Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 15 Agustus 2013

DPP PPh 23 dan PPN atas jasa


selamat siang...
saya mau bertanya perusahaan saya bergerak dalam usaha sewa mobil
pajak yg dikenakan adalh memungut PPN 10%
dan dipungut pph 23 sebesar 2% hal ini klien yg memungut dan menyetorkan sendiri pph 23 karena klien kami BUMN.
yg saya tanyakan adalah perhitungan PPn diambil dr DPP atau DPP-pph 23 terlebih dahulu??
atau DPP-PPn baru menghitung pph 23??

jawab :
Baik pph 23 maupun PPN maka dpp nya adalah sama. Contoh jika dpp ppn 10jt maka
pph yg dipotong adalah 2% x 10jt (jika jasa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar