Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 30 Juli 2012

kurs pajak atau kurs BI ?

Selamat Siang Pa Arief & Rekan2 TacTicTax, Di perusahaan saya terdapat karyawan asing yang sudah tinggal lebih dari 183 hari, baru bergabung dengan perusahaan tempat saya kerja bulan Juni 2012 dan mendapat penghasilan netto sebesar 320.000 yen, PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, dan kami bayar 320.000 yen pada karyawan tersebut menggunakan mata uang yen (ada account bank perusahaan khusus dalam mata uang yen). Yang ingin saya tanyakan, bagaimana menghitung pph terutangnya? kurs yang digunakan apakah memakai kurs pajak(kemenkeu) atau kurs BI? mohon pencerahannya/Mira jawab Mba Mira, utk penghitungan pajak baik PPh maupun PPN/PPnBM menggunakan kurs menteri keuangan, kurs ini menggunakan KMK yg secara rutin diterbitkan oleh menteri keuangan (biasanya 2 mingguan). PPh ps 21 dipotong saat dibayarkan maka kurs yg digunakan adalah pd tgl tsb. trm kasih Arief Risman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar