Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Rabu, 23 Oktober 2013

perpajakan Owner CV

Pagi Pak Arif,

lan mau tanya Pak,
  • klo buat SKB kan dilampirkan lapkeu & SPT thn 2012, nah kira2 sblm SKB disetujui pihak KPP melakukan pemeriksaan dulu ga yah ?
  • untuk perusahaan CV, apakah owner nya wajib lapor PPh 25 OP ? soalnya kan dulu pake konsultan, lalu lan liat tiap bulan owner CV lapor PPh 25 nihil sedangkan owner hanya mengambil prive saja tdk mendapat gaji bulanan. selama ini saya  terusin aja lapor pph 25 OP Nihil Pak, pertanyaannya PP 46 kan sudah berlaku, apakah owner CV masih harus lapor PPh 25 ? sedangkan kan PP 46 sudah dibayar oleh CV.
mohon bantuannya yah Pak.


hatur nuhun,
Wulan Sumirah

1. mungkin hanya penelitian saja, tidak sampai ke pemeriksaan pajak
2. owner CV cukup lapor spt tahunan saja, karena saat dia terima pembagian keuntungan dari CV (yg tidak terbagi atas saham) itu bukan objek, namun tetap harus dilaporkan di spt tahunan OP ybs (owner)

www.inspiratorbijak.com

Bank yg sudah bisa terima setoran PPh final UKM

Mohon pencerahan di bank mana yang sudah bisa terima setoran pajak 1 % dengan kode akun 411128 420� terimakasih atas informasi dari Bapak/Ibu

jawab
 BNI & BNP

pajak UKM alias PP46

Yth.Bapak Arif dan rekan rekan tactictax

Mohon bantuannya penjelkasan mengenai peraturan pemerintah no 46 tahun 2013
yang mengatur penerimaan bruto x 1 %
PPh pasal 25 apakah ditiadakan.bagaimana dengan pph 25 yang telah diangsur
dari bulan januari 2013 sd dgn bulan agustus 2013 ?
dan bagaimana cara perhitungan SPT Tahunan nya nanti
Terima kasih

Salam
Tedy

jawab
 1. jika perusahaan atau wp op beromset di bawah 4,8M setahun maka pembayaran pph 25 diganti jadi pph final 1%
2. masa jan-jun 13 akan diperhitungkan nanti di spt tahunan pph 2013 yg disampaikan maret 2014
3. perhitungannya tentu saja hanya 6 bulan penerimaan penghasilan masa jan - jul 13
4. jika masa juli yg seharusnya pph final ternyata masih bayar pph 25 maka segera lakukan permohonan pemindahbukuan ke KPP, nanti AR yang akan memprosesnya

terima kasih
www.inspiratorbijak.com

pajak atas sewa lahan pameran


Rekan2 dan Pak Arif, mohon pencerahannya.

Bagaimana perlakuan PPH 4(2) atas sewa dan PPh 23 berkenaan dengan sewa lahan pameran.

Terima kasih.
uNiQuE®

jawab
Sewa lahan pameran dipotong pph final pasal 4(2) yaitu atas sewa tanah dan atau bangunan. Selain itu kita pengguna jasa dikenapan PPN 10%. Tq 

www.inspiratorbijak.com

kelas brevet pajak angkatan baru

TacTicTax Kembali membuka kelas baru Weekend Pagi di Bulan Oktober 2013, Sbb :

  • Kelas Weekend Pagi ( 09.30 - 14.00 ) mulai tanggal 12 Oktober 2013.

Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi : 022-92304833/ 082262024367 Zenie/ Ratih.

Terima kasih dan Salam hangat Selalu...

usaha kost-kost-an dan usaha istri

Pak,,saya mau tanya kalo misalkan ayah saya buka kos lebih dari 50 kamar dan mempunyai npwp sendiri,,sementara ibu saya baru-baru ini membuka usaha kecil jualan benang wool tapi belum ber-npwp, omsetnya 250 juta lebih per tahun...
itu pengenaan pajaknya bagaimana ya pak untuk usaha kos dengan jualan benang wool?
bisa digabung atau tidak penghasilan ayah dengan ibu saya tersebut untuk bayar pajaknya?
dan apakah ibu saya perlu membuat npwp nya sendiri atau bisa ikut dengan ayah saya??

Trima kasih pak!

jawab
Utk usaha kost2an ada bbrp kewajiban pajak : terutang pajak hotel/penginapan (setor-lapor ke dispenda) lalu utk laba usaha dari usaha kost terutang PPh. Nah skrg omset setahun bisnis kost tambah omset usaha wool dijumlah berapa totalnya dalam setahun. Jika lebih dari 4,8Miliar setahun maka pake pembukuan lalu dihitung dgn tarif PPh pasal 17.
Jika omset setahun kurang dari 4,8M maka pembayaran PPh nya menggunakan PP46 yaitu PPh final 1% perbulan dari omset bulanan. (penghitungan PPh final ini mulai berlaku masa Juli 2013)
Kondisi di atas dgn asumsi suami istri npwp nya digabung, dan memang lbh simple digabung saja.

Terima kasih
www.inspiratorbijak.com

kantor cabang perusahaan & perpajakannya

Pagi semuanya,

Maaf mau tanya. Yayasan saya bergerak di bidang academy sepakbola di Bandung. Sebentar lagi kita akan buka academy baru di Medan. Sistem keuangan dan laporan nya akan semua dimasukkan di keuangan di Bandung, Jadi tidak ada bank atau laporan yang terpisah, digabung menjadi satu, kecuali petty cash.
Pertanyaan saya adalah :
1. Pajak-pajak apa saja yang perlu dilakukan atau dilaporkan perihal pembukaan academy baru tersebut?
2. Apakah akan ada pajak untuk pengiriman uang ke Medan ataupun sebaliknya?
3. Apakah kantor di Medan harus melakukan pelaporan pajak seperti yang kami lakukan di Bandung? Atau hanya perlu dilakukan di kantor Bandung saja karena tidak terpisah nya laporan ataupun bank uang?

Terima kasih banyak atas bantuan nya.

Sicilia
 
jawab
 
 Jika cabang medan adalah satu perusahaan (sama PT nya) maka itu dianggap cabang, shg hrs lapor ke kpp medan utk dpt npwp cabang. Kewajiban pajaknya pph pasal 21, pph pasal 23, jg pph pasal 4(2) utk sewa ruangan misalnya.
Utk pph pasal 25 hanya dilakukan di ktr pusat, begitu jg dgn pelaporan spt tahunan pph badan hanya di ktr pusat.

Trm ksh
www.inspiratorbijak.com

Kamis, 15 Agustus 2013

jasa maklon itu dipotong pph 21 atau 23 ?

Dear Pak Arief dan rekan...

Saya mau menanyakan untuk jasa makloon dikenakan pph pasal 23 atau 21?

Thx
 
dipotong :
 PPh 23 dengan tarif 2% (jika yg menyerahkan jasa maklon adalah badan, misal : PT, CV dll)
PPh pasal 21 dgn tarif 5% x 50% ( jika yg menyerahkan jasa maklon adalah perorangan)
jika memang dari awal tidak jelas, apakah orang atau badan maka potong saja PPh 23 dgn tarif 4% (dianggap potongan pph 23 atas WP yg tidak ber-NPWP

perubahan tahun buku, bolehkah ?

Met Siang Pak Arif Betul kalau kami mengunakan Tahun buku April 2012 s/d Maret 2013 dan dilanjutkan untuk pindah ke tahun Takwim masa April s/d Desember 2013
apakah bisa dan apa harus membuat surat permohonan perubahan tsb?
Terima Kasih atas pencerahannya.

jawab
 bapak harus membuat surat permohonan ke KPP dan harus diajukan permohonannya 3 bulan sebelum dimulainya tahun takwim tsb, jadi kalau mau mulai april 2013 hrs sdh diajukan sejak januari 2013, isi surat juga menuliskan alasan kenapa terjadi perubahan tahun pajak. untuk lengkapnya silakan temui AR nya, karena dia lah yang akan memproses surat permohonan perubahan tahun ini.

laporan spt yg menggunakan tahun buku

Pak Arif ada WP Badan yang baru operasional April 2012 dan mau melaporkan SPT Tahun 2013 tapi masa April 2012 s/d maret 2013 lapor SPTnya boleh kan ?
Dan kalau mau melaporkan juga SPT 2013 dengan Tahun Takwim yaitu April s/d Desember 2013 bisa ? Apakah harus mengajukan surat pemberitahuan ke KPP ? Boleh minta penjelasannya. Terima kasih.

jawab:
tahun takwim itu sama dengan tahun kalender, artinya dari januari sd desember. sedangkan satu lagi disebut tahun buku, misalnya dari april sd maret
lapor spt tahunan 2012 (jan sd des) berarti lapornya akhir april 2013. jadi yg tahun 2013 (jan-des) itu lapor spt-nya akhir april 2014
jika memang di awal sdh menentukan menggunakan tahun buku dan dimulainya april, maka lapor spt paling lambat juli, karena awalnya april berakhir maret, penyampaian spt adalah paling lama 4 bulan berikutnya.
KPP pun harus tahu dari awal jika akan menggunakan tahun buku, kita mengajukan surat yg berisi pemberitahuan kita menggunakan tahun buku

pengakuan penjualan akhir tahun

Dear Pak Arief dan Rekans,
 
Dalam laporan keuangan komersial thn 2012 kami, ada pendapatan tahun 2013 yang sudah diakui sebagai pendapatan di tahun 2012 (karena seharusnya pendapatan tsb sudah bisa ditagihkan di 2012).
 
Dimisalkan  :
Penjualan Real Thn 2012                                                                                                                               :  10.000
Penjualan yg seharusnya ditagihkan di Thn 2012 tp baru bisa ditagihkan di 2013                  :     3.000
Total Penjualan yg diakui thn 2012 versi komersial                                                                            :  13.000
 
Pertanyaan saya :
 
·         Bolehkah kami melakukan koreksi pendapatan sebesar 3.000 pada spt badan? Karena pada kenyataanya, invoice  dan faktur pajak diterbitkan di Januari 2013.
 
Demikian saya sampaikan. Terimakasih.
                   
Anti
jawab:
 secara aturan pajak, maka jml yg 3.000 itu hrs diakui di tahun 2012. jika berbeda dgn jumlah di spt masa ppn itu tdk masalah, kita tinggal mencatatnya, shg jika ada pertanyaan dari AR kita bisa menjelaskan perbedaan angka tsb. trm ksh
 
 
 

Pajak utk usaha travel agen

Selamat sore Pak Arif, Saya bekerja di suatu perusahaan travel agent dan
memiliki beberapa pertanyaan terkait PPn. Menurut informasi yang saya dapat, PPN yang harus dipungut oleh perusahaan (sebagai penjual) kepada konsumen adalah
sebesar 1% dari harga paket tur (termasuk hotel, tiket, jasa guide, komisi dll).
Ketika membeli komponen paket tur dari masing-masing supplier (hotel, tiket,
jasa guide dll) perusahaan dikenakan PPN.
Apakah dengan demikian PPN yang terhutang bagi perusahaan adalah PPN keluaran (yang dipungut dari konsumen) - PPN masukan (yang dibayar kepada supplier)?
Apakah ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan selain PPh pasal 23 (2% dari jumlah bruto), pasal 21 (25% dari net profit) dan pasal 25 (yang disetorkan setiap bulan)?
Terimakasih banyak atas bantuannya Pak. Regards, Ardi

jawab
PPN utk usaha travel menggunakan nilai lain shg PPN yg dipungut adl 1% & itu jg
yg disetorkan ke kas negara. Shg tdk menggunakan metode pkpm.
Utk PPh nya spt biasa saja, memotong pph21 utk pembayaran imbalan kerja ke
pegawai atau non pegawai (tarifnya lht tarif ps 17 bukan 25%), PPh23 utk sewa
aktiva (misal : kendaraan), PPh ps4(2) utk pembayrn sewa tanah&bangunan jg PPh
ps 25 utk angsuran pph atas laba usaha

PPh 26 & biaya overhead

Yth. Pak Arif Selamat Pagi, saya mau menanyakan tentang PPh 26. Jika customer
PT A membeli jasa analisis ke sebuah perusahaan dari Jepang (PT B). kemudian
pada tagihan yang diberikan PT B, terdapat harga overhead. Pada tagihan yang
diberikan kepada customer oleh PT A juga terdapat harga overhead. Apakah
oberhead tersebut terkena PPh 26? Terimakasih atas bantuannya.

jawab :
 PPh 26 dipotong atas penghasilan bruto, jika memang biaya overhead tsb masuk
dalam tagihan maka bisa dianggap ph bruto.

mengimpor file excel ke eSPT PPN

Selamat Pagi Pak Arif dan Rekan-rekan TacTicTax,
 
Mohon bantuannya, apakah ada yg mengerti cara mengimpor file excel ke eSPT PPN? Format file excelnya harus seperti apa agar bisa diimpor ke eSPT? Apakah harus versi tertentu, atau harus berupa csv?
Saya bermaksud mengimpor file PPN masukan, kebetulan banyak sekali, jadi agak kesulitan untuk diinput satu persatu.
Apabila ada yg mengetahui caranya, mohon bantuannya ya rekan-rekan.
 
Terima kasih,
 Verina
 
jawab
 Harusnya csv bu.
Apakah format ibu sdh benar? Kalau sdh benar,save as file itu ke bentuk csv di exel bu.
 
 Lebih gampangnya, ibu coba input dulu 1 faktur pajak masukan di espt, trus di ekspor, nah dari hasil ekspor itu sudah ada formatnya di csv ibu tinggal melanjutkan input faktur pajak yang lainnya dan impor file to espt

stiker mobil kena pajak reklame ?

halo semuanya, maaf mau tanya tentang pajak sticker yang kita suka lihat di
mobil ataupun motor tentang 'promosi nama tempat'. misalnya dunia fantasi, sea
world, kampung gajah dll. apakah kita harus membayar pajak jika ingin membuat
sticker tersebut dan ditempel di mobil atau motor member kita? (tidak besar
ukuran nya hanya 3x6cm). perusahaan saya adalah english club, bergerak di bidang
pendidikan. mohon petunjuknya. /sicilia

jawab
 Itu merupakan objek pajak reklame bu. Mekanisme nya bisa ibu urus ke dispenda(pengelola pajak daerah) karena pajak reklame menganut sistem offisial assessment. di dispenda itu nanti ada form nya dan biasanya dihitung sesuai ukurannya.

penghasilan pegawai & pengenaan pph 21

Pak Arief, Biaya2 mana saja yang termasuk dalam hitungan PPh 21 Pegawai ? :
1. Biaya makan katering (karyawan disediakan makan siang)
2. Biaya seragam kerja (karyawan disediakan baju seragam kerja)
3. Biaya training (diberikan training/kursus singkat)
4. Biaya sewa rumah dibayar oleh perusahaan (untuk expatriate)
5. Biaya perbaikan/telp/listrik (sewa rumah expatriate)
6. Biaya sekolah dibayar oleh perusahaan (anak expatriate)
7. Biaya tunjangan kesejahteraan (kematian/anak lahir/khitan)
 Terima kasih atas jawabannya. Abdi

jawab
 Yang masuk penghasilan pegawai & dipotong pph21 : tunjangan kesejahteraan karena bentuknya uang dan diberikan bersamaan dengan pemberian gaji dan tunjangan lainnya
penghasilan yang lainnya karena dalam bentuk natura dan kenikmatan itu tidak masuk sebagai penghasilan yg dipotong pph 21.
kecuali jika perusahaan nya itu bergerak dlm bidang usaha yg pengenaan pajaknya final, seperti perusahaan jasa konstruksi, persewaan gedung (mall) maka penghasilan natura menjadi objek pph 21

daftar negara P3B

Assalamualaikum, Pagi rekan rekan tactictax.
Mohon sharing email Bagi rekan rekan yang memiliki daftar negara negara yang
memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) utk penghitungan PPh psl
26. Thanks by Darul

jawab
 Mas bisa buka web www.ortax.or.id atau www.pajak.go.id lengkap disitu, cari info pajak
internasional

leasing & penyusutan fiskal

kepada Pa Arif dan rekan-rekan mohon pencerahannya, bagaimana untuk aturan
pembebanan biaya kendaraan dengan cara leasing, bagaimana perhitungan biaya
cicilan kendaraan dan biaya depresiasinya. (Maryska)

jawab
 Leasing ada dua, berikut penjelasannya :
1.leasing dgn hak opsi : barang yg disewa pd akhir masa kontrak,akan dimiliki si
penyewa. Biaya penyusutan secara akuntansi dibiayakan tp secara fiskal tdk bisa
dibiayakan. Yg dpt dibiayakan secara fiskal adl angsuran berikut bunganya.
2.Leasing tanpa hak opsi : sewa menyewa biasa, artinya biaya penyusutan hanya
utk si pemilik aktiva. Bagi si penyewa berhak atas biaya sewa.

laporan spt masa ppn dan spt pph badan

saya mau bertanya..
perusahaan saya punya hutang ppn 2012,
yang mau saya tanyakan adalah apakah saya tidak bisa membuat laporan tahunan 2012??
 
jawab
menurut saya ibu bisa membuat laporan tahunan 2012..spt badan 1771 karena beda jenis pajaknya,,,hanya saja hutang ppn ya segera di bayr dan dilapor (spt masa ppn nya)
kemudian perhatikan jumlah penjualan yang telah dilaporkan itu harus sesuai dengan jumlah penjualan yang dilaporkan di spt masa ppn yang nanti akan dilaporkan.

perusahaan baru & kewajiban pajaknya


Selamat pagi Pak Arif and teman2.
owner perusahaan saya sedang bangun pabrik baru untuk membuka garment.
saya mau nanya, kewajiban pajak psl berapa saja yang harus dibuat? trims
jawab :
Perush garmen yg baru didirikan :
1. Daftar sbg wajib pajak ke KPP lalu mendapat NPWP utk kewajiban PPh
2.Daftar sbg PKP ke KPP lalu akan mendapat pengukuhan sbg PKP
3. Jika sdh berjalan pabriknya, tentu ada pegawai2 maka atas gaji yg dibayarkan,
perusahaan hrs memotong PPh ps 21
4. Jk usaha msh blm pasti di tahun pertama memperoleh laba maka lapor PPh pasal
25 ke KPP, jk sdh diprediksi ada laba silakan angsur PPh 25 nya tiap bulan
5.Krn sdh jd PKP maka setor PPN ke bank lalu lapor spt masa PPN ke KPP
6.Jika ada objek pemotongan pajak yg lain maka hrs juga memotong (PPh23, PPh ps
4(2) dst
Itu dulu yg penting bu, utk perusahaan yg baru beroperasi

Trm ksh
www.inspiratorbijak.com

Jurnal PPh final atas hadiah

 Pagi sobat Tac Tic Tax,

Pak Arief ijin posting pertanyaan yaa :), mohon dibantu..
Di kantor ada kegiatan marketing yang bagi2 hadiah pada customer, sayangnya
marketing staff kami lupa potong PPh Final, nah bagaimana cara menjurnalnya saat
pembayaran PPh nanti?

Contoh: Hadiah gadget Rp. 3.000.000,- merupakan marketing costs.yang berarti PPh
Final nya Rp. 750.000,- bisakah saya menjurnal seperti ini :

Saat pemberian hadiah :
Dr Marketing costs : Rp 3.750.000,-
Cr Cash : Rp. 3.000.000,-
Cr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-

Saat pembayaran PPh Final:
Dr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-
Cr Cash : Rp. 750.000,-

Mohon koreksi dan sarannya yaa??
Terimakasih banyak..

jawab :
Kalau sy lihat jurnal & besaran angkanya, maka pph nya itu ditanggung oleh
perusahaan sebesar 750rb maka itu menjadi non deductible (tidak bisa diakui sbg biaya).
Maka jurnalnya ya spt yg mba tuliskan itu,
 > jk pph dipotong dari pemenang maka
> Cost marketing 3.000.000 (dr)
> Cash                       2.250.000  (cr)
> Hutang PPh               750.000  (cr)

DPP PPh 23 dan PPN atas jasa


selamat siang...
saya mau bertanya perusahaan saya bergerak dalam usaha sewa mobil
pajak yg dikenakan adalh memungut PPN 10%
dan dipungut pph 23 sebesar 2% hal ini klien yg memungut dan menyetorkan sendiri pph 23 karena klien kami BUMN.
yg saya tanyakan adalah perhitungan PPn diambil dr DPP atau DPP-pph 23 terlebih dahulu??
atau DPP-PPn baru menghitung pph 23??

jawab :
Baik pph 23 maupun PPN maka dpp nya adalah sama. Contoh jika dpp ppn 10jt maka
pph yg dipotong adalah 2% x 10jt (jika jasa)

Senin, 03 Juni 2013

harta di SPT Tahunan pph op

Pa saya mau nanya kalo pembelian rumah untuk pengakuan nya harta pas pelaporan di spt tahunan pribadi berdasarkan njop atau nilai transaksi
trus kl pembelian secara kpr pengakuannya gimana ya pa
 
jawab
pencatatan di spt berdasarkan harga perolehan, maka saat kita tanda tangan akad akan terlihat nilai rumah tsb, biasanya disesuaikan dgn NJOP (meski real nya harga rumah di atas njop)
kalo pembelian secara kpr maka nilainya plus bunga
 
terima kasih
www.inspiratorbijak.com
www.ariefrisman.com

Pajak Penghasilan badan asing

pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di jerman kewajiban pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negeri ,
trima kasih

jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq




www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

 menyambung permasalahan dulu tentang biaya lawyer asing dari jerman dan dia menyerahkan skd ,tapi setelah membaca p3b jerman indonesia,pada pasal 14 a,b, atas pekerjaan bebas, menyatakan bahwa jasa teknik (hukum) merupakan pekerjaan bebas yang hanya akan dikenakan pajak di negara jerman apakah kita di indonesia tetap punya kewajiban membayar pph 26 dan melapor?
 satu lagi //
Jika ada pinjaman luar negeri yg dijamin oleh penjamin pinjaman yaitu  "EH",maka akan timbul biaya  atas jaminan  tsb, apakah betul dikenakan PPH 26 biaya jaminan tersebut?, berapa tarifnya?
dan selain itu juga timbul  biaya adm Bank (kl di Indonesia biaya provisi bank)untuk pinjanman tersebut , apakah kita dikenakan juga PPH ps 26 juga atas biaya adm bank tsb?berapa tarifnya?
terima kasih..
jawab :
1 coba lihat lagi, biasanya jika pajak dikenakan di jerman ada batas jumlah harinya (time test)
2. Pembayaran atas penjaminan tsb adalah penghasilan bagi Euler Hermes, menurut saya itu objek PPh, maka wajib dipotong PPh ps 26, tarif umum 20% atau lihat lagi P3B nya.
sedangkan utk biaya provisi itu tidak dipotong PPh 26.
3. Untuk lebih memastikannya silakan bisa tanya kring pajak 500600 atau AR di KPP

Pajak atas jasa servis ac

dear pak arief,
pak perusahaan kami memanggil tukang untuk servis ac, pph yg harus kami potong pph 23 atau 21 ?
tarifnya berapa pak?
salam/ ifan
 
jika jasa dilakukan oleh orang pribadi maka dipotong pph 21 : tarif pph op x 50% x pembayaran jasa.
di aturan lama ada ketentuan jika op mempekerjakan pegawai maka bisa dipotong pph 23 dgn tarif 2%, nah di ketentuan baru itu tidak ada lagi. tapi beberapa wp masih menggunakan ketentuan ini.
 
jika jasa dilakukan oleh wp badan maka dipotong pph pasal 23 dgn tarif 2%
trm kasih

Jumat, 05 April 2013

pph atas HIBAH

Pak mau tanya kalau hibah dikenakan PPh pasal berapa, batas minimalnya berapa juta, tarif nya berapa persen.
Terima kasih

JAWAB
hibah jika diberikan dari orang tua ke anak maka itu tidak terutang PPh (bukan objek PPh seperti halnya warisan, sumbangan dll)
 
jika aset yang dihibahkan tersebut dijual, apakah dikenakan pajak ?
jika dijual maka si penjual harus bayar pph final, sedangkan yg beli bayar BPHTB

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERPAJAKAN TOKO KELONTONG

Pagi pak Arif dan rekan2,

Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan pajak toko kelontongan.

Misalkan Mr.A memiliki pekerjaan tetap di kantoran (gaji 10jt/buan). Dan dia memiiki usaha sampingan toko kelontongan (omset 150jt/bulan). Status K/2. Bagaimana perhitungannya ya,pak?
Mohon dibantu. Pajak apa saja yang harus dibayarkan?

JAWAB:

1. wp ini dianggap wp pengusaha tapi juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan maka spt yang diisi adalah 1770
2. untuk menghitung penghasilan dari usaha maka bisa dilakukan dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto
3. penghasilan dari pekerjaan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan, adapun pph 21 yg telah dipotong oleh perusahaan dapat menjadi kredit pajak (pengurang pph terutang setahun) di spt tahunan 1770
4. lalu toko kelontong itu omset setahun sudah lebih dari Rp. 600 juta maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak shg wajib memungut PPN 10% dari setiap penjualannya, maka kewajiban bulanannya adalah memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, setor PPN ke kas negara, lalu lapor SPT masa PPN

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERLAKUAN MESS KARYAWAN

Pagi teman teman,
Kalo pemberian fasilitas mess bagi karyawan termasuk biaya pemeliharaan dan penyusutan nya termasuk deductable expense??
Mohon sharing nya ya...
Terima kasih
Hendra
 
JAWAB:
1. fasilitas mess karyawan yg digunakan utk rumah/sehari-hari digunakan bersama keluarga itu merupakan kenikmatan, maka sifatnya non deductible baik penyusutan mess, pemeliharaan mess maupun listrik-air mess dll.
2. jika mess itu digunakan utk tempat diklat,hanya digunakan utk kepentingan diklat di perusahaan maka itu deductible expense.

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PPH ATAS LAWYER ASING

pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di german kewajiabn pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negri ,
trima kasih

JAWAB :
jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq

www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

JASA TRUCKING

Dear All,

Mohon penjelasannya,
1. apakah jasa trucking dipungut PPN ?
2. apakah setiap pemotongan pph 23, harus dipungut PPN ?

karena kebetulan perusahaan kita mengalami masalah dengan salah satu forwarder. mereka berpendapat bahwa atas jasa trucking jika di potong pph 23, maka harus ada ppn nya. apakah benar seperti itu?

terima kasih
Dai

JAWAB :
1. jasa trucking dianggap objek pph 23 berarti itu persewaan truk dan itu pun merupakan objek PPN.
2. yg bukan objek pemotongan PPh 23 adalah jasa angkutan, dan inipun bukan objek PPN (jasa tidak kena pajak)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

BEKERJA DENGAN HATI

salam bijak....
sobat-sobat yg berbahagia, jika perusahaan anda rutin mengadakan in house training & mengundang fasilitator dari luar untuk meningkatkan kinerja & antusiasme pegawai dalam bekerja, maka saya merekomendasikan training "bekerja dengan hati".  Training ini disampaikan oleh hati-indonesia dengan master trainer bapak Ferdhy Febryan.
Pak Ferdhy ini juga alumni tactic tax dan ternyata pengarang buku best seller "bekerja dengan hati", "7 Heart leadership" dan beberapa buku lainnya yang diterbitkan Penerbit Gramedia grup.
Beberapa perusahaan besar yang telah menggunakan training ini diantaranya Bank Indonesia, PT. Telkom, Yogya Group, Saung Udjo, dan yang terakhir dilakukan adalah di PT. Indah Karya (beberapa pegawai PT. Indah Karya banyak yang alumni Tactic Tax).
Info lengkap tentang training ini silakan buka www.hati.co.id

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbjak.com

perpajakan untuk bisnis pelatihan

Halo semua,

Saya bekerja di sebuah yayasan, dan yayasan ini merupakan yayasan yang bergerak di bidang akademi sepakbola. Pertanyaan saya adalah :
1. Kalau kami mau melakukan training melatih orang untuk menjadi pelatih sepakbola, apakah penghasilan dari itu terkena pajak? Yang terkena pajaknya, penghasilan atau profit dari training tersebut? Kalau iya, pajak apa dan berapa persen?
2. Kita selalu menyewa lapangan sepakbola setiap kali ada akademi karena belum punya fasilitas sendiri. Apakah biaya penyewaan ini terkena pajak? Kami menyewa ke Secapa (militer milik pemerintah), berarti yang harus memotong dan membayar ke pemerintah siapa? Karena di pikiran saya, itu bukan penghasilan kami tapi merupakan biaya.

Terima kasih atas bantuan nya.
Salam/Sicilia
 
JAWAB:
 
1. jika training itu kita yg menyelenggarakannya sendiri maka kita menghitung pajak penghasilannya bersamaan dengan penyampaian spt tahunan pph badan. jadi training bola ini memang usaha utama perusahaan. seperti biasa kita menghitung laba (pd laporan laba rugi) juga menyusun neraca
2. persewaan lapangan bola juga merupakan persewaan tanah dan bangunan, maka terutang PPh pasal 4(2), dalam mekanisme yg umum, kita yg bayar sewa harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai sewanya. tetapi karena ini dengan pemerintah, maka bendahara pemerintah yg akan menyetorkannya sendiri, tetapi kita minta bukti setoran pajaknya tsb, sehingga kita bisa memberikan penjelasan kepada AR/pemeriksa berkaitan dgn biaya sewa lapangan yang akan muncul dalam biaya (karena pd dasarnya kita harus memotong pph)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

Sabtu, 23 Maret 2013

pajak usaha jual beli motor bekas

Salam sehat,
yang terhormat pak Arief

Mohon dibantu  Informasi kode dan  persentase norma perhitungan untuk peredaran usaha Motor Bekas berapa ya?


jawab :
jika wajib pajak orang pribadi berbisnis di penjualan mobil bekas lalu menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netto nya, kode normanya adalah 62470, jika itu usahanya di bandung maka % normanya 30%. sehat selalu pak Iwan !

salam bijak
Arief Risman

pajak usaha koperasi simpan pinjam

Siang...

Saya Minta Bantuannya Bpk Arif Risman, Mengenai Pengenaan Pajak

Pada Koperasi Simpan Pinjam Selain Pengenaan Pph Psl 21 Dan Pph Badan,

Atas Bantuannya Saya Ucapkan Terima Kasih


jawab :
1. koperasi simpan pinjam memiliki usaha simpan pinjam dana dari dan ke anggota, maka atas usahanya jika diperoleh laba terutang pajak penghasilan (badan usaha)
2. koperasi memiliki pegawai yang diberi imbalan berupa gaji, tunjangan dll maka koperasi sebagai pemberi pemberi penghasilan wajib memotong pph pasal 21
3. atas penyimpanan dana pada koperasi harus membayarkan bunga simpanan tentunya maka koperasi harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 20% hanya saja ada batasan bunga yg dipotong pph final tsb, yaitu Rp. 240.000. 
4. Saat pembagian SHU kepada para anggota setiap tahun, koperasi harus memotong pph final sebesar 10%.
5. jika koperasi menyewa ruangan maka atas pembayaran sewa tsb harus memotong pph pasal 4(2) final dengan tarif 10%
terima kasih/Arief Risman
 

rumus gross up tunjangan pph pasal 21


Ph KP/tahun
RUMUS (menghitung tunjangan PPh 21)
… S/D 47.500.000
  (PhKP setahun - 0) x 5/95 + 0
> 47.500.000 s.d 217.500.000
  PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000
> 217.500.000 s.d 405.000.000
  PhKP setahun - 217.500.000 x 25/75 + 32.500.000
> 405.000.000 s.d .................
  PhKP setahun - 405.000.000 x 30/70 + 95.000.000


Ket : PhKP = Ph KP SEBELUM DITAMBAH TUNJANGAN PPh 21

contoh :
Tn. Ahmad (K/1) pegawai tetap PT. ABC, menerima penghasilan sbb :



gaji pokok / tahun
                                                        120.000.000



Tunjangan kesehatan/th
                                                            6.000.000



Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                            1.200.000



PT. ABC AKAN MEMBERIKAN TAMBAHAN TUNJANGAN : T.PPh 21, Berapa jumlahnya ?



sebelum tunjangan PPh
setelah tunj pph 21

GAJI
                                                         120.000.000
       120.000.000


T.KESEHATAN
                                                            6.000.000
          6.000.000


Tunj PPh 21

         11.821.176


PH BRUTO/TH
                                                         126.000.000
       137.821.176


B.JABATAN
                                      (6.000.000)
         (6.000.000)


Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                           (1.200.000)
         (1.200.000)


PH NETTO/TH
                                                         118.800.000
       130.621.176


PTKP
                                                         (18.480.000)
        (18.480.000)


PH KP
                                                       100.320.000
       112.141.176


  

  


5% x 50.000.000 =
                                                            2.500.000
          2.500.000


15% x 50.320.000 =
                                                           7.548.000
          9.321.150


PPH TERUTANG
                                                          10.048.000
         11.821.150







RUMUS :
PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000



(100.320.000 - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000


TUNJANGAN PPH 21
                                                          11.821.176