Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 05 April 2013

PERPAJAKAN TOKO KELONTONG

Pagi pak Arif dan rekan2,

Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan pajak toko kelontongan.

Misalkan Mr.A memiliki pekerjaan tetap di kantoran (gaji 10jt/buan). Dan dia memiiki usaha sampingan toko kelontongan (omset 150jt/bulan). Status K/2. Bagaimana perhitungannya ya,pak?
Mohon dibantu. Pajak apa saja yang harus dibayarkan?

JAWAB:

1. wp ini dianggap wp pengusaha tapi juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan maka spt yang diisi adalah 1770
2. untuk menghitung penghasilan dari usaha maka bisa dilakukan dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto
3. penghasilan dari pekerjaan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan, adapun pph 21 yg telah dipotong oleh perusahaan dapat menjadi kredit pajak (pengurang pph terutang setahun) di spt tahunan 1770
4. lalu toko kelontong itu omset setahun sudah lebih dari Rp. 600 juta maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak shg wajib memungut PPN 10% dari setiap penjualannya, maka kewajiban bulanannya adalah memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, setor PPN ke kas negara, lalu lapor SPT masa PPN

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar