Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 17 Juli 2014

Rekanan Pemerintah Bayar PPh dua kali

Yth. sobat Tactic Tax
Saya kaget dapat himbauan untuk membayar PPh final 1% dari seluruh kontrak saya dengan sebuah instansi pemerintah. apakah ini aturan baru atau bagaimana, saya betul-betul shock harus membayar Rp. 40.000.000 atas transaksi ke pemerintah tsb. perlu dicatat bahwa setiap tahun saya dipungut PPh oleh bendahara termasuk kontrak yang terakhir tersebut. mohon bantuannya, saya lagi galau berat

terima kasih
Yuyu

Jawab :
Tenang bu, hindari galau. jika kita tahu aturannya maka ringan saja menjalankan aturan tersebut.
Kewajiban bayar PPh sebesar 1% dari omset adalah aturan PPh yang baru, mulai berlaku Juli 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013.
Untuk usaha ibu yang merupakan rekanan ke pemerintah, maka pastilah dipungut PPh pasal 22 oleh bendahara pemerintah sebesar 1,5%.  karena sudah dipungut 1,5% maka ibu ajukan saja permohonan pemindahbukuan dari PPh pasal 22 ke PPh final, sehingga ibu tidak perlu lagi membayar PPh sebesar 1%.
ke depannya untuk menghindari pembayaran PPh menjadi double (satu wajib disetor sendiri, satu lagi dipungut bendahara) maka ibu ajukan saja SKB (surat Keterangan bebas) biar tidak dipungut PPh pasal 22 oleh bendahara pemerintah.
SKB diajukan ke KPP, nanti para AR (account Representatif) yang memproses permohonan SKB ibu.
Maka kewajiban ibu hanya setor PPh sebesar 1% dari omset per bulan ke kas negara.

demikian semoga jadi jelas dan hilang galaunya

terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com

1 komentar: