Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 08 Februari 2014

perpajakan rumah sakit

Asswrwb..pak mau nanya tentang pajak di rumah sakit.swasta pak.lengkapnya gimana ya pak?tks pak

jawab :
PPh pasal 25 yg hrs dicicil tiap bulan atas laba usaha, akhir tahun me lapor spt tahunan. kemudian jika hasil perhitungan sesuai laporan laba rugi yang telah disusun itu ternyata hasilnya pph kurang bayar maka dibayar kekurangannya (PPh ps 29)
PPh ps 21 yg hrs dipotong atas gaji, upah, honor seluruh pegawai tetap juga bukan pegawai tetap (misalnya dokter tamu, yg tidak merangkap pegawai tetap)
PPh ps 23 atas jasa, sewa aktiva
PPh pasal 4(2) untuk jasa konstruksi, jika rumah sakit membangun gedung
adapaun PPN tidak terutang krn jasa kesehatan itu jasa tidak kena pajak , maka Rumah Sakit tidak perlu menjadi PKP, jika tidak menerima penghasilan lain di luar jasa kesehatan yang terutang PPN.

terima kasih
www.inspiratorbijak.com

PPN dan PPh pasal 22

Dear Pak Arief,
 
Maaf mengganggu waktunya sebentar.
Saya ingin menanyakan sehubungan hasil tax audit bea cukai keluar SPKTNP dan SPP.
Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh 22, bunga dan denda administratif.
 
Saya sudah membayar melalui SSPCP.
Pertanyaan saya:
1. Apakah atas kekurangan bea masuk dan sudah saya bayar itu bisa dibiayakan?
2. Apakah PPN bisa dijadikan PPN Masukan?
3. Apakah PPh 22 nya bisa saya jadikan prepaid tax dan dikreditkan dalam perhitungan CIT?
4. Bunga dan denda administratif apakah harus dikoreksi di perhitungan CIT?
 
Terima kasih
 
Regards,
Reina

jawab
1. Bea masuk itu elemen harga pokok penjualan
2. Pph 22 dikredtikan di spt tahunan PPh
PPN saat impor, dikreditkan di spt masa PPN
3. Maaf CIT apa ?

CIT merupakan perhitungan PPh badan.
Pak, apakah dasar peraturan yang akan digunakan untuk PPh 22 dapat dikreditkan?
1. bunga dan denda administrasi tidak dapat diakui sebagai pengurang/biaya dalam menghitung CIT
2. dasar aturan pemungutan pph 22 adalah UU PPh pasal 22, tercantum disitu

PPN ekspor dan PPh 23

Assalamualaikum, Mohon pencerahannya ya Pa Arif dan teman-teman

Begini, jika perusahan kami melakukan transaksi dengan negara lain, dan mengunakan jasa pengiriman, serta menuliskan biaya pengiriman di invoice secara terpisah (di rinci), selain kena PPn dengan tarif 0 % apakan ada potongan PPhnya ?
dan kelengkapan apa saja yang harus di lengkapi dari sisi perpajakan nya, mengingat jasa pengiriman tidak mengeluarkan bukti pengiriman expor untuk kami.

Terima kasih

Regards,
Irni

jawab
Atas jasa pengiriman barang terutang PPh 23 dan juga PPN. PPN nol persen itu utk ekspor barang kena pajak.
dokumen yg diperlukan untuk kegiatan ekspor adalah PEB, pemberitahuan ekspor barang. untuk jasa pengiriman karena kita yang memotong pph 23 maka kita yang harus buat bukti potongnya

batasan PKP di tahun 2014

Yth P. Arif dan rekan2 tactictax, saya mohon inputannya untuk persoalan sbb:
Saya pada bulan Oktober 2013, dikenakan kekurangan pembayaran pajak untuk tahun 2011 dan 2012, dimana kalau dijumlahkan omset untuk tahun 2011 menjadi >600jt...tapi< 1M.(saya blm PKP)...demikian juga untuk tahun 2012.
Saya sdh sepakat dengan AR untuk membayar kekurangan tersebut dengan cara dicicil. dan proses pen cicilan ini sedang berjalan. sehingga  pelaporan perubahan SPT tahunan nya untuk th 2011 dan 2012 belum diserahkan ke kantor pajak. Dan rencananya  januari 2014 saya akan PKP.
Tapi dengan terbitnya peraturan baru bahwa PKP adalah 4,8M, AR saya mengatakan agar jangan PKP dulu sampai ada keputusan dari pusat. maka pertanyaan saya adalah sbb:
a. Kemungkinan sangsi apakah yg akan saya dapatkan ?
b. Apakah saya nantinya saya diharuskan PKP krn omset saya th 2011 sdh diatas 600jt?
c. saran saran lainnya.
Terima kasih sebelumnya atas saran dan tanggapannya.
Best regards
Ijang
jawab
perlu diketahui dulu bahwa mulai 1 januari 2014 ini, batasan PKP yang tadinya Rp. 600juta / tahun berubah menjadi Rp. 4,8 miliar/tahun. untuk itu pengusaha kecil yang beromset di bawah Rp. 4,8 miliar jadi punya pilihan, apakah tetap jadi PKP atau mencabut statusnya sebagai PKP. yang mau mencabut PKP-nya silakan permohonannya diajukan ke KPP dimana perusahaan anda terdaftar.
Kasusnya kang Ijang unik juga ya, sy coba jawab :
1. Tahun 2011-12 belum jadi PKP namun omset sdh lbh dari 600juta shg hrs ditetapkan jd PKP, dgn konsekwensi dikenakan sanksi bunga dan denda. Namun bgm bisa menetapkan sanksinya krn perusahaan di tahun 2014 ini tdk wajib jadi PKP lagi.
2.Jika akan diterbitkan STP atas sanksi tsb, tentunya AR agak sulit krn WP belum jadi PKP.
3. Jika memang belum perlu jd PKP, tentu boleh saja perusahaan milih utk tdk sebagai PKP dalam transaksinya. hanya sj nantinya WP tidak dpt mengkreditkan ke pajak keluarannya

spt masa pph 21 tahun 2014

pagi pak Arif n rekan-rekan semuanya....
saya mau nanya spt masa pph ps 21/26 masa desember 2013, apakah masih memakai formulir yang model lama.
Karena sewaktu saya ke kpp diberikan formulir model baru spt masa pph ps 21/26, apakah itu dipakai untuk masa januari 2014 nanti ?
tolong dijawab ya...pak arif n teman-teman.
trims

jawab :
Mulai masa januari 2014 pelaporan PPh 21 menggunakan e-spt (utk wp yg memiliki pegawai di atas 20 orang), mgk yg dibagikan itu utk form spt 1721 yg msh boleh pakai hard copy (wp berpegawai sampai dgn 20 pegawai). untuk e-spt pph 21 ini, silakan hubungi AR di KPP untuk mendapatkan software e-spt pph 21.
Masa desember 13 masih menggunakan form spt 1721 yg lama, namun jika lapornya di atas tanggal 20 Januari 2014 maka harus menggunakan form spt 1721 yang baru (2014)
Trm kasih

tarif PPh badan 2014

mohon sharing ilmunya rekan2

data perusahaan :
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
pertanyaan :
1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baru

terimakasih

jawab :
1. Th 2014 menggunakan tarif pph badan pasal 17 dan pasal 31 (fasilitas), yaitu 12,5% dan 25%,,   karena omset antara 4,8M sd 50M.  untuk yang beromset di atas Rp. 50 miliar pertahun maka tarif PPh badan adalah 25%.

2. Menghitung Harga pokok tetap menggunakan persediaan awal di awal th 2013