Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 14 Juli 2014

kewajiban tahunan (1)

Selamat siang pak arief dan rekan2 semuanya..
saya mau menanyakan tentang pajak pajak yang harus dilaporkan untuk ahir tahunan.
sebuah perusahaan yang baru aktif tahun 2011, apa saja yang harus saya laporkan untuk penutupan tahun 2011.
thanks sebelumnya

jawab :
1. SPT masa PPh pasal 21 (form 1721) atas gaji karyawan juga penghasilan lain seperti upah, honor, komisi kepada yg bukan pegawai, lapor paling lambat 20 Januari 2012
2. SPT tahunan PPh badan, paling lambat lapor akhir april 2012
3. kewajiban PPN, PPh 23, PPh ps 4(2) adalah kewajiban bulanan tetapi kita harus menyamakan data-data spt tersebut dengan laporan keuangan di PPh badan nantinya (equalisasi)
trm kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar