Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

penjualan ke smp negeri

Dear Pa Arif dan teman-taman, Mohon pencerahannya, perusahaan kami, ada menjual barang ke pada SMPN negri dengan perjanjian bahwa ppn akan disetor dan dilapor oleh SMPN negri dengan kode pajak 020. yang ingin saya tanyakan: 1. apakah SMPN negri termasuk bendaharawan pemerintah? 2. untuk cap di ssp nya apakah harus bendarawan pemerintah atau dinas pendidikan? mohon masukannya, Terima kasih. jawab : smp negeri termasuk instansi pemerintah, maka bendahara pemerintah di smp tsb wajib memungut pph pasal 22 atas belanja barang juga PPN. hanya saja jika pembayarannya dari dana BOS maka tidak dipungut pph pasal 22. untuk PPN yg dipungut oleh bendahara jika jumlah transaksi melebihi 1 juta. SSP atas setoran pph pasal 22 : atas nama rekanan (kolom nama & npwp) namun yg tanda tangan bendahara pemerintah (baik di sekolah maupun di dinas (atasannya sekolah tsb))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar