Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 05 April 2013

PERLAKUAN MESS KARYAWAN

Pagi teman teman,
Kalo pemberian fasilitas mess bagi karyawan termasuk biaya pemeliharaan dan penyusutan nya termasuk deductable expense??
Mohon sharing nya ya...
Terima kasih
Hendra
 
JAWAB:
1. fasilitas mess karyawan yg digunakan utk rumah/sehari-hari digunakan bersama keluarga itu merupakan kenikmatan, maka sifatnya non deductible baik penyusutan mess, pemeliharaan mess maupun listrik-air mess dll.
2. jika mess itu digunakan utk tempat diklat,hanya digunakan utk kepentingan diklat di perusahaan maka itu deductible expense.

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar