Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

zakat dan pajak

Dear teman-teman, saya mau tanya, untuk zakat agar diakui oleh pajak itu apakah benar harus via lembaga resmi zakat ? jika benar, lembaga zakat mana saja yang dapat melakukan hal ini ? atau seluruh lembaga zakat ? jika ada yang memiliki referensi lembaga zakat di Bandung, mohon informasinya. salam terima kasih.. jawab : lembaga zakat yg sdh resmi menjadi penerima zakat dimana zakatnya diakui dpt dibiayakan oleh perusahaan diantaranya adalah dompet dhuafa republika (jl pasirkaliki bdg), Dompet Peduli Umat Daarut tauhid (jl. gegerkalong), juga rumah zakat indonesia (jl. turangga). tq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar