Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 12 Januari 2012

gross up pph pasal 21

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Siang Pak Arief..
Mohon maaf saya pak,mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21-Fee Komisaris dengan menggunakan metode gross up.
Misal,seorang komisaris mendapat penghasilan (Fee) yang sifatnya berkesinambungan. Komisaris tersebut bukan sebagai karyawan. Setiap bulan Fee yang ditrerima sebesar Rp. 15 juta.Tunjangan PPh 21 setiap bulannya berapa ya pak?Bagaimana cara menghitungnya pak?
terima kasih...

jawab
wa alaikum salam wrwb mas Ajie
jika di gross up maka nilai fee-nya ditambahin dulu sebesar pajaknya.
utk fee yg diterima komisaris yg tidak merangkap sbg pegawai tetap, jika sifatnya berkesinambungan, pengenaan pph nya :
tarif pph pasal 17 x 50% x jumlah fee yg diterima
karena fee tiap bulan adalah 15juta. maka pph 21 = 5% x 50% x 15.000.000 = 2,5% x 15.000.000 (jika belum di gross up)
maka untuk mendapatkan angka fee setelah di gross up adalah :
15.000.000 / 97,5% = 15.384.615 (nilai fee yg baru), jadi pada saat dibayarkan ke komisaris nilainya tetap 15.000.000
hanya saja jika sampai bulan ke-7 atau ke-8 harus diperhatikan karena tarif akan terkena lapisan kedua yaitu 15%. silakan dihitung ulang dgn pola yg sama seperti di atas
trm kasih
ariefrisman@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar