Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 02 September 2011

penetapan wp ke kpp madya atau pratama

Met sore pa arief, Salam Super.....
Pak saya mo tanya, kalo tidak salah, kantor pajak itu terbagi menjadi 3 level,yaitu :
1. KPP Pratama
2. KPP Madya (MTO)
3. KPP Besar (LTO)
Yang ingin saya tanyakan, apa saja kriteria yang menjadi batasan/dasar bagi dirjen pajak untuk memilih baik WP Badan maupun WPOP yang termasuk didalam KPP MTO & KPP LTO ? peraturannya no brapa ?
trims/dessy - chitose cimahi

jawab :


salam super mba Dessy juga sobat-sobat lain

Penetapan WP masuk ke KPP Madya, KPP Besar, dan sisanya ke KPP Pratama yg pasti itu ditentukan oleh Peraturan Dirjen Pajak. Tentu saja pemilihan kriterianya berdasarkan hal-hal tertentu, diantaranya jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Pada saat penetapan pertama kali, WP diurutkan berdasarkan jumlah pembayaran pajak per kantor wilayah, misal kanwil jawa barat 2, maka masing2 KPP di kanwil jabar 2 mengirimkan data seluruh WP besar, kemudian oleh kanwil diranking lagi, sehingga terpilihlah sejumlah WP besar se kanwil (sekitar 1000 WP), setelah itu diusulkan ke kantor pusat dan akhirnya ditetapkan dengan per dirjen.
Maka WP yg masuk ke KPP madya atau besar tidak bisa seenaknya minta pindah ke kpp pratama, karena sudah ditetapkan oleh dirjen. Kecuali jika di belakang hari terdapat wp yg tidak aktif maka akan dipindahkan lagi ke kpp pratama.
Demikian penjelasannya, tetap super !
Arief Risman

1 komentar:

  1. Maka WP yang terdaftar di KPP Madya termasuk kriteria khusus dengan potensi pajak yang besar dan hanya WP badan?

    BalasHapus