Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

pelaporan PPN Membangun sendiri

Dear Pak Arief dan rekan - rekan, Pagi rekan-rekan,,mau tanya, Misalkan : NPWP kita terdaftar di KPP cibeunying lalu kita membangun sendiri di wilayah KPP bojonegoro,,yg saya mau tanyakan saya mesti lapor ke KPP cibeunying apa di KPP bojonegoro? Mohon Sharingnya Terima Kasih Andri. jawab : Kalau berdasarkan PMK NOMOR : 163/PMK.03/2012 (yang lama seblumnya juga sama) pasal 8 (1) berbunyi : " Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak." hatur nuhun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar