Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 03 Juni 2013

Pajak Penghasilan badan asing

pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di jerman kewajiban pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negeri ,
trima kasih

jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq




www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

 menyambung permasalahan dulu tentang biaya lawyer asing dari jerman dan dia menyerahkan skd ,tapi setelah membaca p3b jerman indonesia,pada pasal 14 a,b, atas pekerjaan bebas, menyatakan bahwa jasa teknik (hukum) merupakan pekerjaan bebas yang hanya akan dikenakan pajak di negara jerman apakah kita di indonesia tetap punya kewajiban membayar pph 26 dan melapor?
 satu lagi //
Jika ada pinjaman luar negeri yg dijamin oleh penjamin pinjaman yaitu  "EH",maka akan timbul biaya  atas jaminan  tsb, apakah betul dikenakan PPH 26 biaya jaminan tersebut?, berapa tarifnya?
dan selain itu juga timbul  biaya adm Bank (kl di Indonesia biaya provisi bank)untuk pinjanman tersebut , apakah kita dikenakan juga PPH ps 26 juga atas biaya adm bank tsb?berapa tarifnya?
terima kasih..
jawab :
1 coba lihat lagi, biasanya jika pajak dikenakan di jerman ada batas jumlah harinya (time test)
2. Pembayaran atas penjaminan tsb adalah penghasilan bagi Euler Hermes, menurut saya itu objek PPh, maka wajib dipotong PPh ps 26, tarif umum 20% atau lihat lagi P3B nya.
sedangkan utk biaya provisi itu tidak dipotong PPh 26.
3. Untuk lebih memastikannya silakan bisa tanya kring pajak 500600 atau AR di KPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar