Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 26 April 2012

tarif pajak penghasilan wp badan

Mohon infonya pak arief Tac Tic Tax, pengenaan tarif PPh badan yg berlaku di tahun 2012. trm kasih .... suryani
berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 - Pasal 17 Ayat 1 Huruf b (Tarif untuk tahun pajak sebelum 2010) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). - Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. - Pasal 31E Ayat 1 Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). contoh :
3. jika PT. ABC tahun 2011 memperoleh peredaran bruto Rp. 70.000.000.000 lalu setelah melalui penyesuaian fiskal diperoleh ph kena pajak Rp. 2.000.000.000 maka PPh terutang = 25% x 2.000.000.000 = Rp. 500.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar