Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

pajak kost-kost an

Selamat pagi Bapak Arief dan rekan-rekan ysh, Salam kenal semua, mohon maaf jika sebelumnya ada pertanyaan yang sama selama ini, berhubung Saya baru bergabung. Apakah tarif pajak kost-kostan pembayaran dan tarif pajaknya sama dengan pajak pada umumnya? Terima kasih atas bantuannya,selamat beraktifitas jawab. Misal yg punya kost adalah orang pribadi 1.Jika kamar yg disewakan lbh dari 10 kamar terutang pajak hotel/penginapan.dlm hal ini seperti kita nginep di hotel maka tamu atau yg nginep yg dikenai pajak hotel.pengusaha hotel jg pemilik kost yg mungut kemudian menyetorkan ke kas daerah. Jika kamar kurang dari 10 kamar tdk terutang pajak hotel. 2.Orang pribadi pemilik kost dari usaha hasil kost2an tsb tentu memperoleh penghasilan,maka hrs membayar pajak penghasilan. Mekanismenya dia membuat laporan laba rugi atau pencatatan shg diperoleh laba bersih (setelah dikurangi biaya2). Dari laba bersih tsb lalu dikurangi ptkp, Sampai dikali dgn tarif PPh pasal 17. Maka pemilik kost hrs setor serta lapor spt masa pph 25 tiap bulan juga spt tahunan (pph pasal 29 jika kurang bayar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar