Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 24 Desember 2012

Pembetulan SPT masa PPN

Pak Arief, Ada contoh transaksi : Di bulan Januari 2012 PT. 'A' menerima Faktur Pajak masukan PPN dari PT. 'X' sebesar Rp 2 juta dan di laporkan di massa Januari 2012. Di bulan November 2012 PT. 'A' menerima surat dari KPP bagian Sistem Informasi Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak dari PT. 'X' bulan Januari tsb tidak bisa dikreditkan karena PT. 'X' bukan PKP jadi tidak berhak membuat Faktur Pajak. Yang jadi pertanyaan : 1. Apakah laporan PPN masa Januari 2012 PT. 'A' dibetulkan saja ? (catatan : PT. 'A' lebih bayar dari Jan - Nov 2012 sebesar Rp 150 juta) 2. Kalau laporan PPN masa Januari 2012 dibetulkan, berarti laporan PPN masa dari Februari sampai November harus dibetulkan juga ? Atau 3. PT. 'A' tetap membayar PPN & bunga dari Jan - Nov, sebesar Rp 2.440.000 ? 4. Setelah PT. 'A' membayar, kemudian laporan PPN masa Januari - November 2012 dibetulkan ? Hatur nuhun, Abdi jawab Ikut memberi masukan. Perlu saya jelaskan lagi mengenai SPT lebih bayar pada bulan Januari, yang lebih bayarnya dapat di kompensasikan ke bulan November.( dengan catatan bulan Januari SPT sebelumnya kondisinya Kurang Bayar dan setelah pembetulan jadi Lebih Bayar). Karena, SPT Jan sebelum tdk ada yang dikompensasikan ke SPT bulan Pebruari. Kalau melihat kondisi bahwa Januari - Nov adalah lebih bayar, saya berpendapat bahwa pembetulannya harus dilakukan untuk SPT bulan Jan, Feb, Mar, Apr, Mei, Jun, Jul, Agt, Sep, Ok dan Nov juga. Karena tentunya jumah kompensasi lebih bayarnya akan berkurang disebabkan nilai dari PM dikoreksi. kalau saya buat ilustrasinya (misal) seperti ini: SPT NORMAL BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB) JAN 30 40 0 10 FEB 30 30 10 10 MAR 30 40 10 20 APR 30 40 20 30 MEI 30 20 30 20 JUN 30 20 20 10 JUL 30 30 10 10 AGUST 30 30 10 10 SEP 30 30 10 10 OKT 30 30 10 10 NOP 30 30 10 10 Kalau di buat SPT Pembetulan maka, SPTnya menjadi: SPT PEMBETULAN KET BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB) JAN 30 38 0 8 PM UTK BULAN JAN FEB 30 30 8 8 BERKURANG JADI 38 MAR 30 40 8 18 KARENA ADA PPN YG APR 30 40 18 28 TDK DIAKUI MEI 30 20 28 18 JUN 30 20 18 8 JUL 30 30 8 8 AGUST 30 30 8 8 SEP 30 30 8 8 OKT 30 30 8 8 NOP 30 30 8 8 Demikian pendapat dari saya. Barangkali rekan-rekan yang lain punya pendapat yang lebih tepat. trims Josep Pramusinto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar