Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 21 April 2012

BEA SISWA

selamat siang...mohon masukannya Pa Arif dan teman-teman... kalau CSR dalam bentuk beasiswa bisa ato boleh engga dibebankan sebagai biaya? bagi yg nerima itu dikenakan pajak ? terima kasih sebelumnya..(Tera hastini) jawab Jika dlm rangka CSR,maka biaya sumbangan yg mba maksud adalah dlm rangka pengembangan pendidikan dan itu diatur di pasal 6 (1) artinya dapat diakui sebagai biaya.namun mekanismenya adalah sumbangan pendidikan tsb dibayarkannya ke lembaga2 pendidikan yg sdh ber NPWP (badan). sedangkan bagi yg nerima itu bukan objek PPh dgn syarat tertentu. berikut jawaban lbh lengkap dari pak Deni (PT. KAI)ttg perlakuan bea siswa yg diterima oleh wp op. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : 1. Pemilik; 2. Komisaris; 3. Direksi; atau 4. Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Menurut saya sepanjang tidak ada hubungan istimewa antara penerima beasiswa dengan pemberi beasiswa, itu bisa dikecualikan dari objek pajak, dan bisa dibiayakan. apabila terdapat hub istimewa maka itu adalah objek pph 21 dan bisa dibiayakan (taxable, deductible). Deny Eko Andrianto PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tax Division Head Office - Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar