Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 23 Agustus 2012

properti digunakan bersama

P'Arif mau nanya, PT.A dan PT.B satu Group, pada tgl 5 Jan 2011 PT.C menjual Tanah diatasnya sudah ada bangunan Hal-Hal yang saya tanyakan : Bangunan dibeli oleh PT.A dan Tanah dibeli oleh PT.B, apakah aturan pajaknya pembelian tsb boleh dilakukan oleh ke dua PT yang berbeda Trim's Suhari jawab : Berarti masing2 mencatatnya sbg asset di neraca masing2. Hanya saja masing2 saling membutuhkan,misal pt b dia yg beli tanah tapi bangunannya punya pt a, kan gak mungkin pt b menggunakan bangunan karena itu milik pt a, juga pt a tidak mungkin begitu saja pakai tanah pt b.. Disini kalo secara pajak harus muncul yg namanya sewa, maka itu menjadi objek pemotongan PPh. Tq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar