Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Minggu, 28 Oktober 2012

sewa kendaraan

Selamat Sore Pak Arief & Rekan-rekan, Perusahaan saya setiap bulan sewa jasa kendaraan dan pengemudinya kepada PT Bluebird. Setiap bulan kami menerima faktur pajak terpisah baik untuk kendaraan maupun pengemudi. Misalkan, Faktur Pajak untuk pengemudi, DPP = Rp. 3.400.000 + PPN Rp. 340.000, setiap bulan biasa saya potong pph pasal 23 sebesar 2% dari jumlah DPP di Faktur Pajak. Yang ingin saya tanyakan, di bulan selanjutnya biasa saya menerima kwitansi tambahan untuk biaya overtime pengemudi di bulan sebelumnya, dengan tanggal invoice akhir bulan sebelumnya tanpa Faktur Pajak (misal, kami menerima kwitansi utk biaya overtime/lembur pengemudi bulan September di bulan Oktober, dengan tgl kwitansi 30 September), apakah kwitansi untuk biaya overtime ini dikenakan potongan pph pasal 23 juga?atau tidak perlu? Mohon pencerahannya, Terima kasih Regard Mira Amalia Wulan jawab: Jika tagihannya dibayar ke pt blue bird maka dipotong pph 23 juga,meskipun lembur krn kita tdk byr lgs ke sopirnya.tq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar