Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

hibah saham

Mohon pencerahannya untuk kasus berikut : Ayah & anak kandung memiliki saham di PT yg sama dengan persentase ayah 40%, anak 20%. Sisa saham dimiliki oleh pihak lain. Jika ayah menghibahkan seluruh sahamnya utk anaknya tsb, apakah dikenakan pph final? jawab : Hibah itu tidak terutang PPh. Hanya saja krn ini berbentuk saham,lalu jika mekanismenya pengalihan nama saham itu dianggap penjualan saham,maka tetap dikenakan pph final (jika dijual di bursa saham). Jadi hrs tanya pd para praktisi saham,bgm mekanisme pengalihan nama saham . Tq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar