Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 15 Agustus 2013

leasing & penyusutan fiskal

kepada Pa Arif dan rekan-rekan mohon pencerahannya, bagaimana untuk aturan
pembebanan biaya kendaraan dengan cara leasing, bagaimana perhitungan biaya
cicilan kendaraan dan biaya depresiasinya. (Maryska)

jawab
 Leasing ada dua, berikut penjelasannya :
1.leasing dgn hak opsi : barang yg disewa pd akhir masa kontrak,akan dimiliki si
penyewa. Biaya penyusutan secara akuntansi dibiayakan tp secara fiskal tdk bisa
dibiayakan. Yg dpt dibiayakan secara fiskal adl angsuran berikut bunganya.
2.Leasing tanpa hak opsi : sewa menyewa biasa, artinya biaya penyusutan hanya
utk si pemilik aktiva. Bagi si penyewa berhak atas biaya sewa.

1 komentar:

  1. Mau bertanya pak Arif.

    Sehubungan dengan PP 46 dengan ketentuan bahwa wajib pajak (OP atau badan) yang omzetnya sampai dengan 4,8 milyar sifatnya wajib? sementara WP sudah terbiasa dengan penerapan UU PPh sebagaimana sudah dilakukan bertahun-tahun.

    Pertanyaanya:
    - Apakah PP 46 tsb sifatnya wajib?
    - Apakah WP boleh tetap menggunakan aturan sebagaimana yang sudah dilakukan berdasarkan UU PPh ?
    - Apakah WP boleh memilih PP 46 atau UU PPh ?
    - Dalam aturan PP 46 tidak disebutkan bahwa dengan berlakunya PP 46 maka UU PPh tidak bisa digunakan jika omzet kurang dari 4,8 Milyar setahun.

    Dalam definisi fungsi pajak ada 2 fungsi yakni fungsi Budgeter dan Fungsi Regulern..
    Apakah PP 46 sudah memenuhi unsur keadilan dimana dalam analisa hitungan jika acuannya adalah omzet, maka bagaimana jika barang yang kita jual itu merugi ?

    Demikian pertanyaan yang bisa saya sampaikan dan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus