penetapan pertama kali, WP diurutkan berdasarkan jumlah pembayaran pajak per kantor wilayah, misal kanwil jawa barat 2, maka masing2 KPP di kanwil jabar 2 mengirimkan data seluruh WP besar, kemudian oleh kanwil diranking lagi, sehingga terpilihlah sejumlah WP besar se kanwil (sekitar 1000 WP), setelah itu diusulkan ke kantor pusat dan akhirnya ditetapkan dengan per dirjen.
Maka WP yg masuk ke KPP madya atau besar tidak bisa seenaknya minta pindah ke kpp pratama, karena sudah ditetapkan oleh dirjen. Kecuali jika di belakang hari terdapat wp yg tidak aktif maka akan dipindahkan lagi ke kpp pratama.
Demikian penjelasannya, tetap super !
Arief Risman

Rabu, 24 Agustus 2011

Alumni Tac Tic Tax yg berhasil di USKP


Selamat kepada para alumni kursus brevet pajak Tac Tic Tax yang telah berhasil dalam ujian sertifikasi Konsultan Pajak di jakarta. semoga ilmunya bisa bermanfaat dan membuka peluang baru sebagai konsultan pajak yang handal & dapat dipercaya oleh masyarakat.

salam sukses !

Selasa, 23 Agustus 2011

PPN tak berfaktur

Salam Super...
Pak Arief dan rekan2

Ada permasalahan sbb :
PT. A (PKP) menjual BKP ke PT B (PKP) tetapi PT B tidak mau diterbitkan Faktur Pajak pinginnya pakai invoice biasa. Oleh PT A diterbitkan invoice biasa (komersial) yang sudah included PPN, dan menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak jelas (npwp diisi 000.000).

pertanyaanya :
1. apakah langkah PT A sudah benar karena PT. A tetap melaporkan faktur pajak tersebut di SPT Masanya.
2. adakah kemungkinan sangsi yang timbul kepada PT A ataupun ke PT B

terimakasih sebelumnya atas jawaban pk Arief dan teman.

jawab


bagi PT.A sdh tepat utk tetap melaporkan transaksinya dan menerbitkan faktur pajak. hanya saja risiko ada di pt.b karena saat dia menyusun lap keuangan tentu saja akan terlihat nilai pembelian dalam Harga pokok penjualan, lalu pt.b saat menjual barang jika sdh berstatus sbg PKP maka hrs memungut PPN 10%, fakta-fakta inilah yg akan dipertanyakan saat dilakukan penelitian ataupun pemeriksaan pajak oleh fiskus.
entah alasannya apa pt.b mengambil kebijakan seperti ini.

komen : Terimakasih mas Aditya dan Pak Arief...

alasannya mungkin PT. B ingin menyembunyikan omset pak, jadi barangnya nanti dijual tanpa PPN sehingga pembeliannya juga tidak perlu dilaporkan.





PPN pembelian tanah/bangunan

Slmt siang pa,
Mau tanya pa, apabila perusahaan membeli tanah di kawasan industri apakah PPN nya dpt dikreditkan?
Tanah ini akan dijadikan anak perusahaan yg nantinya mempunyai nama perusahaan sendiri namun salah satu pemegang sahamnya perusahaan induk yg sekarang namanya dipakai utk membeli tanah.
Terima kasih.
Salam,
Tjutju

jawab :

yth ibu Tjutju
1. sebaiknya dari awal sdh ditetapkan bahwa pembelian tanah tsb adalah murni oleh pihak anak perusahaan shg tidak susah menetapkan sebagai status kepemilikannya atau pengeluaran biaya2 nya bu.
2. atas pembelian tanah di kawasan industri , ini mohon diperjelas apakah kawasan berikat atau kawasan pabean lainnya. Jika dibeli dari PKP (misalnya pengusaha RE kawasan industri) maka terutang PPN, dan PPN masukan ini tentu saja dapat dikreditkan jika tanah/bangunan digunakan utk kegiatan usaha
trm kasih

Pajak reklame di kendaraan

Pa mau tanya, perusahaan saya menempelkan stiker perusahaan di mobil dinas kantor. apakah ada pajak yang melekat ? kalau ada pajak apa dan kalau boleh minta peraturannya yah...
saya lampirkan juga contoh stiker yang melekat di mobil dinas perusahaan.

Wassalamu'alaikum

Murni
DTI

jawab

wa alaikum salam wrwb mba Murni
itu masuk objek pajak reklame. tapi utk memastikannya hrs dilihat di perda masing pemkab/pemkot. apakah itu masuk ataukah tidak. Objek pajak reklame termasuk terhadap objek yg berjalan (moving) termasuk kendaraan. Selain itu ada lagi objek pajak reklame yg terlihat baru yaitu iklan yg menggunakan media tembok rumah yg banyak digunakan oleh produk2 operator selular.

trm kasih
Arief Risman

pajak reklame di mobil

Assalamu'alaikum Pa Arif....

Pa mau tanya, perusahaan saya menempelkan stiker perusahaan di mobil dinas kantor. apakah ada pajak yang melekat ? kalau ada pajak apa dan kalau boleh minta peraturannya yah...
saya lampirkan juga contoh stiker yang melekat di mobil dinas perusahaan.

Wassalamu'alaikum

Murni
DTI

jawab

wa alaikum salam wrwb mba Murni
itu masuk objek pajak reklame. tapi utk memastikannya hrs dilihat di perda masing pemkab/pemkot. apakah itu masuk ataukah tidak. Objek pajak reklame termasuk terhadap objek yg berjalan (moving) termasuk kendaraan. Selain itu ada lagi objek pajak reklame iklan yg menggunakan media tembok rumah yg byk digunakan oleh produk2 excel, telkomsel dll

PPh atas hadiah undian

Pak Arief, ada titipan pertanyaan perihal pajak hadiah undian yg ditanggung pemenang. Apakah pajak undian tsb menjadi faktor pengurang pajak perusahaan penyelenggara undian?

Terimakasih/Nonon

jawab:
atas hadiah undian dipotong PPh final dgn tarif 25% termasuk kategori PPh pasal 4 (2), PPh tsb ditanggung oleh pemenang hadiah tsb.
Bagi pihak yg membayar hadiah undian, jika pph tersebut ditanggung penyelenggara acara (yg bayar hadiah) , tidak bisa dikurangkan sebagai biaya (non deductible expense)

angsuran PPh pasal 25

Dear Pak Arief dan Rekan Tactictax,
Kalo perhitungan PPh ps 25 itu berdasarkan laba tahun lalu dibagi 12 bulan , ya? Labanya sebelum atau sesudah pajak?
Terimakasih.
Anti
jawab :
yg jadi dasar perhitungan angsuran PPh 25 adalah PPh yg harus dibayar sendiri dibagi 12. artinya PPh terutang setelah dikurangi PPh yg dipotong pihak ketiga (jika ada).
istilah laba sebelum atau sesudah pajak itu adalah istilah dalam laporan laba rugi. untuk penghitungan PPh 25 maka yg dilihat adalah SPT tahunannya saja.

Mohon tanya pak Arief, saya sudah agak lupa nih.

PPh 25 itu adalah cicilan pajak berdasarkan hitungan tahun sebelumnya untuk penghasilan Orang Pribadi saja atau juga untuk Badan ? (baik yg sudah PKP atau belum PKP)

Terimakasih pak Arief
Kuntjoro

jawab :
utk wp badan juga wp orang pribadi yg memiliki kegiatan usaha

tempat saya bekerja PPh 25 nya nol terus. dan setiap tahun diperiksa karena lebih bayar terus dari pajak masukannya. saya tidak cek PPh badannya apakah nol, tapi seharusnya tidak karena kalau PPh badannya nol berarti bisnisnya kurang baguskan? setiap tahun diperiksa oleh KPP Madya tapi perasaan tidak ada masalah dengan PPh 25 yg nol pak. saya agak bingung nih.

jawab :
jika pph 25 nihil, sedangkan di akhir tahun tetap lebih bayar maka kemungkinan besar perusahaan bapak ini penghasilannya ada kaitan dgn pihak ketiga sehingga dipotong PPh, bisa PPh 23, 24 atau PPh pasal 22 (misalnya ada import, penjualan ke bendahara pemerintah dll). ketika dihitung PPh-nya lalu dikurangi kredit pajak (PPh22,23,24) terjadi PPh yg lebih dipotong...ini pun menjadikan PPh Lebih Bayar.
Bisa jadi usaha memang labanya lagi tidak bagus pak.

Minggu, 21 Agustus 2011

spt suami istri

Dear Pa Arief..
Numpang tanya ya...Kl misalnya istri ber NPWP yg sama dengan suami ( kode blkg 1 ), bekerja dan dpt bukti pot dari perusahaan. sedangkan suami bekerja di perusah yayasan ( tidak ada bukti potong ). SPT pribadi nya atas nama siapa? apakah istri perlu lapor SPT tersendiri atau ikut suami dan melampirkan bukti potongnya?

Thanks a lot n salam extra Super buat P Arief...
Regards
Eni

jawab :
Salam super buat ibu Eni & sobat-sobat Tac Tic tax
Yayasan seharusnya sebagai wajib pajak badan memotong PPh 21 dan memberikan 1721 A1 kepada pegawai2nya. Seorang suami yg kerja di yayasan ternyata tidak diberikan bukti potong pph 21 atau 1721A1, lalu lapor spt 1770-nya bagaimana? sedangkan sang istri berpenghasilan dan menerima 1721A1 dari kantornya ?.... maka jawaban saya ini harus disesuaikan dgn sikon (suami tdk menerima 1721A1)
a.Suami istri tsb lapor saja spt 1770SS jika penghasilan setahun masih dibawah 60 juta, lalu 1721A1 sang istri dilampirkan.
b.karena npwp-nya satu, spt-nya juga satu saja.


terima kasih, tetap super !!!

PPh atas sewa tanah

Pagi Pa Arif,
Saya mau tanya mengenai peraturan perpajakan mengenai Sewa Tanah Milik Pemerintah.
Aspek perpajakan apa saja yang akan muncul karena transaksi tersebut ?
Mba Dessy & sobat-sobat Tactic Tax
persewaan tanah dan atau bangunan yg dimiliki oleh pemerintah, maka berlaku ketentuan umum ttg persewaan T/Bgn. hanya saja karena pemerintah itu bukan PKP maka tidak memungut PPN atas transaksi tsb. Adapun PPh terutang adalah 10% (PP No. 5 tahun 2002)
terima kasih

PPN kepada bendahara pemerintah

Pembelian BKP atau JKP dibawah 1 juta kepada bendahara pemerintah (pemungut) apa terkena PPN Pak?

jawab:

tetap terutang PPN. hanya saja mekanismenya adalah :
Berkaitan dgn transaksi PPN oleh Pemungut; transaksi di atas 1 juta PPN ditanggung & dipungut oleh si Bendahara, apabila transaksi di bawah 1 juta maka PPN ditanggung bendaharawan tapi dipungut oleh PKP rekanan.
trm kasih

penyerahan kitab suci al Quran

Assalamu'alaikum wr wb
Saya mau bertanya kepada P Arif & Rekan, bila ada kasus seperti ini:

PT. ABC menjual produknya berupa kitab suci (Al-Qur-an) kepada pihak Bank Indonesia di salah satu propinsi proses untuk suatu proyek. Dalam perjanjian jual beli yang dibuat BI. Tertera sebagai berikut :
1. Buku Al-Qur-an Terjemah
2. Pihak BI meminta faktur Pajak Standar dengan kode ppn bayar (01)

PT. ABC mengeluarkan faktur pajak standar ppn bebas (08) karena yang dijualnya adalah kitab suci.
Pertanyaan :
1. Mana yang benar faktur pajak standar PPN bayar (kode 01), PPN Bebas (kode 08), atau penyerahan kepada bendaharawan pemerintah (kode 02)?.
2. Apakah BI termasuk instasi pemerintah dengan sebagai pemungut ppn?.

atas perhatian & jawaban dari P Arif & rekan, saya ucapkan terimakasih.
b/r,miranita

jawab:
Mba Miranita & sobat2 yg super
1. mulai 1 Jan 2004 Bank Indonesia tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN
2. al Quran termasuk kitab suci di PP no 38 th 2003 termasuk jenis barang yg dibebaskan dari pengenaan PPN

maka menurut pendapat saya kode faktur pajaknya = 08
hanya mungkin perlu disosialisasikan ke bendaharawan BI bahwa penyerahan al Quran itu dibebaskan PPN-nya.

terima kasih


KSO

KSO (Kerjasama Operasi) apakah kena PPN, Pak Arief ?

jawab :
KSO adalah sebuah bentuk kerjasama antar dua badan usaha atau lebih. Atas penghasilan yg diperoleh oleh masing-masing badan dari keuntungan hasil kegiatan usaha KSO itu terutang PPh. Jika KSO melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP maka tetap terutang PPN.

Sabtu, 20 Agustus 2011

PPh 23 atau PPh 21

Salam Pajak...
Saya mau tanya, apabila sebuah perusahaan menyewa mobil dari orang pribadi yg
memiliki npwp, kena pph 21 arau pph 23 ?
Terima kasih ya atas bantuannya.

Rgds,
Christian Marbun

jawab :
SEWA MOBIL : berarti objeknya persewaan aktiva selain tanah & bangunan maka itu jelas objek PPh 23 tidak usah dilihat apakah pemilik aktiva itu orang pribadi atau badan. maka wajib dipotong PPh 23 dgn tarif 2%,begitu mas Crist.

tq. /arief Risman

npwp wp op & kewajiban wp

Sore p' arif dan rekan2 tac tic tax.

Sekedar sharing dan mohon tanggapannya tentang pph orang pribadi.
Rekan saya, sebut saja bpk. cahya dahulu mendapat hibah rumah dari orang tuanya dan akte rumah diatas namakan bpk. cahya.
Bpk cahya dari dahulu s/d sekarang belum mempunyai npwp, namun orangtua bpk. cahya mempunyai npwp.
Pada saat sekarang ini bpk cahya ingin menghibahkan rumah tersebut kepada orang tuanya. Untuk memenuhi prosedur
hibah rumah kepada keluarga dengan garis lurus antara orang tua dan anak, keduanya harus memiliki NPWP (dilakukan hibah
agar perhitungan BPHTB menjadi lebih kecil).
Bpk. cahya memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak menentu (serabutan) dan bukan pekerja tetap (jual voucher pulsa dan pedagang kaki lima musiman).
Bpk cahya bertempat tinggal di jl. pajagalan (daerah jl. pasir koja).
1. untuk membuat npwp, bpk. cahya harus ke kpp mana ?
2. jenis usaha apa yg cocok u/ bpk cahya dalam npwp nya ?
3. kewajiban bulanan dan tahunnya ?
4. pada saat pengisian spt tahunan, apakah harus menggunakan 1770-1, dan diisi di halaman 2 bagian C no. 7 (penghasilan lainnya) ?
5. untuk pembayaran pajaknya, apakah berlaku dari terbitnya NPWP ?
6. mis : NPWP berlaku untuk bulan november '10, apakah pelaporan dan pembayarannya berlaku u/ november '10 ?
7. apakah untuk november '10 dan desember '10 dilaporkan di SPT maret '11 ?

trims.

jawab :
pak Budi saya coba jawab :
pak Cahya sebaiknya memang ber-npwp, dari sisi kewajiban bphtb itu dibutuhkan dan dari sisi PPh ; pengenaan tarifnya akan lebih murah.
Daftar ke KPP Tegalega dan saat daftar sampaikan saja pegawai tidak tetap biar tidak ada kewajiban pelaporan bulanan (spt masa), sehingga nanti lapor spt 1770S saja. jika mulai ber-npwp Nopember 2010 maka laporan spt pph tahunan (tahun 2010) paling lambat dilaporkan akhir maret 2011. Berkaitan ttg pembayaran pajaknya maka jika ada pihak lain yg memotong pph 21 maka kita tinggal minta bukti potongnya lalu kita kreditkan di spt tahunan, jika kurang bayar maka tinggal dilunasi kekurangannya sebelum spt tahunan disampaikan.
Jenis Penghasilan yg dilaporkan nanti di spt tahunan maka simpan saja di penghasilan lainnya (jika memang belum dipotong pph 21-nya).

Arief Risman

Jumat, 19 Agustus 2011

spt badan

Pak Arif mo tanya lagi nih…

1. Pak kalo Badan yang baru berdiri (sudah ada NPWP) dan belum beroperasional, apa harus membuat SPT Masa PPh Ps 21? Memang untuk dapat NPWP kan sebuah badan harus ada ijin domisili, nah di surat ijin domisili tercantum banyaknya karyawan, jadi waktu buat SPT Masa PPh 21 jumlah karyawannya minimal sama atao boleh lebih sedikit?

2. Badan yang tidak ada transaksi PPh 23, PPh 22, PPh Ps 4 (2), apa tetap harus lapor SPT Masa nya tiap bulan walaupun NIHIL? Atau tidak perlu

jawab :
1. SPT yg wajib dilaporkan meskipun nihil pembayaran pajaknya adalah SPT masa PPh pasal 25 (angsuran PPh) lalu spt masa 1721 (spt masa pph pasal 21 : pemotongan pph atas gaji,upah karyawan dst) serta PPN (jika sdh berstatus PKP)
2. Jika terdapat objek pemotongan maka wajib dilaporkan spt-nya yaitu spt masa PPh pasal 22,23, 4(2), pasal 15. artinya jika nihil maka tidak perlu lapor spt-nya
3. untuk spt tahunan, jika nihil pun tetap wajib dilaporkan

trm kasih
Arief Risman



Kamis, 18 Agustus 2011

SPT PPh orang pribadi

Pak Arif, mo tanya tentang SPT Tahunan WP OP, a.l :

1. kalo seseorang sudah mendapat NPWP kan WP tersebut wajib buat SPT tahunan. Jika WP tersebut tidak buat SPT Tahunan apa sanksinya?? Dan apa yang harus dilakukan oleh WP OP tersebut, karena pada takut buat SPT nya…(takut bayar pajaknya besar pak..)

(karena banyak teman-2 saya yang sudah punya NPWP selama 2 tahun tetapi tidak pernah buat SPT tahunan, dan tidak ada keluar SKP nya)

2. Jika seseorang mendapat NPWP per tengahan tahun (misalnya bulan july 08), apakan WP bisa melaporkan penghasilannya hanya dari pertengahan tahun sampai akhir tahun saja (bln juli s.d des 08), atau wajib melaporkan penuh selama 1 tahun (bln jan – des 08)? Dan bagaimana tax planningnya pak (soalnya ini menyangkut WP OP sebagai Pekerja Dinas Luar Asurasin alias Agen Asuransi dan bayar pajak waktu SPT tahunannya akan besar sekali karena komisi perbulannya tidak terlalu besar tetapi kalo dihitung setahun kena tarif progresif bisa sampai 35%)

Itu dulu Tanya nya pak, Terima kasih untuk bantuannya

Jawaban pertanyaan ibu :
1. Sanksi untuk WP OP yg sudah ber-NPWP tetapi tidak menyampaikan SPT Tahunan memang beragam, mulai dari yg ringan (Denda Rp. 100.000) sampai ke yg paling berat yaitu kurungan maksimal 6 tahun (ini jika jelas-jelas merugikan negara karena kesengajaan). Jika WP OP itu pegawai/karyawan sebetulnya pelaporannya sangat mudah. WP OP ybs hanya melaporkan SPT Tahunan (form 1770S atau 1770 SS) yg dilampiri 1721 A1 dari perusahaan, sedangkan urusan pelunasan Pajak Penghasilan kan sudah dipotong tiap bulan oleh perusahaan, jadi kenapa harus takut. Kalo WP OP tersebut tidak berpenghasilan (misal karena di PHK maka SPT disampaikan dengan kondisi SPT Nihil).
Berbeda halnya untuk WP OP pengusaha, mengisi SPT tahunan PPh OP form 1770, harus menghitung berapa laba usahanya, caranya dgn menghitung penghasilan bruto kemudian ph netto-nya (Ph bersih) bisa dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto (NPPN),untuk kemudian dihitung PPh terutang selama setahun.
2. Untuk kasus nomor 2, saya berpendapat sebaiknya seluruh penghasilan selama setahun dilaporkan saja. Hal ini untuk menghindari data yg muncul di kemudian hari yg mengakibatkan WP tersebut harus membetulkan SPT tahunan-nya dan tentu saja harus membayar kekurangan bayar PPh-nya berikut sanksi bunga. Untuk marketing asuransi bisa menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.

trm kasih/Arief Risman

pajak reklame

aq mo nanya nih Pak Arief, kalau kita pasang spanduk (billboard) kena pajak
ga yah? kalo da hubungannya dengan prshn gimana?
yg aq denger sih katanya kalau pasangnya ga keluar sampai batas jalan
ga kena pajak. begitchu
Tengkyu. :D/wulan

jawab
Yth. Mba Wulan & sobat2 Tac-Tic-ers semua
Tentang spanduk/bilboard dll itu merupakan objek pajak reklame, masuk kelompok pajak daerah kota. Penghitungannya berdasarkan bahan, bentuk, lokasi, lamanya dipajang dll. Saya juga hanya tahu sedikit tentang pajak daerah, mengenai ketentuan tentang pemasangannya tidak keluar dari batas jalan, memang pernah dengar itu tidak terutang, tapi untuk kepastiannya ini harus dilihat dulu di Undang-Undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun jika perusahaan diwajibkan membayar pajak daerah atas bemasangan billboardnya, tidak usaha khawatir; di PPh Badan, pajak reklame tersebut dapat dibiayakan (deductible expense).
Demikian, semoga sedikit tercerahkan.
Wass
Arief Risman

perpajakan utk usaha restoran

Pa Arief punten mau nanya,
pa saya mau nanya kalo untuk pemeriksaan dan pengawasan apa saja yang harus di siapkan??
jika sebuah restoran yang berada di pinggir jalan terkena pemeriksaan dan pengawasan hal2 apa saja yang harus di siapkan???
sedangkan restoran ini tidak memiliki pembukuan juga tidak ada pencatatan karena hanya restoran keluarga. bagaimana kami melaporkanya pada petugas pemeriksa???
sebenarnya bentuk usaha restoran seperti apa yang terkena pengawasan dan pemeriksaan???
padahal dalam hal pembayaran pajak restoran ini selalu membayar sesuai ketentuan, lalu saat ini mendadak petugas mengatakan akan mengadakan pemeriksaan dan pengawasan agar dapat menaikan pajak, sedangkan biasanya restoran ini jika memang harus naik yah di bayar, tapi karena saat ini kondisi ekonomi sedang lesu maka pihak pemilik restoran mengajukan/ mengatakan keberatan untuk tidak naik bisa atau tidak, faktor yang melandasi adalah karena
harga bahan baku yang semakin melambung.
dan juga restoran ini saya hanya meneruskan dari yang terdahulu, bgitu juga dengan pembayaran pajaknya.. apakah usaha kami ini bisa dikategorikan pkl??
terima kasih pa atas jawabannya.

jawab:
Untuk Teh Mely Saputra & sobat2 Tactic-ers
Usaha Restoran sangat identik dengan pajak restoran (pajak daerah). Pemungutannya ada yg menggunakan official asessment (ditentukan oleh ketetapan pajak dari kantor pajak daerah/dispenda) ada juga yg self asessment. Tarifnya 10%. Untuk jenis pajak daerah mohon maaf saya belum banyak tahu, coba tanya pada saudara/teman yg punya usaha sejenis.
Tapi kalau untuk pajak pusat (PPh dan PPN) dapat saya sampaikan sbb :
1. Jika yg punya restoran, WP orang Pribadi, maka ybs harus memiliki NPWP.
2. Melapor SPT masa dan tahunan (Form 1770), penghitungan pajaknya bisa menggunakan norma bisa menggunakan pembukuan. kalko yg simple sih, menggunakan norma saja tapi tidak dapat memperhitungkan dengan detail jumlah harga pokok dan biaya-biaya.

contoh kalo menggunakan norma :
Bulan Januari :
tanggal 1 Rp. 200.000
tanggal 2 Rp. 250.000
... dst ...
setiap bulan direkap, sehingga dapat ketahuan jumlah omset setahun.

3. Pengusaha restoran bukan PKP karena barang yg disajikan di restoran tergolong barang tidak kena pajak.

4. berkenaan dengan pemeriksaan, ini yg meriksa dari kantor pajak mana ? ktr pajak daerah apa pusat (KPP Pratama) ? yg pasti setiap pemeriksaan pajak harus dilengkapi surat resmi dari kepala kantor. Jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan.

itu dulu jawaban dari saya. bagaimana ?
terima kasih.

PPH 21- tunjangan kesehatan

Pa Arif dan rekan-rekan lainnya,,,

saya mau tanya nih, perihal PPH 21. kalau di kantor saya karyawan di asuransikan kesehatan rawat jalan, rawat inap. apakah premi perbulannya terkena PPH 21 ?
boleh minta peraturannya juga ga ?

makasih ya semua
salam/Murni

jawab:
premi asuransi kesehatan yg dibayar perusahaan untuk para pegawainya merupakan tambahan penghasilan bagi para pegawai maka terutang dan wajib dipotong pph ps 21, meski manfaat asuransinya belum diterima sehingga nanti pada saat ada pegawai yg kena musibah celaka mendapat penggantian dari perusahaan asuransi maka itu tidak lagi dipotong pph 21.
adapun bagi perusahaan itu dapat dibiayakan.
dasar hukumnya : pasal 9(1) huruf d , UU PPh
tq/arief risman

PPh pasal 21 utk pegawai tdk tetap

Ass, Wr, Wb.

Kepada Pak Arif&rekan-rekan, mau tanya untuk perhitungan PPh 21 bukan pegawai
tetap, jika pembayaran pajak PPh 21nya dibayarkan oleh pemberi kerja, cara
perhitungan PPh 21nya bagaimana ya?
terimakasih,

jawab:
utk yg bukan pegawai tetap, nama penghasilannya bisa beragam mba, bisa disebutkan apa nama penghasilannya ? apakah upah, honor atau komisi ? karena itu berpengaruh ke cara penghitungan pph 21-nya. tq
Untuk upah,bagaimana pak??

Bu Wie ini kutipan dari per-57/pj/2009 sebagi perubahan per-31/pj/2009.

Pasal 9

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
    1. pegawai tetap;
    2. penerima pensiun berkala;
    3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
    4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
  2. jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
  4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.

Thx/fauzy

jika pajakny dbyrkan oleh pemberi kerja,apakah akan menambahkan penghasilan pegawai trsbt,,kalau pd pegawai tetap kan menjadi tunjangan pajak,,kalau pada pegawai tdk tetap yg menerima upah bagaimana?

di gross up saja dulu (upahnya ditambahkan dgn besaran sebesar PPh 21 yg akan dipotong)

Alur pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan

Selamat siang Pa Arief,
Maaf pa ada yg mau saya tanyakan tentang SPT Tahunan PPh Badan, pd bln april
kami menyampaikanSPT Tahunan PPh Badan dg status LB, tp sampai saat ini kami blm
menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, setahu sy dg status LB biasanya
didahulukan.
Kl boleh tahu, dr penerimaan lwt drop box apakah langsung ke pemeriksa pajak
ataukah ke AR terlebih dahulu untuk diteliti?
Terimakasih sebelumnya.

Salam,
Widaningsih

jawab:

secara administrasi memang lewat seksi pelayanan kemudian ditatausahakan ke seksi pemeriksaan untuk dibuat SP3 (srt perintah pemeriksaan pajak), setelah itu baru kegiatan pemeriksaan dimulai. mungkin saat ini masih di seksi pemeriksaan.
terima kasih/arief risman

pengurangan/penurunan PPh pasal 25

Dear Bpk Arief dan Sobat-2 tactictax
sebelumnya saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Nya, amin,,.
Pak Arief dan sobat-2, saya mau nanya kira-kira bisa ngak penurunan atau pengurangan angsuran pph psl 25, dan bagaimana prosedurnya..?.

jawab:
terima kasih pak Didi, semoga shaum kita tahun ini sukses menjadikan kita lebih bertaqwa pada Tuhan yang Maha Kuasa juga kita makin penuh manfaat buat sesama.amin

tentang pengajuan pengurangan PPh pasal 25 itu bisa dilakukan, syaratnya :
1. surat tertulis diajukan ke kepala KPP
2. dalam surat disebutkan alasan-alasan kenapa terjadi penurunan omset yg menyebabkan angsuran pph 25 menjadi menurun
3. lampirkan dalam surat tsb. laporan keuangan (lap laba rugi) sampai bulan terakhir yang diproyeksikan sampai akhir tahun yang akan menyebabkan posisi PPh kita akan menjadi lebih bayar.
4. jawaban dibuat oleh AR setelah melalui kebijakan kepala kantor, meski sering ditolak, tapi upaya ini layak dicoba oleh para WP, setidaknya kita sbg staf bagian pajak di perusahaan telah mengupayakan sesuatu.

terima kasih
Arief Risman

PPh atas persewaan gedung

Malam pa arief,,

Saya mau tanya,, PT A adalah salah satu developer gedung bertingkat,, PT A
menjual area ground floornya kepada PT B,,

PT B menyewakan area Ground Floor tersebut ke PT C,,

Namun,, PT C hanya mendapatkan tagihan beban sewa saja dari PT B,, sedangkan
tagihan electricity, Overtime AC, Parkir, Service charge di tagih oleh PT A,,

Pertanyaanya,, pph apakah yg wajib di potong oleh PT C,, atas pendapatan dari
PT A dan PT B??

jawab
malam mas Widi & sobat semua
secara aturan :
penghasilan dari transaksi sewa bangunan dipotong PPh pasal 4(2), yaitu 10% kali penghasilan bruto, ph bruto adalah sewa dan sevice charge-nya. PT. C sebagai pihak yg membayar harus memotong PPh pasal 4(2) tersebut 10%, meskipun tagihannya dipilah yaitu utk PT.A dan PT.B.
Memang ada yg berpendapat pembayaran kpd PT.A atas pembayaran service charge dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%, namun ini sangat berisiko karena jika sampai ketahuan oleh AR atau pemeriksa pajak nantinya akan ditetapkan tarifnya 10%.
tq/Arief Risman

mana yg lbh nyaman : CV atau PT ?

Selamat Pagi Pak Arif,


Pa, teman saya akan mendirikan perusahaan di bidang jasa kedokteran yang
dimiliki secara kerjasama beberapa orang. Apakah perusahaan yang didirikan
sebaiknya berstatus PT atau CV ? Apakah PT atau CV boleh melaporkan SPT Badan
secara Norma atau Pembukuan?
Apakah perbedaan pelaporan untuk CV atau PT dalam pelaporan SPT PPh Badan?
Terima kasih atas bantuannya.

Salam dan Thank's

jawab:
Pagi mba Melina dan sobat semua :
PT atau CV sama-sama tergolong wajib pajak badan maka utk pelaporan pajak (SPT) harus membuat laporan keuangan (lap. laba rugi dan neraca), WP Badan tidak diperkenankan menggunakan norma.
Pemilihan CV atau PT, tergantung keputusan sang pemodal mana yg lebih baik. jika memilih PT. maka ruang lingkup usaha menjadi lebih luas dibanding CV. dari sisi pajak, ada 2 perbedaan :
1. jika memilih PT, maka pembagian keuntungan diberi nama dividen, terutang/dipotong PPh final 10%
2. Jika memilih CV, maka pembagian keuntungan dari CV kepada anggotanya (OP) itu bukan objek, tidak dipotong PPh. tetapi jika ada anggota aktif menuntut gaji, maka gajinya tidak bisa diakui sebagai biaya.
terima kasih

Arief Risman

tanya jawab pajak

Pak Arief,

Saya ingin konsultasi perihal perlakuan pajak untuk Car Ownership Program. Pada saat awal pembelian mobil, perusahaan mengeluarkan biaya untuk membeli mobil tersebut, yang berarti pada saat awal pembelian mobil, perusahaan sudah membayar pajak. Kemudian setiap bulannya pegawai mengangsur mobil tersebut kepada perusahaan. Jika pegawai diberikan tunjangan penghasilan tambahan untuk mengangsur mobil, dan pajak atas tunjangan penghasilan tambahan tersebut menjadi beban kantor, berarti perusahaan harus membayar pajak lagi?
Mohon arahannya agar tidak sampai terjadi double tax jika perusahaan menerapkan program tersebut.

jawab:
tunjangan yg diberikan utk pegawai ybs adalah penghasilan bagi si pegawai, maka dalam penghitungan pph 21, tunjangan kepemilikan kendaraan dijumlahkan dgn penghasilan lainnya seperti gaji, lembur, tunjangan kesehatan dll sehingga dipotong PPh pasal 21. Maka bagi perusahaan, tunjangan kepemilikan kendaraan dapat diakui sebagai biaya (ketentuan fiskal). Namun jika PPh-nya ternyata ditangggung oleh perusahaan maka besarnya PPh yg ditanggung itu tidak bisa diakui sebagai biaya. ada alternatif lain agar PPh-nya dapat dibiayakan yaitu dalam bentuk Tunjangan PPh 21 (di gross up).
trm kasih
Arief Risman

tanya jawab pajak

Mohon pencerahannya rekan2,,

perusahaan A menyewa Gedung pada perusahaan B tertanggal 20 Agustus 2011,
yang menjadi pertanyaan apakah perusahaan A harus menyetor pph psl 4 ayat 2 pd bulan september 2011 sebelum tanggal 10 ataukah bisa menyetor PPh psl 4 ayat 2 pada bln Agustus 2011 dengan tetap melaporkan SPT Masa PPH psl 4 ayat 2 Masa Agustus pada bulan September 2011.

arief jawab :
setor ke bank bisa di bulan agt atau juga di bln sept (seb tgl 10) yg penting di SSP yg di-cross adalah masa Agustus. lalu utk lapor spt masa agustus adalah harus di bulan sept (paling lambat tgl 20) ke KPP. trm kasih

Rabu, 13 April 2011

Membayar Pajak adalah sebuah kebaikan

Masih banyak yang ragu dan tak yakin untuk membayar pajak dengan sepenuh hati. Banyaknya kasus oknum pajak atau oknum konsultan pajak membuat keraguan itu makin memuncak. Namun apapun yg terjadi yakinlah selalu, bahwa membayar pajak adalah sebuh kebaikan, ingat ! hanya kebaikan yang membaikan kehidupan anda serta lingkungan sekitar. energi positif yang ditebarkan saat kita membayar pajak, maka energi positif itu akan kembali kepada kita dalam bentuk kebaikan-kebaikan yang lain

Jumat, 09 Oktober 2009

ketentuan ttg biaya penyusutan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 55/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.

Pasal 1

(1)

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

(2)

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1)

Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:

  1. penjelasan terperinci mengenai aktiva;
  2. spesifikasi aktiva dari produsen;
  3. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
  4. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.

Pasal 3

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak.

(2)

Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

(4)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 dan Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

Pasal 4


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Peraturan Terkait

Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Peraturan Menteri Keuangan - 96/PMK.03/2009, Tanggal 15 Mei 2009

Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008

Jasa Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan - 125/PMK.01/2008 , Tanggal 3 September 2008

Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983