Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 14 Juli 2014

perpajakan jasa konstruksi dengan bendahara pemerintah

olong informasinya teman2,

Perusahaan mempunyai usaha : Jasa Pengeboran Sumur Bor Dalam, Sumur Artesis, Service & Pasang Pompa Air, Sumur Tercemar, Suntik Sumur, Grounding, Penangkal Petir, Sedot WC.
1. Apakah usaha tersebut sebagai kategori jasa konstruksi?
2. Bagaimanakah mekanisme perpajakannya, apabila rekanannya Bendaharawan?
3. Bagaimanakah mekanisme perpajakannya, apabila rekanannya prsh swasta, perorangan?

salam

jawab :
1. Bisa masuk pekerjaan konstruksi
2. Jasa tsb akan dipotong PPh final ps 4(2) oleh bendaharawan, lalu PPN nya yg nanggung bendaharawan namun dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah
3.Jk rekanannya swasta maka PPh nya sama, hanya PPN kita yg mungut

Jika pajak dipungut oleh bendaharawan dokumen apa yg kita trima pak?
Bendahara yg memotong PPh ps 4(2) maka kita berhak atas bukti potongnya, jika dipungut PPh pasal 22 maka kita berhak atas SSP nya (tdk ada bukti pungut PPh pasal 22)

Selama ini kami hanya terima SSP saja pak untuk pph finalnya.fungsinya sama tdk dgn bukti potong.
Mohon penjelasannya,trimakasih

Karena sifatnya final kan tdk dikreditkan, jadi seolah2 gak terlalu dibutuhkan, ssp bisa jadi bukti kita dapat pekerjaan dan PPh nya dipotong oleh bendahara. Ada bukti potong lebih lengkap lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar