Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 23 Agustus 2012

kurs pajak

Siang rekan-rekan, Mohon bantuannya dalam menyelesaikan kasus yang sy alami. Kasusnya seperti ini. Pada tanggal 30 Agustus saya bayar gaji expatriat sebesar JPY 320.000 dalam bentuk mata uang yen, beserta setor pajaknya (SSP) . Pada tgl tsb kurs BI = 121,01 sedangkan kurs pajak = 121,5219. Sehingga saya setor pph 21 nya sebesar Rp. 4.698.181 (patokannya memakai kurs pajak). Nah di SPT kan saya input penghasilan bruto sebesar 320.000 x 121,5219 = Rp. 38.887.008 dan pph 21 dipotongnya sebesar Rp. 4.698.181 jawab Utk mencatat biaya gaji bisa gunakan kurs BI sdgkan utk menghitung PPh 21 gunakan kurs pajak. Jd seperti halnya impor.Dimana harga impor pake kurs BI sdkan PPh 22 Impor pake kurs KMK/ kurs pajak. jika ada selisih kurs, maka akan muncul keuntungan bisa kerugian. Untuk keuntungan dianggap objek PPh, sedangkan jika muncul kerugian itu bisa dijadikan sebagai biaya. tq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar