Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Selasa, 28 Agustus 2012

kekurangan royalti, kekurangan potong PPh

Saya akan melaporkan PPN pembetulan bulan Juni. Dalam PPn tersebut juga ada pendapatan yang terkena royalti kepada pihak ke-3 setiap bulannya, karena adanya pembetulan, maka royalti yang perlu dilaporkan pun bertambah. karena royalti bertambah, maka PPh 23 atas royalti pun seharusnya lebih besar. apakah saya perlu melakukan koreksi atas PPH 23 royalti ? bagaimana prosedurnya. ? atau saya dapat melakukan proses pembayaran sisa kekurangan royalti di bulan juli, dan melaporkan pph 23 atas royalti di bulan juli juga ?? Pendapat saya: 1.buat pembetulan spt masa pph ps 23 dengan nilai royalti sesuai nilai pembetulan. Bulannya adalah saat dimana royalti tsb pertama kali dilaporkan. 2. Setorkan kekurangan pemotongan pph23 3.Buat bukti potong yg baru dgn nilai yg baru Trm kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar