Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 23 Maret 2013

pajak usaha jual beli motor bekas

Salam sehat,
yang terhormat pak Arief

Mohon dibantu  Informasi kode dan  persentase norma perhitungan untuk peredaran usaha Motor Bekas berapa ya?


jawab :
jika wajib pajak orang pribadi berbisnis di penjualan mobil bekas lalu menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netto nya, kode normanya adalah 62470, jika itu usahanya di bandung maka % normanya 30%. sehat selalu pak Iwan !

salam bijak
Arief Risman

pajak usaha koperasi simpan pinjam

Siang...

Saya Minta Bantuannya Bpk Arif Risman, Mengenai Pengenaan Pajak

Pada Koperasi Simpan Pinjam Selain Pengenaan Pph Psl 21 Dan Pph Badan,

Atas Bantuannya Saya Ucapkan Terima Kasih


jawab :
1. koperasi simpan pinjam memiliki usaha simpan pinjam dana dari dan ke anggota, maka atas usahanya jika diperoleh laba terutang pajak penghasilan (badan usaha)
2. koperasi memiliki pegawai yang diberi imbalan berupa gaji, tunjangan dll maka koperasi sebagai pemberi pemberi penghasilan wajib memotong pph pasal 21
3. atas penyimpanan dana pada koperasi harus membayarkan bunga simpanan tentunya maka koperasi harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 20% hanya saja ada batasan bunga yg dipotong pph final tsb, yaitu Rp. 240.000. 
4. Saat pembagian SHU kepada para anggota setiap tahun, koperasi harus memotong pph final sebesar 10%.
5. jika koperasi menyewa ruangan maka atas pembayaran sewa tsb harus memotong pph pasal 4(2) final dengan tarif 10%
terima kasih/Arief Risman
 

rumus gross up tunjangan pph pasal 21


Ph KP/tahun
RUMUS (menghitung tunjangan PPh 21)
… S/D 47.500.000
  (PhKP setahun - 0) x 5/95 + 0
> 47.500.000 s.d 217.500.000
  PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000
> 217.500.000 s.d 405.000.000
  PhKP setahun - 217.500.000 x 25/75 + 32.500.000
> 405.000.000 s.d .................
  PhKP setahun - 405.000.000 x 30/70 + 95.000.000


Ket : PhKP = Ph KP SEBELUM DITAMBAH TUNJANGAN PPh 21

contoh :
Tn. Ahmad (K/1) pegawai tetap PT. ABC, menerima penghasilan sbb :



gaji pokok / tahun
                                                        120.000.000



Tunjangan kesehatan/th
                                                            6.000.000



Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                            1.200.000



PT. ABC AKAN MEMBERIKAN TAMBAHAN TUNJANGAN : T.PPh 21, Berapa jumlahnya ?



sebelum tunjangan PPh
setelah tunj pph 21

GAJI
                                                         120.000.000
       120.000.000


T.KESEHATAN
                                                            6.000.000
          6.000.000


Tunj PPh 21

         11.821.176


PH BRUTO/TH
                                                         126.000.000
       137.821.176


B.JABATAN
                                      (6.000.000)
         (6.000.000)


Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                           (1.200.000)
         (1.200.000)


PH NETTO/TH
                                                         118.800.000
       130.621.176


PTKP
                                                         (18.480.000)
        (18.480.000)


PH KP
                                                       100.320.000
       112.141.176


  

  


5% x 50.000.000 =
                                                            2.500.000
          2.500.000


15% x 50.320.000 =
                                                           7.548.000
          9.321.150


PPH TERUTANG
                                                          10.048.000
         11.821.150







RUMUS :
PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000



(100.320.000 - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000


TUNJANGAN PPH 21
                                                          11.821.176




pajak atas jual beli tanah

Dear Pak Arif,
Saya mau tanya, saya jual tanah sawah senilai sekitar 167 juta Rupiah.
Bagaimana penghitungan PPh nya ya...?
Siapakah yang berkewajiban menyetor...? apakah penjual atau pembeli.
Karena pembeli berniat mau memotong senilai PPh tersebut.
  Terimakasih atas jawabannya.
salam/Heri

Jawab
pajak atas jual beli tanah/bangunan.. itu dikenakan terhadap si penjual dan si pembeli,
bagi si penjual, dikenakan pph final dengan tarif 5% x harga transaksi =5% x Rp 167 juta = Rp 8.350.000,-
bagi si pembeli, dikenakan BPHTB dengan tarif 5% dari DPP = 5% x (Rp 167 jt - Rp 60 Jt) = Rp 5.350.000,- pengurang sebesar Rp.60juta itu tergantung peraturan daerah, karena BPHTB sdh menjadi pajak kota/kabupaten.
 kewajiban pajak-pajak tersebut tentu dibebankan masing-masing, namun pada pelaksanaan teknisnya pajak tersebut bisa ditanggung di penjual atau si pembeli, bergantung kesepakatan diawal,,,

makan siang buat pegawai asing

Siang temans,
Minta sharingnya dong,
Berdasarkan UU PPh pasal 9 (1) tentang biaya non deductable point e menyebutkan bahwa "penggantian atau imbalan sehubungan dg pekerjaan atau jasa yg diberikan dlm bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai......." jd penyediaan makanAn dan minuman yg di peruntukan bagi semua pegawai itu deductable expense, contohnya disini adalah biaya catering untuk karyawan, apakah betul persepsi saya???
Apabila memang biaya catering dapat di biayakan, bagaimana bila kasusnya catering itu untuk expatriate yang tinggal di mess perusahaan?? Apakah itu deductable juga?
Mohon sharingnya teman2 yg di tempat kerjanya ada expatriate, apakah biaya makan mereka boleh di.biayakan??
Terima kasih/Hendra
 
jawab :
biaya makan untuk seluruh karyawan yg deductible adalah makan saat kerja atau dimakan di tempat kerja, jika expatriate makan di rumahnya/mess maka itu natura yg non deductible,tq

pajak kos-kosan

Selamat pagi Pa Arif,met juga rekan2 tactictax, mau sharing neh siapa tahu ada yg bisa bantu,ada yg tahu ga pajak kos2an pake norma atau gimana kalau norma berapa % kodenya sedangkan kos2an lbh dari 20,jadi pihak pemda memungut ppn 10% karena lbh dari 10,yg saya tanyakan apakah kos2an menggunakan norma perhitungan kalau norma berapa %? Mohon sharingnya pa arif dan rekan2,terima kasih

jawab
1. pajak yg dikenakan atas kost-kosan adalah bukan PPN tapi pajak hotel atau penginapan, itu adalah pajak daerah (pemkot), sepanjang jumlah kamar di atas 10 kamar.
2. atas keuntungan yg diperoleh dari bisnis kost maka terutang PPh, utk WP OP boleh menggunakan norma sepanjang omset setahun dibawah 4,8M. persentase norma utk usaha hotel /penginapan di bandung dan beberapa ibukota propinsi lainnya adalah 20% . sedangkan yang memilih menggunakan pembukuan maka harus membuat laporan laba rugi serta neraca utk pelaporan PPh di spt tahunan.