Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 05 April 2013

pph atas HIBAH

Pak mau tanya kalau hibah dikenakan PPh pasal berapa, batas minimalnya berapa juta, tarif nya berapa persen.
Terima kasih

JAWAB
hibah jika diberikan dari orang tua ke anak maka itu tidak terutang PPh (bukan objek PPh seperti halnya warisan, sumbangan dll)
 
jika aset yang dihibahkan tersebut dijual, apakah dikenakan pajak ?
jika dijual maka si penjual harus bayar pph final, sedangkan yg beli bayar BPHTB

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar