Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

pajak atas penjualan saham

Selamat pagi Pak Arief, Saya ingin tanya kalau penghasilan yang kita dapatkan dari trading saham (selisih jual dan beli) apakah dikenai PPh, di mana untuk saham sendiri sudah dikenakan pajak pada saat penjualan? Untuk pelaporan SPT tahunan, bagaimana pencatatan pendapatan atas saham tersebut? apakah saham dimasukkan ke dalam kekayaan (aset)? dan kalau iya nilai saham tersebut diambil untuk nilai pada tanggal berapa? Terimakasih atas informasinya Pak Arief. Salam, Ardi jawab penjualan saham di bursa dikenakan PPh pasal 4(2) final, dgn tarif 0,1% maka pelaporannya di spt tahunan dimasukan ke lamp 1771 III yaitu penghasilan yg dipotong pajak final. saham yg dimiliki orang pribadi menjadi harta ybs adapun jika dijual maka wp orang pribadi tsb akan memperoleh uang cash .. itupun hrs tetap dicatat sbg harta pribadinya. tq by kursus pajak tactic tax bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar