Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

salah nama dan npwp di SSP

Assalamualikum , reken rekan mohon sharing nih, ada kasus seperti ini........... terjadi transaksi jual beli tanah dengan harga telah disepakati dan dibayar 300jtan, PPh yg dikenakan atas jual beli tanah pada penjual pasal 4(2) sebesar 5% sesuai kesepakatan ditanggung oleh pemmbeli namun saat pembayaran oleh bagian keuangan di SSP NPWP dan Nama WP bukan atas nama penjual tetapi NPWP dan Nama WP di SSP atas nama pembeli sehingga saat pengurusan balik nama di agraria/BPN dianggap hasil jual beli tanah tersebut belum dibayar pajaknya. Pertanyaannnya bagaimana caranya untuk menyelesaikan masalah kesalahan bayar NPWP dan Nama WP agar bisa menjadi atas nama penjual terhadap PPh yang telah dibayarkan oleh pembeli dengan NPWP dan Nama Pembeli? atas bantuannnya, saya ucapkan terima kasih wassalam, by darul jawab : Bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan untuk pemindahbukuan Surat Setoran Pajak yang ditujuan ke kepala kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak (WP) pembeli berada. kemudian dijelaskan misal : 1. SSP yang dibayar dengan identitas pembeli NPWP , nama , masa pajak, jumlah disetor, no. NTPN menjadi 2. SSP yang dibayar dengan identitas penjuall NPWP , nama , masa pajak, jumlah disetor, no. NTPN dan lampirkan lembar 1 dan 3 nya. Terima-kasih anto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar